Jurnal Korupsi
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2020/07/medianusantara-sekda-bondowoso-diminta_29.html
 Sekda Bondowoso Diminta Dinon-aktifkan Agar Konsentrasi Masalah Hukum Yang 
Membelitnya

  
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya  
Dengan Hormat, 
 
Terkait dengan permasalahan, dimana bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) 
Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso, 
dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan kepada 
bawahannya, untuk itu kami mohon agar bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu 
dalam jabatannya sebagai Sekda, sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum 
yang tetap.
 
Hal ini agar bapak Syaifullah bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan 
hukum yang sedang dihadapinya.
 
Selain itu agar tidak terjadi pemanfatan jabatan dan atau memakai wewenangnya 
untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
 
Misalnya dengan kewenangan dalam jabatannya bisa memerintahkan para pegawai 
negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso untuk harus  ikut 
membantu dengan berbagai cara agar beliau (pribadi) bisa lolos dari 
permasalahan hukum.
 
Atau sebagai salah satu contoh, misalnya seperti yang telah terjadi sebagaimana 
diberitakan oleh media (terlampir), beliau karena jabatan dan wewenangnya punya 
potensi bisa mengancam atau memaksa atau memberi sanksi atau mutasi  para 
pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso, jika tidak mau membantu beliau 
agar bisa lolos dari permasalahan hukum.
 
Hal ini tentunya selain bisa menimbulkan keresahan pada seluruh pegawai negeri 
di pemkab Bondowoso, juga membuka peluang terjadinya korupsi untuk membiayai 
dana taktis baik yang formal maupun dana taktis yang dibawah tangan, agar 
beliau bisa lolos dari permasalahan hukum.
 
Agar para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso tidak resah karena 
diminta untuk harus membantu menghadapi masalah hukum beliau pribadi itu, yang 
bisa saja akan membuat terlibat masalah hukum baru misalnya memberikan 
kesaksian sesuai yang diperintahkan bapak Sekda sebagai atasan seluruh pegawai 
negeri di lingkungan pemkab Bondowoso dan atau malah terjerat korupsi karena 
harus membantu dana taktis untuk membiayai pengacara, LSM-LSM dan organisasi 
serta warga yang dikerahkan untuk membela bapak Syaifullah, jajaran forkompimda 
terkait, media massa dll, maka sebaiknya bapak Syaifullah di non-aktifkan 
dahulu jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso.
 
 Jika nantinya beliau bebas atau dinyatakan tidak bersalah, tentunya bapak 
Syaifullah bisa kembali menduduki jabatannya sebagai Sekda kembali
 
Demikian aspirasi kami, SMB - Suara Masyarakat Bondowoso
 Amir Faisal 

Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri2. Menteri Koordinator Polhukam3. Dll

NB: Untuk Konfirmasi dan Klarifikasi Bisa Menghubungi Sekda Kabupaten 
Bondowoso, 
Syaifullah, HP: 085232999566 ; 082330303191
 -----------------------
Lampiran
IJENPOST
 
https://www.ijenpost.com/2020/07/tersangka-kasus-ancaman-pembunuhan.html
Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan, Ancam Laporkan Saksi  
BONDOWOSO – Kabar mengejutkan dari perkembangan kasus ancaman pembunuhan oleh 
Oknum Pejabat Bondowoso. Saksi mengaku, dirinya menerima telepon dari tersangka 
dan diancam akan dilaporkan balik terkait kesaksiannya yang dianggap bohong. 
Kabar tersebut diutarakan oleh Rida'i, salah satu saksi yang mengetahui 
peristiwa kasus ancaman tersebut, 12/7. 
 
 Menurut pengakuan Rida'i, dirinya menerima telepon dari Nomor 085232999xxx, 
yang mengaku sebagai oknum pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus 
ancaman pembunuhan. Sesuai histori pada telepon selulernya tanggal 10 Juli 
2020, panggilan masuk pada pukul 14.38 WIB dengan durasi percakapan yang 
tertera di histori HP selama 3 menit 03 detik. 
 
 Rida'i menceritakan kejadiannya, sebelumnya sekitar pukul 14.30, Rida'i 
ditelpon Munir (Kasubbid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah 
Bondowoso), yang menyampaikan bahwa Pak Sekda minta nomer Handphone (HP) 
Rida'i. Munir juga menyampaikan bahwa Pak Sekda akan menelpon Pak Rida'i. 
 
 Pukul 14.38 WIB, Rida'i benar-benar menerima telepon yang mengaku sebagai 
Sekda Bondowoso. Dalam percakapan dengan Oknum Pejabat tersebut, menyatakan, 
"Ini Pak Rida'i, saya Sekda, kenapa Pak Rida'i menyampaikan kesaksian bahwa 
saya (Sekda) marah-marah dan menggenggam saat masuk ke ruangan Pak Alun (Alun 
Taufana Sulistyadi, pelapor kasus ancaman pembenuhan. Red)", Kata Oknum Pejabat 
tersebut dalam saluran telepon seluler. 
 
 Menurut Rida'i, dia hanya memberikan kesaksian yang sebenarnya, sesuai dengan 
yang dihat pada saat kejadian. " itulah yang saya saksikan", kata Rida'i 
singkat. 
 
 Lebih lanjut, oknum pejabat tersebut menyatakan, "Saksi yang lain tidak meihat 
saya menggenggam dan marah-marah. Artinya kesaksian Pak Rida'i bohong, dan saya 
akan menuntut Pak Rida'i atas kesaksian bohongnya. Pada saat kejadian itu saya 
sedang puasa syuro", katanya. 
 
 Rida'i dengan reflek menjawab, "meskipun puasa, tetapi bapak tidak menjawab 
salam yang diucapkan oleh Pak Alun saat itu". 
 
 Mendengar kejadian ini, Pengacara Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH, 
MH., menyayangkan kejadian tersebut. "Sekarang bukan zamannya lagi 
ancam-mengancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan. Saksi memiliki hak 
untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan 
seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
 "Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau 
keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum 
karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga 
mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan 
keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan," kata Eko 
Saputro.
 

 Kita akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk mencari tahu 
tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat 
kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya, sehingga potensi ancaman 
bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan dengan kepada penegak 
hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya

Kirim email ke