Novel Baswedan Soroti Pertimbangan Hakim Divonis 2 Penyerangnya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 00:16 WIB
25 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5096762/novel-baswedan-soroti-pertimbangan-hakim-divonis-2-penyerangnya?tag_from=wp_nhl_14#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5096762/novel-baswedan-soroti-pertimbangan-hakim-divonis-2-penyerangnya?tag_from=wp_nhl_14> Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)Foto: Novel Baswedan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)

*Jakarta*-

Penyidik KPKNovel Baswedan <https://www.detik.com/tag/novel-baswedan>menanggapi vonis dua penyerangnya,Rahmat Kadir <https://www.detik.com/tag/rahmat-kadir>danRonny Bugis <https://www.detik.com/tag/ronny-bugis?tag_from=rahmat-kadir>yang masing-masing dihukum 2 dan 1,5 tahun penjara. Novel menilai meski hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi, namun pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.

"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

*Baca juga:*Permintaan Maaf Rahmat Kadir-Ronny Bugis ke Novel Ringankan Putusan Hakim <https://news.detik.com/internasional/d-5096743/permintaan-maaf-rahmat-kadir-ronny-bugis-ke-novel-ringankan-putusan-hakim>

Ia menyebut hal tersebut sangatlah ironis. Sebab, Ia menilai kejanggalan yang terjadi dalam persidangan itu akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim.

"Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," sebutnya.

Namun, Novel enggan berandai-andai jika hasil persidangannya awal dari kemenangan koruptor. Ia hanya khawatir, jika hasil dari persidangan itu merupakan cermin perlindungan bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata, bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi. Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insanKPK <https://www.detik.com/tag/kpk>yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tuturnya.

*Baca juga:*Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Bui <https://news.detik.com/detiktv/d-5096738/terdakwa-penyerang-novel-baswedan-divonis-2-tahun-dan-15-tahun-bui>

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada Ronny dan Rahmat. Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).

*(ibh/dwia)*

Kirim email ke