-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/read/detail/338458-merdeka-dari-pelanggaran-ham-berat



Sabtu 22 Agustus 2020, 03:00 WIB 

Merdeka dari Pelanggaran HAM Berat 

Munafrizal Manan Wakil Ketua Komnas HAM RI | Opini 

  Merdeka dari Pelanggaran HAM Berat Dok. Pribadi PERINGATAN kemerdekaan 
ke-75 RI merupakan momentum meneguhkan kembali spirit kemanusiaan. Elan vital 
perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia ialah spirit kemanusiaan. Pengalaman di 
cengkeram kolonialisme asing telah membangkitkan kesadaran pentingnya nilai 
kemanusiaan dan kulminasinya ialah revolusi kemerdekaan. Para pendiri negara RI 
kemudian mematrikan spirit kemanusiaan itu ke dalam Pembukaan UUD 1945 yang 
disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. 
Pembukaan UUD 1945 sarat dengan diksi, frasa, maksim, dan filosofi kemanusiaan. 
Sebagai dokumen fundamental yang tidak dapat diubah, spirit kemanusiaan dalam 
Pembukaan UUD 1945 akan selalu inheren dengan eksistensi NKRI. Dalam leksikon 
HAM, tujuan spirit kemanusiaan itu ialah penghormatan, perlindungan, dan 
pemenuhan HAM. Spirit kemanusiaan ini semestinya tidak redup, sebaliknya harus 
terus berkilau seiring bertambahnya usia RI. Namun, justru itulah tantangan 
yang dihadapi sekarang. Pada aras normatif, spirit kemanusiaan itu sekadar 
aksesori pelengkap bernegara. Ia hanya menjadi kata dan kalimat mati yang 
tertera dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Ia pun 
hanya sebagai etalase diplomasi internasional, berbangga dan berpuas diri 
menjadi anggota Dewan HAM PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Pada aras 
empirik, tidak semua legislasi, kebijakan, keputusan, dan vonis dalam praktik 
bernegara mencerminkan spirit kemanusiaan. Ini ditambahi pula oleh tingkah 
sebagian masyarakat yang turut berkontribusi tak mengindahkan nilai kemanusiaan 
dalam relasi sosialnya. Cukup jelas Pascakemerdekaan RI, sejumlah peristiwa 
tragis yang merenggut nyawa terjadi, baik dalam bentuk vertikal (dilakukan 
aparatus negara) maupun horizontal (dilakukan unsur masyarakat). Peristiwa ini 
disebut sebagai pelanggaran HAM. Peristiwa itu ada yang sudah terlupakan dan 
ada pula yang hanya menjadi catatan sejarah. Ada pula peristiwa yang sudah 
dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan hasil 
penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI. Saat ini, ada 12 berkas 
hasil penyelidikan projustisia dugaan pelanggaran HAM berat yang belum jelas 
tindak lanjut proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan. Kendati 
penyelesaiannya pernah dijanjikan saat kampanye pemilihan presiden, adegan 
berulang bolakbalik pengembalian berkas kasus oleh Kejaksaan Agung kepada 
Komnas HAM justru mempertontonkan ketidakpastian penyelesaiannya. Perdebatan 
teknis hukum yang multiintepretatif memacetkan proses penyelesaian projustisia 
kasus-kasus tersebut. Kemacetan itu terutama bersumber dari kontradiksi makna 
‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti permulaan yang lengkap’. Dengan lingkup 
wewenang dan instrumen wewenang penyelidikan yang terbatas, sulit bagi Komnas 
HAM menyuguhkan bukti permulaan yang lengkap, sebagaimana cenderung dikehendaki 
penyidik melalui serentetan petunjuk yang disampaikannya atas hasil 
penyelidikan Komnas HAM. Komnas HAM dikondisikan agar menyampaikan hasil 
penyelidikan yang 100% siap pakai oleh penyidik. Sesungguhnya merupakan 
pekerjaan penyidik untuk mendapatkan bukti permulaan yang lengkap itu guna 
membuat terang tindak pelanggaran HAM yang berat dan untuk menemukan 
tersangkanya. Lingkup wewenang penyelidik, penyidik, penuntut, dan hakim dalam 
UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM sudah cukup jelas. Sebagai lembaga yang 
melakukan penyelidikan, fokus penyelidikan Komnas HAM ialah mencari dan 
menemukan suatu peristiwa, yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat 
guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Dengan lingkup wewenang dan juga 
instrumen wewenang yang terbatas, penyelidikan oleh Komnas HAM hanya untuk 
memastikan apakah peristiwa yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat nyata 
adanya. Ketika telah diketahui siapa korbannya, kapan terjadinya, di mana 
terjadinya, siapa saksinya, apa buktinya, dan terpenuhi unsurnya, sungguh tidak 
tepat berkata bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM merupakan ilusi. Hasil 
penyelidikan itu berbasis pada temuan fakta-fakta. Selanjutnya ialah wewenang 
Jaksa Agung sebagai penyidik berdasarkan hasil penyidikannya untuk meneliti dan 
menyimpulkan apakah hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM itu dapat diproses 
lebih lanjut atau dihentikan. Hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan 
pelanggaran HAM yang berat merupakan dokumen hukum projustisia. Sepanjang UU 
26/2000 masih berlaku, status dokumen hukum itu akan tetap hidup dan wajib 
ditindaklanjuti berdasarkan lingkup wewenang penegak hukum yang diatur dalam UU 
a quo. Tanpa bertitik tolak dari hasil penyelidikan Komnas HAM itu, langkah 
penyelesaian apa pun yang hendak ditempuh niscaya tidak akan berujung pada 
penyelesaian akhir. Itu karena status lebih lanjut atas hasil penyelidikan 
projustisia Komnas HAM itu hanya dapat disimpulkan melalui kewenangan Jaksa 
Agung sebagai penyidik dan penuntut umum, yaitu dalam bentuk peningkatan 
statusnya ke tingkat penyidikan dan penuntutan hingga pelimpahan perkara ke 
pengadilan HAM. Atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan apabila 
disimpulkan dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup. Sesuai 
koridor Yang dinantikan sekarang ialah keberanian mengambil langkah 
penyelesaian sesuai koridor yang tersedia dalam UU 26/2000. Mungkin saja hasil 
akhirnya tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, akan jauh lebih beradab 
daripada terus-menerus menelantarkan perasaan kemanusiaan dan keadilan para 
korban dan keluarganya. Tanpa ada tindak lanjut proses penyelesaian atas 
kasus-kasus itu, akan muncul persepsi dan insinuasi tengah berlangsung 
pemberian impunitas melalui pintu belakang serta membiarkannya menjadi beban 
sejarah dari generasi ke generasi. Padahal, doktrin hukum HAM internasional 
menolak keras impunitas. Itulah mengapa pernah berlaku prinsip nonretroaktif 
dalam pelanggaran HAM yang berat yang dikualifi kasi sebagai kejahatan sangat 
serius. Selain itu, berlaku juga penerapan prinsip yurisdiksi universal yang 
memungkinkan suatu negara memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM yang berat 
yang terjadi di negara lain. Misalnya, pada 2019 pengadilan Belgia mengadili 
bekas pejabat Rwanda atas dakwaan melakukan genosida di negaranya pada 1994. 
Pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa sebagaimana berlaku dalam 
pidana umum. Artinya, sampai kapan pun kasus-kasus itu akan tetap menuntut 
pertanggungjawaban sampai ada penyelesaiannya. Prinsip nonkedaluwarsa ini telah 
ditegaskan dalam Pasal 46 UU 26/2000. Pembentukan UU 26/2000 dimaksudkan agar 
Indonesia menyelesaikan sendiri kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat 
berdasarkan kedaulatan yurisdiksi hukum nasionalnya, tidak berdasarkan 
mekanisme internasional. Pengalaman Indonesia menunjukkan, dimensi 
internasional mampu memengaruhi atensi domestik terhadap penegakan HAM. 
Pembentukan lembaga Komnas HAM pada 1993, secara langsung atau tidak langsung, 
dipicu peristiwa Santa Cruz di Timor Timur pada 1991 yang menjadi sorotan 
internasional. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc pada 2001 juga sebagai respons 
atas Resolusi 1264 Dewan Keamanan PBB yang mendesak Indonesia mengadili pelaku 
tindak kekerasan pascajajak pendapat di Timor Timur pada 1999. Kita harus 
mencegah muncul penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak mampu dan 
tidak mau menyelesaikan sendiri kasuskasus pelanggaran HAM yang berat. Untuk 
itu, hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat 
harus segera diselesaikan. Bangsa ini jangan hilang keberanian menegakkan 
spirit kemanusiaan warisan perjuangan kemerdekaan agar merdeka dari pelanggaran 
HAM yang berat.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/338458-merdeka-dari-pelanggaran-ham-berat







Kirim email ke