https://www.suara.com/news/2020/08/10/194328/anak-durhaka-ranto-mau-perkosa-dan-nyaris-tembak-ibu-kandung?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler


*Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu Kandung*

Reza Gunadha

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:43 WIB

[image: Anak Durhaka! Ranto Mau Perkosa dan Nyaris Tembak Ibu
Kandung]Ilustrasi.
(ist)

*Saat korban menolak untuk melayani nafsu anaknya tersebut, pria berusia 34
tahun ini mencoba menembak ke arah korban menggunakan senjata api* *Suara.com
- *Suharianto alias Ranto ditangkap jajaran Polres Penukal Abab Lematang
Ilir, Sumatera Selatan, setelah memerkosa ibu kandungnya sendiri, SM.

Saat korban menolak untuk melayani nafsu anaknya tersebut, pria berusia 34
tahun ini mencoba menembak ke arah korban menggunakan senjata api rakitan
alias senpira.

Kini Ranto yang tercatat warga Talang Ubi, *Kabupaten PALI*
<https://www.suara.com/tag/kabupaten-pali> harus mendekam di balik jeruji
besi Mapolres PALI pada Senin (10/8/2020).

Wakapolres PALI Komisaris Rizvy mengatakan, selain pelaku, pihaknya turut
menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek beserta dua
butir amunisi AD76 dan satu butir amunisi PIN 3,8.

“Pelaku sudah kami amankan,” ucap dia melalui pesan singkat pada Senin
(10/8/2020).

Masih kata dia, kejadian bermula saat pelaku dan korban terjadi cekcok
mulut di rumahnya.

Tiba-tiba pelaku mengambil senpira tersebut dan menembakan ke arah korban,
beruntung tembakan itu meleset.



“Namun, saat akan kami tangkap, pelaku melawan dengan mencabut senpira dari
tas sandangnya. Makanya kami berikan tindakan tegas dan terukur di kaki
kiri pelaku,” ungkap dia

*Saat korban menolak untuk melayani nafsu anaknya tersebut, pria berusia 34
tahun ini mencoba menembak ke arah korban menggunakan senjata api* Dalam
kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.

*Diperkosa saat tidur*

*Kasus pemerkosaan* <https://www.suara.com/tag/kasus-pemerkosaan> masih
marak terjadi di banyak daerah Indonesia. Salah satunya, juga menimpa
seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan berinisial AF curhat di
media sosial terkait kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya.

Ia mengaku diperkosa dan dianiaya oleh seorang pria berinisial RI di
kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan.

Melalui akun sosial medianya, AF menceritakan kronologis kejadian yang dia
alami pada 13 Agustus 2019 silam sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengungkapkan
keluh kesahnya dengan menggunakan bahasa inggris.

"Tak terasa sudah hampir setahun bagi saya untuk akhirnya mengambil
keberanian untuk membicarakan peristiwa ini yang telah menghantui saya
sampai hari ini," tulis AF yang dikutip *Suara.com,* Sabtu (8/8/2020).

AF mengaku tak memiliki bukti yang kuat untuk menjebloskan pelaku ke
penjara. Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk curhat di media
sosial.


"Saya tidak memiliki cukup bukti untuk memasukkan b*jing*n ini ke penjara,
sehingga yang bisa saya lakukan adalah mengeksposnya. Foto-foto di atas
berasal dari rekaman CCTV dan semua data yang dikonfirmasi yang telah saya
kumpulkan," tulis AF.

AF menceritakan ketika itu dirinya sedang berada di rumah seorang diri di
kawasan Bintaro. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan membangun kan dirinya..

"Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 9.30
pagi.  Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur saya
dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya," ucap AF dalam
unggahannya.



Kemudian AF mengikuti langkah kaki pelaku hingga ke sebuah ruangan di rumah
itu.  Ketika itu ia dipukul berulang kali oleh pelaku menggunakan benda
tumpul hingga dia mengalami luka-luka.

"Belum sempat saya beraksi, dia memukuli saya beberapa kali dengan apa yang
saya yakini sebagai sepotong logam sampai saya mengeluarkan darah dari
kepala saya dan terbaring hampir tidak sadarkan diri di lantai," kata AF.

AF sadar, ia melihat pelaku tengah memegang pisau. Pelaku kata AF kemudian
mengancam korban dan memperkosa korban.

"Saya melihat dia memegang pisau dan saya memintanya untuk tidak membunuh
saya. Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya
secara seksual, ya kata yang tepat," tutur AF.

Pelaku kata AF kemudian kabur membawa ponsel. Setelah meyakini pelaku
kabur, AF kemudian keluar meminta tolong ke warga sekitar.

" Setelah dia selesai dia meninggalkan kamarku, mengancamku untuk tinggal
di dalam. Aku langsung mencari ponselku tapi hilang dan bersembunyi di
kamar mandiku, sampai aku yakin dia pergi. Saya berlari keluar segera
setelah tidak ada tanda-tanda siapapun di rumah saya dan meminta bantuan
kepada tetangga," tulis AF.

Di hari yang sama, AF langsung pergi  ke rumah sakit untuk pemeriksaan
laporan kepolisian Selain itu, pelaku RI sempat mengirim pesan melalui
instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

"Juga di hari yang sama dia memutuskan untuk mengirim SMS kepada aku,
pertama mencoba meminta maaf, lalu sekali lagi mengancamku karena dia
membiarkanku hidup, dia menggunakan VPN untuk meneror IG lamaku," kata AF.

Dalam unggahannya, AF juga menyertakan foto diduga pelaku dan tangkapan
layar percakapan dirinya dengan pelaku RI pasca kasus yang dialaminya.



Kondisi yang dialami AF hanyalah satu  dari sekian banyak kasus kekerasan
seksual. Momentum ini juga kembali menjadi pengingat bahwa alasan Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

Sebelumnya, Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan
ditariknya RUU PKS dari Prolegnas. Ia juga mengungkapkan urgensi RUU PKS
harus segera disahkan.

"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban
kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses
pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya
dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di
mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal,"
ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Sementara Asnifriyanti juga mengungkapkan mayoritas perempuan yang menjadi
korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai
meninggal dunia.

"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti
yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang
dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat
negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi
korban," kata Asnifriyanti.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa hingga kini belum ada aturan mengenai
pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.

"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada
aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi
terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan
bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.

*Kontributor : *Rio Adi Pratama

Kirim email ke