Benih oligarki di benih lobster...... Op wo 29 jul. 2020 om 18:54 schreef 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>:
> > > > > -- > j.gedearka <[email protected]> > > > https://news.detik.com/kolom/d-5112530/benih-oligarki-dalam-pengelolaan-sumber-daya-kelautan?tag_from=wp_cb_kolom_list > > Kolom > > Benih Oligarki dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan > > Anta Nasution - detikNews > > Rabu, 29 Jul 2020 15:04 WIB > 1 komentar > SHARE URL telah disalin > Kapal ikan eks asing "korban" moratorium > Jakarta - > Kata oligarki saat ini kian santer terdengar dalam khazanah perpolitikan > Indonesia. Belakangan, kata oligarki menjalar di publik tidak hanya > disangkutpautkan dengan fenomena politik seperti pemilu, namun menjalar ke > pengelolaan sumber daya alam. Seperti Revisi Undang-Undang Mineral dan > Batubara (RUU Minerba) yang belum lama ini disahkan oleh DPR, yang mana > banyak disebut oleh para aktivis dan pengamat bahwa pengesahan Revisi UU > Minerba hanya untuk kepentingan oligarki tambang. > > Konsep oligarki erat hubungannya dengan studi-studi politik dan demokrasi.. > Seorang profesor politik asal Amerika, Jeffrey Winters dalam bukunya > berjudul Oligarchy (2011) menjelaskan bahwa oligarki adalah politik > mempertahankan kekayaan yang dijalankan oleh kalangan yang memiliki > kekayaan material. Secara umum oligarki juga sering diartikan sebagai > kekuasaan di tangan segelintir elite, namun dapat menguasai sumber daya > yang sangat besar baik itu sumber daya material maupun politik. > > Tulisan ini tidak akan membahas oligarki secara konsep dan teori studi > ilmu politik, tetapi akan mengelaborasi konsep oligarki ke dalam > pengelolaan sumber daya kelautan. Secara sederhana oligarki dalam > pengelolaan sumber daya kelautan dapat dimaknai sebagai penguasaan > segelintir elite dalam mempertahankan kekayaan dengan memanfaatkan > sumberdaya laut. Adanya oligarki tersebut akan menciptakan gap sosial yang > besar dan menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat yang > menggantungkan hidup dengan sumber daya laut. > > Mengalir ke Segelintir Orang > > Selama ini pembahasan oligarki pada sumber daya alam selalu berkutat pada > penguasaan tambang atau kelapa sawit. Padahal dari sektor sumber daya > kelautan, khususnya perikanan juga ada, hanya saja mungkin belum banyak > yang meneliti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti > dalam beberapa kesempatan selalu menegaskan bahwa kekayaan di laut hanya > mengalir ke segelintir orang saja. Menurut Susi, dari sekitar 4000-5000 > kapal penangkapan ikan berbobot besar, kepemilikannya didominasi oleh 8-20 > perusahaan saja. Lebih parahnya lagi, para pemilik kapal-kapal penangkap > ikan tersebut sering kali tidak bayar pajak. > > Pendapat Susi tersebut diamini oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar > Mochtar dalam webinar berjudul Dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap > Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan tiga > bulan silam. Menurutnya, tata kelola perikanan tangkap di Indonesia > menghadapi tantangan besar, yaitu terjadinya oligarki. Di mana perusahaan > perikanan tangkap hanya dimiliki oleh segelintir orang, mereka menguasai > dominasi kapal-kapal penangkap ikan berbobot besar berukuran 100 sampai 200 > Gross Tonnage (GT). > > Saat ini, di bawah kuasa Menteri Edhy Prabowo, KKP resmi memperbolehkan > ekspor benih lobster yang diatur dalam Permen KP No 12 tahun 2020. > Sebelumnya, selama kurang lebih empat tahun ekspor benih lobster dilarang > melalui Permen KP No 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti.. > Saya tidak akan membahas pro-kontra terkait dikeluarkannya permen yang > memperbolehkan ekspor benih lobster tersebut, tetapi lebih ke pemberian > izin terhadap perusahaan eksportirnya. > > Ada fakta menarik terhadap perusahaan yang mendapatkan izin sebagai calon > eksportir benih lobster. Beberapa politikus dari partai Menteri Edhy > berasal terafiliasi sebagai pemegang saham dan pengelola perusahaan > tersebut. Terkait hal itu, Menteri Edhy menyatakan bahwa semua proses > pemberian izin ekspor benih lobster kepada perusahaan sudah melalui seleksi > resmi yang diadakan oleh tim dari KKP. > > Saya melihat permasalahannya bukan pada perusahaan orang partai yang > diberikan ijzn ekspor benih lobster; itu tidak masalah selagi perolehan > izinnya didapat dengan seleksi yang benar tanpa campur tangan Menteri Edhy. > Tetapi yang menjadi permasalahan, jika nantinya bisnis ekspor benih lobster > ini hanya dikuasai segelintir elite yang jika ditelusuri ternyata > perusahaan-perusahaan ini semuanya terkoneksi hanya dimiliki oleh beberapa > orang, menjadikan benih oligarki tumbuh subur. > > Kemudian adanya wacana untuk melegalkan izin alat tangkap cantrang yang > sebelumnya dilarang penggunaannya berdasarkan Permen KP No 71 tahun 2016. > Wacana pelegalan izin cantrang ini ditentang oleh beberapa organisasi > nelayan karena dianggap tidak ramah lingkungan dan dapat merugikan > nelayan-nelayan tradisional. Saya menduga jika nantinya izin cantrang > benar-benar dilegalkan tanpa aturan dan pembatasan yang ketat, para > "kartel" pemilik kapal-kapal cantrang akan bangkit kembali mendominasi > penangkapan ikan dan berujung pada minimnya pendapatan nelayan tradisional. > > Data dari KKP pada awal 2017 menunjukan, terdapat sekitar 14.367 unit alat > tangkap cantrang di Indonesia. Bisa jadi setelah izin cantrang dilegalkan > kapal-kapal cantrang berbobot besar yang sebelumnya pergi dari Indonesia > karena adanya moratorium pada tahun 2014 datang kembali dengan dalih > investasi. > > Memutus Mata Rantai > > Perlu digarisbawahi bahwa benih oligarki dalam pengelolaan sumber daya > alam selalu dimulai dengan pemberian izin. Kemudian akan mengakar menjadi > penguasaan yang didominasi oleh segelintir orang dan berakhir pada > terbentuknya kartel yang memonopoli harga. Ujungnya sudah ketebak bahwa > yang miskin akan semakin miskin dan yang kaya akan semakin kaya. > > Pada awal kepemimpinannya di KKP, Menteri Susi mengeluarkan Permen KP No > 56 tahun 2014 tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap. Imbas > dari permen tersebut, kapal-kapal berbobot di atas 30 GT yang rata-rata > pembuatannya dilakukan di luar negeri tidak bisa beroperasi. Kebijakan ini > selain dinilai sebagai deklarasi perang terhadap Illegal, Unreported, and > Unregulated Fishing (IUU) Fishing juga dinilai untuk merapikan izin-izin > kapal penangkapan ikan yang bermasalah. Selama ini banyak dari kapal-kapal > ikan tersebut dikuasai oleh segelintir perusahaan yang mendominasi hasil > tangkapan ikan. > > Moratorium izin pada zaman Menteri Susi bisa dijadikan salah satu contoh > kebijakan untuk memutus mata rantai oligarki dalam pengelolaan sumber daya > kelautan. Karena kebijakan tersebut langsung "menghabisi" urusan perizinan > yang menjadi pintu masuk oligarki. Walaupun harus diakui bahwa kebijakan > moratorium pada zaman Menteri Susi belum menyelesaikan masalah oligarki > seutuhnya, karena butuh waktu yang lebih dan kebijakan yang konsisten. > > Sementara itu, untuk menghentikan benih oligarki tumbuh subur adalah > dengan melakukan transparansi pada proses-proses perizinan yang berkaitan > dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Proses transparansi tersebut dapat > dilakukan dengan mengadakan uji publik yang melibatkan akademisi, > organisasi profesi, dan praktisi. > > Memperketat seleksi dalam pemberian izin-izin pemanfaatan sumber daya > kelautan bukan berarti memperlambat birokrasi, tetapi mencegah kerugian > negara yang timbul di kemudian hari. Pemerintah jangan silau dengan > perusahaan bermodal besar; jangan tiba-tiba diberi izin karena dalih > investasi. Investasi tapi jika berujung pada penguasaan sumber daya > kelautan dan hanya dinikmati oleh segelintir elite, untuk apa? Hanya akan > menambah penderitaan nelayan kecil. > > Anta Nasution peneliti kemaritiman pada Pusat Penelitian Politik LIPI > > (mmu/mmu) > oligarki > kelautan dan perikanan > > >
