Mahfud MD tak kaget Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
Jumat, 31 Juli 2020 01:29 WIB
Mahfud MD tak kaget Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan press update terkait
penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak kaget buronan kasus
Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap oleh Kepolisian RI di
Malaysia.
"Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli.
Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan
aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata
Mahfud dalam/press update/yang diberikan oleh Humas Kemenko Polhukam, di
Jakarta, Jumat dini hari.
Tetapi sebelum rapat berlangsung, lanjut dia, Kabareskrim Polri Komjen
Pol Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya menyatakan kepolisian sudah
menyiapkan sebuah operasi penangkapan.
Pada waktu itu, kata Mahfud,Indonesia Police Watch(IPW) dan banyak pihak
mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi Pemerintah
Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra.
"Tetapi waktu itu, Pak Listyo meyakinkan kami tidak usah G to G. Namun,
cukup/police to police/. Kabareskrim pun berangkat pada malam itu," kata
Mahfud.
*Baca juga:Kabareskrim janji transparan tuntaskan kasus Djoko Tjandra
<https://www.antaranews.com/berita/1642422/kabareskrim-janji-transparan-tuntaskan-kasus-djoko-tjandra>*
Skenario itu, ujar Mahfud lagi, hanya diketahui dua orang lain selain
dirinya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Presiden Jokowi.
Proses selanjutnya, Mahfud menyerahkannya ke Mahkamah Agung, sehingga
dirinya, termasuk Presiden Jokowi, polisi, serta jaksa tidak bisa ikut
campur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ini sudah ranah MA. Polisi, jaksa tak bisa ikut campur. Pengawasan
masyarakat, pelototan masyarakat sekarang sangat efektif untuk awasi
dunia peradilan," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud bersyukur Djoko Tjandra berhasil ditangkap.
Djoko Tjandra kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes
Polri. Keberhasilan penangkapannya berkat kerja sama/police to
police/bersama Polis Diraja Malaysia.
*Baca juga:Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra bukti Polri serius
<https://www.antaranews.com/berita/1642394/kabareskrim-penangkapan-djoko-tjandra-bukti-polri-serius>
Baca juga:Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia
<https://www.antaranews.com/berita/1642374/penangkapan-djoko-tjandra-libatkan-polisi-diraja-malaysia>*
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Kasus Djoko Tjandra
<https://www.antaranews.com/slug/kasus-djoko-tjandra>
Kisah buron Djoko Tjandra hingga ditangkap di malam takbir Idul Adha
Jumat, 31 Juli 2020 02:10 WIB
Kisah buron Djoko Tjandra hingga ditangkap di malam takbir Idul Adha
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko
Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media
saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(30/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD
ADIMAJA)
Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap
Jakarta (ANTARA) - Djoko Sugiarto Tjandra, pria kelahiran Sanggau 27
Agustus 1950 yang beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol
Selatan, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia,
Kamis (30/7).
Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi
Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait
kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP)
miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.
Tjandra tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada
saat bersamaan terdengar gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul
Adha 1441 Hijriah.
Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang
Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum
Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.
Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari
nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).
Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang
meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.
*
*
*Baca juga:Kabareskrim janji transparan tuntaskan kasus Djoko Tjandra
<https://www.antaranews.com/berita/1642422/kabareskrim-janji-transparan-tuntaskan-kasus-djoko-tjandra>*
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam
proses pencairan piutang tersebut.
Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin
menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan
Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46
miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP.
Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai
pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi,
meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta
Selatan pada 23 November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap
putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan
Syahril Sabirin dibebaskan.
Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar
yang dijadikan barang bukti.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan
kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko untuk mengembalikan uang
Rp546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus
Bank Bali.
Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA
pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.
Di lain pihak, dalam persidangan kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap
jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha
Artalyta Suryani (Ayin) dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keduanya membicarakan tentang 'Joker', yang diduga adalah Djoko Tjandra
yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.
KPK kemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24
April 2008 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad
Riyanto untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa
Urip Tri Gunawan. Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah
sebagai saksi atau tersangka.
Dalam surat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra
dicegah bepergian dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan
Lestari. Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang
alat bukti pada November 2008.
Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan
wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap
pengusaha Djoko Tjandra.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah
dan Bibit Samad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka
kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
*
*
*Baca juga:Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara
<https://www.antaranews.com/berita/1642282/anita-kolopaking-ditetapkan-tersangka-usai-gelar-perkara>*
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan
kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan
Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua
tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009
untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada
dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468
miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang
diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur
ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan
menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra
tersebut.
"Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby,
PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya
Papindo," katanya.
"Kita sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009," katanya lagi.
Kini, 11 tahun berlalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran
terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra
yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
mendaftarkan Peninjauan Kembali," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan
Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin
(29/6/2020).
Adik kandung anggota DPR RI TB Hasanuddin itu, heran kenapa terpidana
bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak
bisa masuk ke Indonesia.
Menurut penuturan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kepada Komisi III DPR
RI, Senin (13/7), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra
berstatus buronan.
Jhoni beralasan petugas yang bertugas kala itu juga baru lulus studi.
"Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal
ini Djoko Tjandra pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam rapat dengar
pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin, 13 Juli 2020.
Jhoni mengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta
Utara pada pukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya
atau pada 23 Juni 2020.
Jhoni mengatakan paspor buronan Kasus Bank Bali diambil oleh seseorang
yang membawa surat kuasa.
Kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020,
setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Jhoni mengatakan paspor diminta
dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan
di Simprug.
"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat.
Ketemu juga dengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni,
di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke
Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020.
Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut
belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.
Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara/de
jure/Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia.
"De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di
mana-mana," kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri BrigjenPol
Prasetijo Utomodari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon
Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho
Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi
Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk
Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Kadiv Humas Polri IrjenPol Raden Prabowo Argo Yuwonomenuturkan orang
yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan/rapid
test/(tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas
COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra sendiri. Namun
orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian
diterima oleh dokter dan dilakukan/rapid test/, hasilnya nonreaktif.
Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya
karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," ujar Argo.
Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan
ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun
ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko
Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Komjen Pol Listyo
Sigit mendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko
Tjandra.
"Saya diberitahu tanggal 20 itu (Listyo) akan bertemu siapa, bagaimana
menangkapnya (Djoko Tjandra). Sehingga sejak siang tanggal 20 itu, saya
menganggap tugas saya sudah 90 persen lah, sudah selesai tinggal
koordinasi," kata Mahfud.
Mahfud percaya pada waktu itu, operasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo
Sigit akan berhasil.
Listyo pun berhasil menuntaskan tugasnya Kamis malam, 30 Juli 2020,
dengan membawa pulang Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia,
Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," ujarnya pula.
*Baca juga:Mahfud MD tak kaget Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
<https://www.antaranews.com/berita/1642426/mahfud-md-tak-kaget-djoko-tjandra-akhirnya-ditangkap>*
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman