-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2075-pengakuan-semu-atas-aliran-kepercayaan



Kamis 30 Juli 2020, 05:00 WIB 

Pengakuan Semu atas Aliran Kepercayaan 

Administrator | Editorial 

  Pengakuan Semu atas Aliran Kepercayaan MI/Duta Ilustrasi. SUNGGUH malang 
para penghayat aliran kepercayaan di negeri ini. Mereka tiada henti mendapat 
tekanan hingga membuat ruang gerak dalam menganut kepercayaan semakin terbatas. 
Diskriminasi yang mereka hadapi sudah seperti santapan sehari-hari. Masyarakat 
Adat Karuhun Urang Sunda Wi witan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bahkan 
mengaku merasakan peminggiran secara sistematis terhadap aliran kepercayaan 
mereka. Pemerintahan setempat membuat peminggir an itu makin melembaga. Melalui 
penyertifi katan tanah, lahan-lahan adat masyarakat Sunda Wiwitan ber angsur 
ber alih menjadi lahan atas nama pribadi. Tentangan sekelompok masyarakat 
terhadap pengamalan kepercayaan Sunda Wiwitan pun dilegitimasi melalui 
implementasi aturan daerah yang diskriminatif. Bupati Kuningan, yang semestinya 
berperan sebagai wakil negara, berkolaborasi dengan ormas menyegel area 
pembangunan makam masyarakat adat Sunda Wiwitan. Padahal, sejak Republik ini 
berdiri, negara memberikan perlindungan dari perilaku-perilaku diskriminatif 
semacam itu, tanpa kecuali. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan 
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya 
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 
Pangkal persoalan yang menimpa masyarakat Sunda Wiwitan di Ku ningan sebetulnya 
ialah tudingan sesat yang dilontarkan sekelompok masyarakat. Bupati lantas 
mengakomodasi tuding an tersebut dalam memproses izin mendirikan bangunan (IMB) 
permakam an leluhur masyarakat adat. Pola-pola diskriminasi yang mengekang 
kebebasan beragama dan menganut kepercaya an seperti itu sudah ke rap terjadi. 
Imparsial menyebut da lam 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama sepanjang 
setahun hing ga November 2019, aparat penegak hukum dan pemerintah masih 
berkontribusi sebagai pelaku pelanggaran. Lebih jauh ke belakang, pe minggiran 
terhadap aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa malah sempat begitu lama 
dilegitimasi pemerintah dalam hal pencantuman da ta kependudukan. Sampai 
kemudian pada 2017, terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kepada 
pengakuan aliran penghayat kepercayaan. Dengan pengakuan itu, mereka bisa 
mencantumkan kepercaya an yang dianut pada kolom agama di kartu tanda penduduk 
(KTP). Namun, pengakuan di KTP rupanya tidak menyetop perilaku diskriminatif 
yang dihadapi penghayat aliran kepercayaan. Tudingan sesat selalu dan masih 
menjadi momok. Ketika sekelompok masyarakat yang merasa berada di atas hukum 
melontar kan tudingan tersebut disertai pengerahan massa, nyali pemerintah 
menciut. Negara kalah oleh tekanan massa intoleran. Ketidakberdayaan pemerintah 
menegakkan amanat konstitusi menunjukkan pengakuan yang semu terhadap alir an 
kepercayaan. Para penganutnya yang dari sisi jumlah tergolong minoritas akan 
selalu kalah oleh tekanan kelompok masyarakat yang mengandalkan kekuatan massa. 
Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pemaksaan kehendak akan semakin 
populer dijadikan senjata untuk menginjak-injak kelompok masyarakat minoritas. 
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak menganggap sepele setiap 
kasus pelanggaran kebebasan beragama.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2075-pengakuan-semu-atas-aliran-kepercayaan





Kirim email ke