Perjalanan Kasus Penyerang Novel Baswedan hingga Divonis Melebihi Tuntutan
Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 06:03 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5096811/perjalanan-kasus-penyerang-novel-baswedan-hingga-divonis-melebihi-tuntutan?single=1
6 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5096811/perjalanan-kasus-penyerang-novel-baswedan-hingga-divonis-melebihi-tuntutan?single=1#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5096811/perjalanan-kasus-penyerang-novel-baswedan-hingga-divonis-melebihi-tuntutan?single=1>
Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan
dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke
Bareskrim Polri.Foto: Ari Saputra
*Jakarta*-
Persidangan perkara penyiraman air keras terhadapNovel Baswedan
<https://www.detik.com/tag/novel-baswedan>memasuki babak akhir. Terdakwa
Rahmat Kadir dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan terdakwa Ronny Bugis
dihukum 1,5 tahun bui.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan
hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara,
Kamis (16/7/2020).
Pengaman sidang pun diperketat dan dijaga puluhan polisi yang tersebar
di beberapa titik yaitu di depan pengadilan, di halaman pengadilan dan
di sekitar ruang sidang.
*Baca juga:*Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun
Penjara
<https://news.detik.com/berita/d-5096677/penyerang-novel-baswedan-ronny-bugis-divonis-15-tahun-penjara>
Pembacaan vonis pun berlangsung. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang
berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Rahmat Kadir 2 tahun
penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara.
Berikut Perjalanan Kasus Dua Penyerang Novel Baswedan Hingga Divonis 2
Tahun dan 1,5 Tahun:
*Kamis, 16 Juli 2020*
Rahmat Divonis 2 Tahun, Ronny 1,5 Tahun
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan penyerang lainnya yaitu Ronny
Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan
terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim
ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana
selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
*Baca juga:*Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2
Tahun Bui
<https://news.detik.com/berita/d-5096668/penyiram-air-keras-ke-novel-baswedan-rahmat-kadir-divonis-2-tahun-bui>
Ronny diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
*Senin, 29 Juni 2020*
Pengacara: Kerusakan Mata Novel Akibat Kesalahan Penanganan Medis
Saat pembacaan duplik, kuasa hukum terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny
Bugis menyebut rusaknya mata Novel bukan akibat perbuatan terdakwa
secara langsung.
Menurutnya, kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan. Kuasa
hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dari dokter yang
menangani Novel Baswedan menyebut penanganan sudah dilakukan dengan
benar. Sehingga, kadar asam (PH) pada mata Novel sudah netral.
Menurutnya, apabila terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat
itu luka yang timbul terhadap korbannya juga berakibat langsung, bukan
lanjutan karena adanya faktor lain. Misalnya, kata dia, penanganan yang
tidak benar.
*Senin, 22 Juni 2020*
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Penyerang Novel
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atas dua terdakwa, Rahmat
Kadir dan Ronny Bugis.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai sejumlah poin pleidoi yang disampaikan
kuasa hukum kedua terdakwa tidak memiliki landasan hukum. Sehingga
menurut jaksa, majelis hakim menolak pleidoi kedua terdakwa.
Jaksa juga meminta hakim menolak dalil pleidoi dua terdakwa yang
menyebut tindakan penyiraman air keras tidak dilakukan dengan rencana
dan hanya spontanitas. Menurut jaksa, pembelaan itu tidak sinkron dengan
fakta persidangan.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta hakim menolak pembelaan kuasa hukum
Rahmat Kadir yang menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan
tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras dan
diakibatkan karena kesalahan dalam penanganan medis.
*Baca juga:*Hakim Ungkap Kesaksian soal 2 Orang di TKP Novel Disiram
yang Mirip Terdakwa
<https://news.detik.com/berita/d-5096216/hakim-ungkap-kesaksian-soal-2-orang-di-tkp-novel-disiram-yang-mirip-terdakwa>
*Senin, 15 Juni 2020*
Terdakwa Ngarep Dibebaskan
Pembacaan pleidoi terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan,
Rahmat Kadir dan Ronny Bugie dilakukan dengan video conference.
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum hadir di ruang
sidang di ruang sidang Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Senin
(15/6/2020). Sedangkan kedua terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan)
Mako Brimob, Depok.
Dalam pledoinya, terdakwa penyerangan Rahmat Kadir, mengakui
perbuatannya menyiram air aki campuran kepada Novel Badwedan.
Namun, ia mengatakan tindakan itu dilakukan bukan berniat melukai Novel
Baswedan, melainkan hanya memberi pelajaran.
Ia mengatakan kebencian Rahmat kepada Novel muncul karena Novel dianggap
tidak menghargai jiwa korsa sebagai anggota Polri. Untuk itu, ia
mengatakan Rahmat kemudian mengajak Ronny Bugis memberi pelajaran kepada
Novel.
*Baca juga:*Geger Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan yang Segera
Diputuskan
<https://news.detik.com/berita/d-5095370/geger-tuntutan-ringan-penyerang-novel-baswedan-yang-segera-diputuskan>
Rahmat Kadir berharap bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini kliennya tidak terbukti melalukan
perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP
juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.
Selain itu, ia menyebut kerusakan penglihatan mata Novel Baswedan tidak
disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia
menyebut kerusakan penglihatan Novel diakibatkan kesalahan dalam
penanganan medis.
Sama halnya dengan Rahmat Kadir, Ronny berharap bebas dari seluruh
dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ronny menilai tuntutan 1 tahun penjara dengan dugaan
melanggar Pasal 353 KUHP jo Pasal 55 KUHP tidak tepat. Sebab,
menurutnya, Ronny Bugis hanya mengantar Rahmat Kadir dan tidak
mengetahui niat penyerangan terhadap Novel tersebut.
Ia menyebut Ronny Bugis bersedia mengantar Rahmat Kadir karena faktor
kesetiakawanan. Untuk itu, ia mengatakan Ronny tidak bisa dikatakan
sebagai pelaku.
*Baca juga:*Dituntut 1 Tahun Bui, 2 Penyerang Novel Baswedan Hadapi
Vonis Hari Ini
<https://news.detik.com/berita/d-5095349/dituntut-1-tahun-bui-2-penyerang-novel-baswedan-hadapi-vonis-hari-ini>
Selain itu, kuasa hukum Ronny juga menyebut kerusakan penglihatan mata
Novel Baswedan tidak disebabkan langsung oleh tindakan penyiraman air
keras yang dilakukan Rahmat Kadir tersebut. Ia menyebut kerusakan
penglihatan Novel diakibatkan karena kesalahan dalam penanganan medis.
*Alasan Jaksa Tuntut Ringan*
Dalam pertimbangan surat tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak
sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa,
kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak
terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan
dakwaan subsider.
Selain itu, jaksa menyebut kedua penyerang Novel Baswedan melakukan aksi
teror air keras tidak atas perintah siapa pun. Hal itu terbukti dari
fakta persidangan di pemeriksaan saksi.
Jaksa menyebut saat jaksa memeriksa Novel pun tidak ada keterangan yang
mengarah kedua terdakwa diperintah seseorang. Keduanya diyakini
melakukan penyiraman cairan keras dengan motif pribadi.
*Baca juga:*KY Akan Pantau Langsung Sidang Vonis Penyiraman Air Keras
Novel Baswedan
<https://news.detik.com/berita/d-5078892/ky-akan-pantau-langsung-sidang-vonis-penyiraman-air-keras-novel-baswedan>
*Kamis, 11 Juni 2020*
Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny
terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi
polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan
selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat
terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang
dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah
Novel sebelum melancarkan aksinya.
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir juga dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap
Novel dengan menyiramkan air keras.
Jaksa meyakini Rahmat bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan keduanya dinilai jaksa perbuatan mencederai
institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Rahmat belum
pernah dihukum dan mengabdi di Polri selama 10 tahun.
*Baca juga:*Jelang Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta
Hakim Objektif
<https://news.detik.com/berita/d-5094977/jelang-vonis-2-penyerang-novel-baswedan-tim-advokasi-minta-hakim-objektif>
Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman ini adalah dakwaan
primer tidak terbukti. Jaksa menyebut Rahmat Kadir tak sengaja
menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat
terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang
dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah
Novel sebelum melancarkan aksinya.
*Ada 5 Poin dalam Surat Dakwaan*
Ada sejumlah poin dalam surat dakwaan terdakwa penyiram air keras
terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tersebut:
1. Motif Kejahatan Sakit Hati
Ronny dan Rahmat Kadir disebut jaksa merasa sakit hati pada Novel
Baswedan karena dianggap telah melawan institusi Polri. Sebagaimana
diketahui Novel Baswedan sebelum bekerja di KPK lebih dulu berprofesi
sebagai polisi.
"Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak suka atau membenci Novel Baswedan
karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri," kata jaksa.
2. Pantau Rumah Novel Baswedan dan Cari Cara Kabur
Di awal bulan April 2017, Rahmat mengamati kompleks perumahan tempat
tinggal Novel Baswedan. Dia mempelajari rute-rute di kompleks perumahan itu.
"Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan
keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan
penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata jaksa.
"Rahmat Kadir juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00
WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk
kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," imbuhnya.
3. Cari Asam Sulfat di Pul Angkutan Mobil Gegana
Rahmat lantas mencari cairan asam sulfat di Pul Angkutan Mobil Gegana
Polri dan mendapatkannya di bawah salah satu mobil yang terparkir di
tempat itu. Dia sempat mencampurkan cairan itu dengan air.
"Rahmat Kadir membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian
menuangkan ke dalam gelas kaleng atau mug motif loreng hijau,
menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug,
membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ucap jaksa.
4. Aksi Penyerangan
Pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas
menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny
yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu
sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat
Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam
gelas mug.
Rahmat meminta Ronny mengendarai motor pelan-pelan mendekati Novel
Baswedan. Dia lantas menyiramkan cairan itu ke wajah Novel Baswedan.
5. Novel Baswedan Mengalami Luka
Jaksa menyebut perbuatan Ronny dan Rahmat mengakibatkan Novel Baswedan
mengalami luka berat. Luka itu disebut telah menghalangi Novel Baswedan
dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik.
*Baca juga:*Kata Pakar Hukum UGM soal Laporan Tim Advokasi Novel ke
Propam Polri
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5088769/kata-pakar-hukum-ugm-soal-laporan-tim-advokasi-novel-ke-propam-polri>
*Kamis, 19 Maret 2020*
Terdakwa Didakwa Kasus Penganiayaan Berat
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, terdakwa kasus penyiraman air keras
terhadap Novel Baswedan didakwa telah berat terhadap Novel dengan cara
menyiramkan air keras.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata
jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3/2020).
Pembacaan dakwaan untuk Ronny dan Rahmat dilakukan secara terpisah.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat
(1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah menyebabkan Novel
Baswedan terluka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan.
Selain itu, terdapat kerusakan pada selaput kornea mata kiri dan kanan
Novel.
Jaksa mengatakan cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan
hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017. Hasil tersebut
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
*Baca juga:*Tolak Nota Pembelaan, JPU Tetap Tuntut Penyerang Novel 1
Tahun Bui
<https://news.detik.com/detiktv/d-5063441/tolak-nota-pembelaan-jpu-tetap-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui>
*Kamis, 26-27 Desember 2019*
Penyerang Novel Ditangkap dan Jadi Tersangka
Tersangka penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada
Kamis (26/12) malam.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB
itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
RM dan RB resmi ditahan di Bareskrim Polri. Saat digiring ke tahanan
itulah salah satu tersangka berteriak.
"Tolong dicatat, saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!"
ujar RB dengan nada tinggi.
*Baca juga:*Panggil Novel Baswedan, Komjak Gali Data dan Info soal
Penyiraman Air Keras
<https://news.detik.com/berita/d-5077484/panggil-novel-baswedan-komjak-gali-data-dan-info-soal-penyiraman-air-keras>
Polisi menyatakan kedua tersangka penyerang Novel dijerat Pasal 170 KUHP
subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima
tahun penjara. Dua oknum polisi kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Motif dendam kedua pelaku tersebut masih digali polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan belum
mengetahui kedua pelaku tersebut dendam karena apa terhadap Novel.
Penyidik yang menangani kasus tersebut tengah mendalami dugaan dendam itu.
*(aan/idn)*