-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://mediaindonesia.com/read/detail/333994-kaderisasi-perempuan-politik


Rabu 05 Agustus 2020, 04:32 WIB 

Kaderisasi Perempuan Politik 

Dwi Septiawati Djapar Ketua Umum DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 
| Opini 

  Kaderisasi Perempuan Politik Medcom.id Dwi Septiawati Djapar Ketua Umum DPP 
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) GERAKAN perempuan politik bersama 
masyarakat sipil telah mencanangkan komitmen pencapaian target 30% perempuan di 
parlemen pada 2024. Salah satu kendala yang mencuat dalam setiap proses 
pencalegan ialah sulitnya melakukan rekrutmen perempuan caleg. Menolak afirmasi 
Pada pembahasan UU Pemilu Tahun 2017, gerakan perempuan politik dan masyarakat 
sipil telah mendorong agar klausul penempatan perempuan caleg pada nomor urut 1 
di minimal 30% daerah pemilihan menjadi norma undang-undang. Namun, sejumlah 
partai politik menolak dengan alasan kesulitan mencari kader perempuan yang 
‘layak’ ditempatkan pada posisi nomor satu sebagai posisi prestisius dan 
memiliki peluang menang lebih besar. Meski kemenangan caleg ditentukan 
berdasarkan perolehan suara terbanyak, penelitian Puskapol UI menunjukkan 
posisi nomor satu memiliki tingkat keterpilihan di atas 60%. Jadi, sangat wajar 
jika dalam perspektif parpol, nomor satu merupakan posisi spesial untuk caleg 
spesial. Yang dimaksud ialah caleg yang memiliki peluang paling besar untuk 
menang dalam kompetisi. Siapakah dia? (yaitu) caleg yang memiliki modal sosial 
(popularitas) dan modal finansial tinggi yang ukurannya ialah survei. Jadi, 
dianggap wajar jika parpol menempatkan caleg dari kalangan selebritas, mantan 
kepala daerah, atau mereka yang memiliki jaringan kekerabatan dengan penguasa. 
Jika demikian, parpol akan tetap setengah hati menempatkan kader perempuan 
tanpa embel-embel popularitas dan isi tas pada nomor urut satu. Apakah kita 
akan terus berhadapan dengan logika parpol yang menolak afirmasi karena sulit 
mencari kader perempuan potensial? Jika parpol mau bekerja lebih serius dan 
sungguh-sungguh, bukan tidak mungkin partai akan surplus dan melimpah kader 
perempuan potensial. Kuncinya ialah proses kaderisasi perempuan politik yang 
harus dilakukan jauh-jauh hari. Tidak bisa tiba masa pendaftaran, baru parpol 
bergerak mencari perempuan untuk dimasukkan ke daftar caleg. Bukankah regulasi 
pemilu menyebutkan parpol sebagai peserta pemilu yang memiliki kewenangan 
menyusun daftar calon dengan menempatkan minimal 30% perempuan caleg? Oleh 
karena itu, parpol memiliki peran penting, yaitu mencari dan mempersiapkan 
kader perempuannya mengisi kursi legislatif. Partai politik dituntut memiliki 
proses rekrutmen dan kaderisasi yang baik dengan tahapan terstruktur agar tidak 
kalang kabut saat pendaftaran caleg. Menurut Surbakti (1992), rekrutmen dan 
kaderisasi politik ini mencakup pemilihan, seleksi, dan pengangkatan seseorang 
atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada 
umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Realitasnya, banyak parpol yang belum 
mampu menjalankan proses rekrutmen dan kaderisasi perempuan politik seperti 
yang diharapkan. Ada beberapa alasan mengapa parpol kurang memperhatikan proses 
rekrutmen dan kaderisasi yang baik. Pertama, kekerabatan dalam politik. Parpol 
sebagai sarana kaderisasi kepemimpinan elite kini banyak dikuasai oligarki. 
Seorang kader sulit menembus jajaran elite partai jika ia tidak memiliki 
jaringan kekerabatan atau menjadi bagian dari penguasa meskipun telah membangun 
dedikasi yang tinggi dan lama. Kedua, mahar politik dalam setiap proses 
perolehan jabatan atau kekuasaan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk 
mendapatkan dukungan jadi bupati, gubernur, atau caleg spesial, harus ada 
transaksi finansial. Ketiga, kecenderungan menjadikan popularitas seseorang 
sebagai short cut atau tol merekrut kader. Keempat, masih kuatnya pandangan 
tentang politic sexism--menonjolkan appearance dan fisik perempuan. Perempuan 
bisa masuk dalam jajaran elite karena memiliki penampilan menarik. Proses 
kaderisasi Kita tahu dan meyakini bahwa rekrutmen dan kaderisasi parpol 
merupakan proses mentransformasikan believe, value, dan narasi atau platform 
politik pada setiap kadernya. Karena itu, terjadi internalisasi dalam pola 
pikir, pola sikap, dan perilakunya. Partai yang baik ialah partai yang memiliki 
kader atau pendukung dengan karakter yang mencerminkan nilai, citra, dan 
tagline-nya. Jika partai mencitrakan diri sebagai partai bersih dan peduli, 
tentu karakter itu pula yang harus muncul pada kadernya. Jadi, kaderisasi 
merupakan proses yang harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan 
masif. Ibarat bertani, untuk mendapatkan panen berkualitas, tentu harus diikuti 
dengan memilih, menanam, dan mengolah bibit dengan cara-cara yang berkualitas 
juga. Sebagai penutup, saya mengutip pendapat Betty Friedan, seorang aktivis 
perempuan internasional, yang mengatakan personal is political; sesuatu yang 
personal bersifat politis. Artinya, keterwakilan perempuan bukan sekadar 
afirmasi dan angka, melainkan bagaimana meletakkan perempuan sebagai subjek 
pembangunan dan menjadikan kebutuhannya diartikulasikan dalam kebijakan 
politik. Tentu saja, lebih efektif jika perempuan yang menyuarakan karena ia 
yang memiliki penghayatan dan pengalaman terkait kebutuhan tersebut. Jadi, 
bagaimana mungkin parpol tidak menyiapkan kader perempuannya untuk duduk di 
legislatif melalui proses rekrutmen dan kaderisasi?

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/333994-kaderisasi-perempuan-politik







Kirim email ke