Kampung Akuarium Dibangun Kembali, Ahok: Pak Anies Punya Cara Langgar
 Perda?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 19:15 WIB
216 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5139660/kampung-akuarium-dibangun-kembali-ahok-pak-anies-punya-cara-langgar-perda#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5139660/kampung-akuarium-dibangun-kembali-ahok-pak-anies-punya-cara-langgar-perda> Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Rifkianto Nugroho/detikcom)

*Jakarta*-

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) aliasAhok <https://www.detik.com/tag/ahok>mempertanyakan keputusanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan <https://www.detik.com/tag/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan>yang kembali membangun Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sebagaimana diketahui,Kampung Akuarium<https://www.detik.com/tag/kampung-akuarium>pernah digusur ketika Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mungkin PakAnies <https://www.detik.com/tag/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan>punya caranya melanggar perda dan UU tentang cagar budaya," kataAhok <https://www.detik.com/tag/ahok>melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, keputusan Anies kembali membangun Kampung Akuarium juga menuai kritik dari sejumlah fraksi di DPRD DKI. Menurut pihakPemprov DKI Jakarta <https://www.detik.com/tag/pemprov-dki>, pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR & Zonasi, lokasi pembangunan (Kampung Akuarium <https://www.detik.com/tag/kampung-akuarium>) berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan

Namun, diketahui, Perda tentang RDTR dan Zonasi itu telah diajukan ke DPRD DKI untuk direvisi. Terkait hal itu, Sarjoko enggan menjelaskannya.

*Baca juga:*Cerita Perjuangan Warga hingga Kantongi Izin Bangun Kampung Susun Akuarium <https://news.detik.com/berita/d-5139162/cerita-perjuangan-warga-hingga-kantongi-izin-bangun-kampung-susun-akuarium>

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan Kampung Susun Akuarium melanggar Perda tentang RDTR dan Zonasi. Sebab, sebut dia, hingga kini belum ada perubahan dalam perda tersebut.

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies (Gubernur DKI Anies Baswedan) melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ucap Gembong kepada wartawan, Senin (17/8).

Pada Senin (17/8),Anies <https://www.detik.com/tag/anies-baswedan>melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung Akuarium ini dulu pernah digusur.

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon rida kepada Allah SWT dan dengan rasa rendah hati, proses pembangunan Kampung Susun Akuarium dinyatakan dimulai," ujar Anies diKampung Akuarium <https://www.detik.com/tag/kampung-akuarium>, Penjaringan, Jakut.

*Baca juga:*Melihat Kondisi Terkini Kampung Akuarium yang Akan Dibangun Anies <https://news.detik.com/berita/d-5138937/melihat-kondisi-terkini-kampung-akuarium-yang-akan-dibangun-anies>

*Melihat Suasana Kampung Akuarium Saat Ini yang Akan Dibangun Anies:
*

**

*

*

*(aud/aud)*

Kirim email ke