Novel Baswedan Soroti Pertimbangan Hakim Divonis 2 Penyerangnya
Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 00:16 WIB
25 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5096762/novel-baswedan-soroti-pertimbangan-hakim-divonis-2-penyerangnya?tag_from=wp_nhl_14#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5096762/novel-baswedan-soroti-pertimbangan-hakim-divonis-2-penyerangnya?tag_from=wp_nhl_14>
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek
Melda Luxiana/detikcom)Foto: Novel Baswedan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
*Jakarta*-
Penyidik KPKNovel Baswedan
<https://www.detik.com/tag/novel-baswedan>menanggapi vonis dua
penyerangnya,Rahmat Kadir
<https://www.detik.com/tag/rahmat-kadir>danRonny Bugis
<https://www.detik.com/tag/ronny-bugis?tag_from=rahmat-kadir>yang
masing-masing dihukum 2 dan 1,5 tahun penjara. Novel menilai meski
hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi, namun pertimbangan hakim dalam
putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang
beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan
jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel kepada
wartawan, Kamis (16/7/2020).
*Baca juga:*Permintaan Maaf Rahmat Kadir-Ronny Bugis ke Novel Ringankan
Putusan Hakim
<https://news.detik.com/internasional/d-5096743/permintaan-maaf-rahmat-kadir-ronny-bugis-ke-novel-ringankan-putusan-hakim>
Ia menyebut hal tersebut sangatlah ironis. Sebab, Ia menilai kejanggalan
yang terjadi dalam persidangan itu akhirnya mendapat justifikasi dari
putusan hakim.
"Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya
mendapat justifikasi dari putusan hakim," sebutnya.
Namun, Novel enggan berandai-andai jika hasil persidangannya awal dari
kemenangan koruptor. Ia hanya khawatir, jika hasil dari persidangan itu
merupakan cermin perlindungan bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.
"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata,
bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan
korupsi. Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap
insanKPK <https://www.detik.com/tag/kpk>yang diserang selama ini akan
semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat
berjuang untuk berantas korupsi," tuturnya.
*Baca juga:*Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5
Tahun Bui
<https://news.detik.com/detiktv/d-5096738/terdakwa-penyerang-novel-baswedan-divonis-2-tahun-dan-15-tahun-bui>
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada Ronny dan
Rahmat. Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan
Rahmat 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah
melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan
terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim
ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).
*(ibh/dwia)*