*Larang yang lama, lahir yang baru, begitulah siklus koruptor di kerajaan
neo-Mojopahit. Itulah hulam alamiah, korupsi sudah mendarah daging bagaikan
penyakit yang sulit atau bahkan tidak mungkin disembuhkan pada kalangan
berkuasa.*.


https://www.beritasatu.com/politik/660831/icw-ingatkan-parpol-soal-larangan-eks-koruptor-lkut-pilkada


*iCW Ingatkan Parpol soal Larangan Eks Koruptor lkut Pilkada*



Fana Suparman / FER Kamis, 30 Juli 2020 | 19:41 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com -* Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan
partai politik (Parpol) dan penyelenggara pemilu mengenai larangan mantan
terpidana korupsi mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada),
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019.

*Baca Juga: **Bansos Covid-19 Dinilai Menguntungkan Petahana
<https://www.beritasatu.com/politik/660781/bansos-covid19-dinilai-menguntungkan-petahana>*

Atas putusan MK tersebut, ICW mengingatkan parpol untuk tidak mencalonkan
mantan narapidana korupsi, sementara penyelenggara pemilu sudah sepatutnya
tidak meloloskan calon kepala daerah yang berstatus mantan koruptor di
Pilkada 2020.

"Parpol tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara
pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas
pencalonan," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Kamis
(30/7/2020).

ICW pun mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawasi dan memastikan
para koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. ICW mengingatkan
kepala daerah sudah sepatutnya merupakan sosok yang memiliki integritas dan
berkualitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan
terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan narapidana kasus korupsi
maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," kata
Egi.

*Baca Juga: **Kemdagri Sebut Pencairan Dana Pilkada Sudah 91%
<https://www.beritasatu.com/nasional/660483/kemdagri-pencairan-dana-pilkada-sudah-91>*

Peringatan yang disampaikan ICW bukan tanpa alasan. Pasalnya, mantan napi
korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah berisiko mengulangi
perbuatannya.

ICW mencontohkan kasus mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang dua kali
terjerat kasus korupsi. Tamzil yang merupakan Bupati Kudus periode
2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana
dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana
penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil,
Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani. Setelah bebas dari penjara,
Tamzil kembali terpilih menjadi Bupati Kudus. Namun, faktanya Tamzil
kembali terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Egi mengingatkan, MK melalui putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan,
mantan terpidana korupsi harus menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari
penjara untuk dapat maju kembali dalam Pilkada.

*Baca Juga: **Pilkada 2020 Akan Didominasi Calon Tunggal
<https://www.beritasatu.com/aktual/660153/pilkada-akan-didominasi-calon-tunggal>*

"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan
narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak
juga harus patuh terhadap putusan MK," tegasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Kirim email ke