-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-5150292/ekonomi-kreatif-dan-ekosistem-pengetahuan?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom


Ekonomi Kreatif dan Ekosistem Pengetahuan


Afridho Aldana - detikNews


Jumat, 28 Agu 2020 15:00 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Gubernur BI Agus Martowardojo menilai sektor ekonomi kreatif pada UMKM terus 
menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ekonomi kreatif (ekraf) sejatinya adalah kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan. 
Inti dari kegiatan ekraf adalah diseminasi ide yang diolah untuk menghasilkan 
karya untuk dapat menunjang pertumbuhan sosial dan ekonomi. Tanpa menihilkan 
bantuan fasilitas dan insentif, peran terpenting negara untuk memajukan ekraf 
sesungguhnya adalah dengan menciptakan ekosistem pengetahuan tersebut.

Sebagai industri berbasis pengetahuan, pikiran manusia menjadi sumber daya 
utama yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah produk kreatif. Berbeda dari 
sumber daya alam, pikiran manusia tidak mengenal kata punah bila terus 
digunakan. Semakin sering dipakai, pikiran manusia justru semakin tajam. 
Keahlian seseorang semakin baik sejalan dengan kualitas karya yang dihasilkan. 
Hal ini membuat potensi ekraf tidak terbatas. Sifatnya yang berkelanjutan 
berbeda dengan industri berbasis sumber daya alam yang mengandalkan eksploitasi 
lingkungan.

Produk yang dihasilkan oleh industri kreatif memiliki karakter yang berbeda dan 
beragam. Produknya banyak berupa barang yang tak memiliki bentuk fisik 
(intangible product). Hal ini membedakan cara distribusi dan konsumsi produk 
ekraf dengan produk industri lain. Ia tidak hanya dapat dipamerkan secara 
langsung dalam instalasi-instalasi karya, namun juga dapat disiarkan secara 
luas melalui perangkat digital. Konsumen tidak selalu membeli produk fisik 
berupa kerajinan dan lukisan, namun juga pengalaman yang berupa sudut pandang, 
pengetahuan, atau karya audio/visual yang menggembirakan diri.

Ini yang membuat ekraf tidak hanya memiliki signifikansi ekonomi, namun juga 
sosial. Melalui sebuah karya, misalnya karya ukiran dan lukisan, ekraf memberi 
sudut pandang baru. Melalui program video, ekraf memberi pengetahuan. Melalui 
musik, ekraf memberi inspirasi. Melalui medium digital, ekraf memudahkan 
pekerjaan. Tidak ada batasan dalam cara sebuah produk ekraf untuk mempengaruhi 
kehidupan sosial seseorang.

Karenanya, mengelola industri kreatif tidak bisa disamakan dengan mengelola 
pabrik. Kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai aset utama ekraf menjadi 
vital untuk memastikan kualitas produk kreatif yang dihasilkan. Inilah yang 
menjadi dasar pengelompokan ekraf ke dalam kegiatan ekonomi berbasis 
pengetahuan. Tanpa pikiran dan ide, produk ekraf tak lebih dari sekedar hasil 
barang pabrikan yang diproduksi massal untuk keuntungan ekonomi semata. Tanpa 
kualitas SDM yang baik, produk ekraf menjadi produk yang dihargai sekadarnya, 
diproduksi massal, dijual murah, tidak inspiratif, dan tidak berkelanjutan.

Di sinilah peran negara dibutuhkan: menciptakan ekosistem pengetahuan sebagai 
basis pengembangan ekraf. Sebuah ruang tempat masyarakat bebas belajar, 
berpikir, dan berekspresi tanpa batasan medium. Sebuah ekosistem tempat sudut 
pandang baru dihargai dan perbedaan dianggap sebagai sebuah aset. Dalam ruang 
ini, masyarakat tumbuh toleran.

Hal-hal di atas menuntut negara untuk membuka diri terhadap paradigma baru. 
Misal, negara perlu memberikan penghargaan yang setara kepada bidang-bidang 
yang selama ini dianaktirikan. Baik karena dianggap tidak memiliki kontribusi 
ekonomi yang signifikan atau tidak mampu memberikan timbal balik ekonomi secara 
instan. Contoh, pendidikan dan riset di bidang seni budaya, penegakan hak 
kekayaan intelektual dan isu-isu yang menyangkut tenaga kerja para pelaku 
kreatif.

Pembangunan ekosistem pengetahuan untuk mengembangkan ekraf memerlukan 
perubahan pola pikir pemerintah saat ini yang cenderung ingin mendapatkan hasil 
(terutama hasil ekonomi) dengan segera. Hal ini karena investasi kepada 
pengetahuan perlu proses dan tidak bisa dipaksakan. Investasi kepada 
pengetahuan melibatkan masyarakat sejak usia dini. Selain itu, banyak pemangku 
kepentingan yang terlibat karena tugas dan fungsi ekraf yang tersebar di banyak 
kementerian/lembaga.

Pembangunan ekosistem ini sebenarnya sudah dimulai oleh pemerintah ketika Badan 
Ekonomi Kreatif (Bekraf) masih ada. Bekraf bersama dengan beberapa 
kementerian/lembaga menyusun strategi kebijakan ekraf yang menghasilkan 
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 
(Reindekraf). Di dalamnya turut disampaikan strategi pemerintah dalam bidang 
pendidikan, riset, pengembangan dan hak kekayaan intelektual.

Posisi Reindekraf diperkuat oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang 
Ekonomi Kreatif. Undang-Undang ini mengamanatkan Reindekraf menjadi bagian 
integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Pelaksanaannya 
diamanahkan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata 
dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Peraturan Presiden No. 69 dan No. 
70 Tahun 2019.

Selain melanjutkan program yang sudah lama dilakukan seperti sosialisasi, 
fasilitas, dan pemberian insentif, Kemenparekraf juga perlu konkret 
berinvestasi mengembangkan ekosistem pengetahuan untuk membangun industri 
kreatif nasional. Pembangunan ekosistem, terutama dalam bidang pendidikan dan 
pengembangan tidak boleh terbatas ditujukan untuk calon atau para pelaku 
kreatif saja. Sarana pendidikan untuk menumbuhkan pengetahuan dan ide perlu 
diberikan kepada masyarakat secara umum sejak usia dini. Karena selain pelaku 
kreatif, negara juga membutuhkan masyarakat yang dapat menghargai karya 
intelektual agar ekraf dapat tumbuh dan memberi pengaruh sosial dan ekonomi 
yang signifikan.

(mmu/mmu)






Kirim email ke