Benih oligarki di benih lobster......

Op wo 29 jul. 2020 om 18:54 schreef 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
>
>
> --
> j.gedearka <[email protected]>
>
>
> https://news.detik.com/kolom/d-5112530/benih-oligarki-dalam-pengelolaan-sumber-daya-kelautan?tag_from=wp_cb_kolom_list
>
> Kolom
>
> Benih Oligarki dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
>
> Anta Nasution - detikNews
>
> Rabu, 29 Jul 2020 15:04 WIB
> 1 komentar
> SHARE URL telah disalin
> Kapal ikan eks asing "korban" moratorium
> Jakarta -
> Kata oligarki saat ini kian santer terdengar dalam khazanah perpolitikan
> Indonesia. Belakangan, kata oligarki menjalar di publik tidak hanya
> disangkutpautkan dengan fenomena politik seperti pemilu, namun menjalar ke
> pengelolaan sumber daya alam. Seperti Revisi Undang-Undang Mineral dan
> Batubara (RUU Minerba) yang belum lama ini disahkan oleh DPR, yang mana
> banyak disebut oleh para aktivis dan pengamat bahwa pengesahan Revisi UU
> Minerba hanya untuk kepentingan oligarki tambang.
>
> Konsep oligarki erat hubungannya dengan studi-studi politik dan demokrasi..
> Seorang profesor politik asal Amerika, Jeffrey Winters dalam bukunya
> berjudul Oligarchy (2011) menjelaskan bahwa oligarki adalah politik
> mempertahankan kekayaan yang dijalankan oleh kalangan yang memiliki
> kekayaan material. Secara umum oligarki juga sering diartikan sebagai
> kekuasaan di tangan segelintir elite, namun dapat menguasai sumber daya
> yang sangat besar baik itu sumber daya material maupun politik.
>
> Tulisan ini tidak akan membahas oligarki secara konsep dan teori studi
> ilmu politik, tetapi akan mengelaborasi konsep oligarki ke dalam
> pengelolaan sumber daya kelautan. Secara sederhana oligarki dalam
> pengelolaan sumber daya kelautan dapat dimaknai sebagai penguasaan
> segelintir elite dalam mempertahankan kekayaan dengan memanfaatkan
> sumberdaya laut. Adanya oligarki tersebut akan menciptakan gap sosial yang
> besar dan menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat yang
> menggantungkan hidup dengan sumber daya laut.
>
> Mengalir ke Segelintir Orang
>
> Selama ini pembahasan oligarki pada sumber daya alam selalu berkutat pada
> penguasaan tambang atau kelapa sawit. Padahal dari sektor sumber daya
> kelautan, khususnya perikanan juga ada, hanya saja mungkin belum banyak
> yang meneliti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti
> dalam beberapa kesempatan selalu menegaskan bahwa kekayaan di laut hanya
> mengalir ke segelintir orang saja. Menurut Susi, dari sekitar 4000-5000
> kapal penangkapan ikan berbobot besar, kepemilikannya didominasi oleh 8-20
> perusahaan saja. Lebih parahnya lagi, para pemilik kapal-kapal penangkap
> ikan tersebut sering kali tidak bayar pajak.
>
> Pendapat Susi tersebut diamini oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar
> Mochtar dalam webinar berjudul Dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap
> Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan tiga
> bulan silam. Menurutnya, tata kelola perikanan tangkap di Indonesia
> menghadapi tantangan besar, yaitu terjadinya oligarki. Di mana perusahaan
> perikanan tangkap hanya dimiliki oleh segelintir orang, mereka menguasai
> dominasi kapal-kapal penangkap ikan berbobot besar berukuran 100 sampai 200
> Gross Tonnage (GT).
>
> Saat ini, di bawah kuasa Menteri Edhy Prabowo, KKP resmi memperbolehkan
> ekspor benih lobster yang diatur dalam Permen KP No 12 tahun 2020.
> Sebelumnya, selama kurang lebih empat tahun ekspor benih lobster dilarang
> melalui Permen KP No 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti..
> Saya tidak akan membahas pro-kontra terkait dikeluarkannya permen yang
> memperbolehkan ekspor benih lobster tersebut, tetapi lebih ke pemberian
> izin terhadap perusahaan eksportirnya.
>
> Ada fakta menarik terhadap perusahaan yang mendapatkan izin sebagai calon
> eksportir benih lobster. Beberapa politikus dari partai Menteri Edhy
> berasal terafiliasi sebagai pemegang saham dan pengelola perusahaan
> tersebut. Terkait hal itu, Menteri Edhy menyatakan bahwa semua proses
> pemberian izin ekspor benih lobster kepada perusahaan sudah melalui seleksi
> resmi yang diadakan oleh tim dari KKP.
>
> Saya melihat permasalahannya bukan pada perusahaan orang partai yang
> diberikan ijzn ekspor benih lobster; itu tidak masalah selagi perolehan
> izinnya didapat dengan seleksi yang benar tanpa campur tangan Menteri Edhy.
> Tetapi yang menjadi permasalahan, jika nantinya bisnis ekspor benih lobster
> ini hanya dikuasai segelintir elite yang jika ditelusuri ternyata
> perusahaan-perusahaan ini semuanya terkoneksi hanya dimiliki oleh beberapa
> orang, menjadikan benih oligarki tumbuh subur.
>
> Kemudian adanya wacana untuk melegalkan izin alat tangkap cantrang yang
> sebelumnya dilarang penggunaannya berdasarkan Permen KP No 71 tahun 2016.
> Wacana pelegalan izin cantrang ini ditentang oleh beberapa organisasi
> nelayan karena dianggap tidak ramah lingkungan dan dapat merugikan
> nelayan-nelayan tradisional. Saya menduga jika nantinya izin cantrang
> benar-benar dilegalkan tanpa aturan dan pembatasan yang ketat, para
> "kartel" pemilik kapal-kapal cantrang akan bangkit kembali mendominasi
> penangkapan ikan dan berujung pada minimnya pendapatan nelayan tradisional.
>
> Data dari KKP pada awal 2017 menunjukan, terdapat sekitar 14.367 unit alat
> tangkap cantrang di Indonesia. Bisa jadi setelah izin cantrang dilegalkan
> kapal-kapal cantrang berbobot besar yang sebelumnya pergi dari Indonesia
> karena adanya moratorium pada tahun 2014 datang kembali dengan dalih
> investasi.
>
> Memutus Mata Rantai
>
> Perlu digarisbawahi bahwa benih oligarki dalam pengelolaan sumber daya
> alam selalu dimulai dengan pemberian izin. Kemudian akan mengakar menjadi
> penguasaan yang didominasi oleh segelintir orang dan berakhir pada
> terbentuknya kartel yang memonopoli harga. Ujungnya sudah ketebak bahwa
> yang miskin akan semakin miskin dan yang kaya akan semakin kaya.
>
> Pada awal kepemimpinannya di KKP, Menteri Susi mengeluarkan Permen KP No
> 56 tahun 2014 tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap. Imbas
> dari permen tersebut, kapal-kapal berbobot di atas 30 GT yang rata-rata
> pembuatannya dilakukan di luar negeri tidak bisa beroperasi. Kebijakan ini
> selain dinilai sebagai deklarasi perang terhadap Illegal, Unreported, and
> Unregulated Fishing (IUU) Fishing juga dinilai untuk merapikan izin-izin
> kapal penangkapan ikan yang bermasalah. Selama ini banyak dari kapal-kapal
> ikan tersebut dikuasai oleh segelintir perusahaan yang mendominasi hasil
> tangkapan ikan.
>
> Moratorium izin pada zaman Menteri Susi bisa dijadikan salah satu contoh
> kebijakan untuk memutus mata rantai oligarki dalam pengelolaan sumber daya
> kelautan. Karena kebijakan tersebut langsung "menghabisi" urusan perizinan
> yang menjadi pintu masuk oligarki. Walaupun harus diakui bahwa kebijakan
> moratorium pada zaman Menteri Susi belum menyelesaikan masalah oligarki
> seutuhnya, karena butuh waktu yang lebih dan kebijakan yang konsisten.
>
> Sementara itu, untuk menghentikan benih oligarki tumbuh subur adalah
> dengan melakukan transparansi pada proses-proses perizinan yang berkaitan
> dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Proses transparansi tersebut dapat
> dilakukan dengan mengadakan uji publik yang melibatkan akademisi,
> organisasi profesi, dan praktisi.
>
> Memperketat seleksi dalam pemberian izin-izin pemanfaatan sumber daya
> kelautan bukan berarti memperlambat birokrasi, tetapi mencegah kerugian
> negara yang timbul di kemudian hari. Pemerintah jangan silau dengan
> perusahaan bermodal besar; jangan tiba-tiba diberi izin karena dalih
> investasi. Investasi tapi jika berujung pada penguasaan sumber daya
> kelautan dan hanya dinikmati oleh segelintir elite, untuk apa? Hanya akan
> menambah penderitaan nelayan kecil.
>
> Anta Nasution peneliti kemaritiman pada Pusat Penelitian Politik LIPI
>
> (mmu/mmu)
> oligarki
> kelautan dan perikanan
>
> 
>

Kirim email ke