*Bagi yang pandai sejarah dan masih ingat waktu Nazi berkuasa di Jerman,
apakah Adolf Hitler bertanggung jawab atas GESTAP0 (Geheime Staatspolizei –
Polisi rahasia Negara)?*


https://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/20358/mahfud_md__bin_kini_di_bawah_presiden


*Mahfud Md: BIN Kini Langsung di Bawah Presiden*

Minggu , 19 Juli 2020 | 16:35


JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud Md menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi
di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

Menurut dia, saat ini BIN langsung berada di bawah Presiden, karena produk
intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Meski demikian,
kata dia, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai
menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN
memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya dalam akun *Twitter* resmi
seperti dikutip Minggu (19/7/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi
mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenkopolhukam hanya
mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,
Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri. Sementara pada
peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan bahwa
Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Di sisi lain, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan
Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres
yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu
yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemudian
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah
diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan
atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud.

Menurut Mahfud, mengenai penambahan fungsi kemenko memang perlu diatur di
dalam Perpres tersebut, sebab kata dia, dalam pelaksanaannya ada
tugas-tugas khusus yang insidental penanganannya diberikan khusus oleh
Presiden.

Ia mencontohkan dalam penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP,
hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)."Pokoknya jika ada
masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden
bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," dia menambahkan.(*)

Kirim email ke