-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-5151322/lingkaran-setan-politik-uang?tag_from=wp_cb_kolom_list




Pustaka

Lingkaran Setan Politik Uang

Miftahul Ulum - detikNews

Sabtu, 29 Agu 2020 09:00 WIB
3 komentar
SHARE URL telah disalin
kuasa uang
Jakarta -

Judul: Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru; Penulis: 
Burhanuddin Muhtadi; Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia, Juni 2020; Tebal: 
xvi+391

Pemilihan umum di Indonesia ibarat dagang sapi saja; situ jual berapa, gua 
beli, kalau kurang ya bisa tukar tambah saja lewat jabatan. Kita sudah sering 
dikibuli oleh politisi yang berbusa-busa dengan kata-kata keadilan, 
kesejahteraan, dan omong kosong lain. Kita juga sudah jengah dengan palagan 
politik yang begitu-begitu saja; kalau tidak politisi karatan, keluarga 
politisi, kolega oligarki, dan tentunya pengusaha yang mencoba peruntungan 
dalam politik. Dan, kesemuanya masuk lingkaran setan politik uang, dari suap 
surat rekomendasi partai, sampai vote buying.

Celakanya, cost politik yang semakin tinggi tidak membuat politisi berhenti 
membakar uang untuk kursi politik. Selama pemilu yang digelar secara langsung 
dari tahun 2009-2019, kita ditunjukkan sebuah fenomena yang terjadi secara 
masif, yaitu jual-beli suara. Beberapa anekdot tentang pemilu, terutama pileg, 
di antaranya yang sering terdengar adalah NPWP (nomer piro wani piro --pilih 
nomor berapa berani bayar berapa). Kelakar semacam itu adalah bukti dari 
maraknya praktik jual beli suara. Meskipun secara hukum praktik ini terlarang, 
para politisi dari tingkatan nasional sampai kepala desa tidak segan-segan 
membelanjakan anggaran pemenangan untuk membeli suara pemilih.

Dalam literatur tentang klientelisme dan patronase politik di Indonesia telah 
banyak dibahas tentang strategi patronase yang digunakan oleh politisi untuk 
memenangkan pemilihan umum. Di antaranya Politik Uang di Indonesia (Edward 
Aspinall dan Mada Sukmajati) dan Democracy For Sale (Edward Aspinall) yang 
menjelaskan bahwa strategi patronase mendominasi sebagai straegi pemenangan 
dalam politik Indonesia.

Burhanuddin Muhtadi hadir menggenapi literatur tentang politik patronase dan 
klientelisme di Indonesia, terkhusus politik uang. Sebagai seorang ilmuwan 
politik, Burhanuddin telah kondang sebagai nama besar dalam jagat konsultan 
politik Indonesia dengan sederet survei dan pemenangan kandidat. Menyusul 
karier profesionalnya, Burhanuddin juga aktif dalam dunia akademis dengan 
menghasilkan beberapa karya, salah satunya buku Kuasa Uang: Politik Uang dalam 
Pemilu pasca Orde Baru. Buku yang diadopsi dari disertasinya di Australia 
National University (ANU) ini seakan meneguhkan senyatanya politik Indonesia 
yang dibangun atas praktik politik uang dan praktik patronase.

Di bawah bimbingan Edward Aspinall --yang terkenal dengan tesisnya tentang 
politik patronase dan klientelisme di Indonesia-- ditambah dengan kekayaan data 
kuantitatif yang dimiliki oleh lembaga konsultan politik yang dipimpinnya, 
Burhanuddin tampaknya berupaya membongkar praktik jual beli suara yang 
menggurita di Indonesia. Berbeda dengan beberapa pendahulunya, Burhanuddin juga 
menggunakan metode kuantitatif (mix methode) untuk menangkap fakta keras di 
lapangan tentang praktik jual-beli suara. Ia ingin lebih akurat dalam menangkap 
potret jual beli suara secara utuh.

Temuan Penting

Beberapa temuan penting yang cukup mengagetkan adalah bahwa prediktor terkuat 
dalam praktik jual-beli suara adalah sikap partisan pemilih (party ID) (hal. 
17). Dalam perspektif umum, kandidat akan banyak menyasar swing voter untuk 
diberi uang, dengan asumsi pemilih mengambang bisa dipengaruhi oleh uang. 
Tetapi, Burhanuddin menemukan bahwa pemilih partisan lebih besar kemungkinannya 
untuk terpapar praktik pembelian suara. Logika sederhananya, kandidat atau 
politisi akan memprioritaskan dana pemenangan untuk didistribusikan kepada 
pemilih yang memiliki kecenderungan untuk memilih partainya daripada yang tidak 
memiliki kedekatan atau pilihan terhadap partai.

Selama ini, praktik jual-beli suara yang digunakan oleh kandidat seringkali 
mistargeting atau mengalami kebocoran. Misalnya, berapa banyak caleg yang sudah 
menebar amplop ke ribuan atau puluhan ribu pemilih, tetapi hasilnya tidak 
sesuai dengan harapan. Menurut temuan Burhanuddin, efektivitas praktik 
jual-beli suara hanya 10,2% saja (hal. 301). Membandingkan dengan temuan 
Aspinall, caleg yang sudah menebar uang 50.000 kepada 10.000 pemilih "hanya" 
mendapat suara 1400. Jadi dalam konteks itu, efektivitas politik uang hanya 
sekitar 14% saja. Jika sudah diketahui bahwa politik uang secara konstitusi 
dilarang dan efektivitasnya dalam mendulang suara cenderung rendah, mengapa 
praktik ini terus dan akan terus terjadi?

Selain karena sikap partisan yang menjadi salah satu dasar argumen buku ini 
untuk menjelaskan praktik jual beli suara, Burhanuddin juga mengetengahkan 
argumen institusional yang menjadi pendorong maraknya praktik haram ini. Sistem 
pemilihan umum di Indonesia disinyalir kuat menyuburkan praktik ini. Dalam 
sistem pemilihan umum proporsional terbuka, pemilih dihadapkan langsung kepada 
kandidat (candidate oriented), dengan begitu kandidat dalam satu partai akan 
mencari diferensiasi diri dengan kandidat lain di internal partai. Apalagi yang 
menjadi diferensiasi diri kalau ideologi dan program sudah sama --asumsinya 
dalam satu partai ideologi dan program sama-- kalau bukan hal-hal yang 
kongkret. Dan hal kongkret itu adalah materi, uang, dan beragam strategi 
patronase lain seperti pork barrel, club goods, individual gifts.

Kondisi ini juga semakin diperparah dengan kondisi partai politik di Indonesia 
yang tidak memiliki kekuatan yang mengakar di akar rumput. Indikasi sederhana 
saja; kita ambil data yang ditemukan oleh Burhanuddin, menunjukkan tingkat 
party ID pasca Pemilu 2014 hanya 15% dari jumlah pemilih. Partai politik di 
Indonesia tidak memiliki akses kepada sumber daya negara, sehingga tidak bisa 
mengendalikan distribusi sumber daya negara kepada warga negara. (hlm. 166)

Politik uang semakin miris ketika ulama atau tokoh masyarakat cenderung 
permisif terhadap praktik jual-beli suara. Salah satu ulama petinggi partai 
yang diwawancarai oleh Burhanuddin menyebut praktik politik uang "boleh" 
digunakan asalkan untuk keadilan dengan dalih politisi sebelah juga memakai. 
(hlm. 88). Kepada penegak hukum kita sudah seringkali dikecewakan, kepada 
politisi apalagi, ketika rakyat mengadu dan butuh seorang pencerah kepada tokoh 
masyarakat (salah satunya ulama), malah permisif dengan praktik haram ini.

Jalan Tikus

Burhanuddin juga mencoba memberikan sebuah jalan tikus bagi pemerintah, aktivis 
pro demokrasi, maupun masyarakat untuk lepas dari lingkaran setan ini. Usulan 
untuk mengikis politik uang; pertama, mengubah sistem pemilu proporsional 
terbuka menjadi tertutup, sehingga menguatkan peran partai dalam politik untuk 
fokus pada program partai, serta menutup kemungkinan kandidat secara personal 
melakukan vote buying untuk keterpilihan pribadi.

Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggaran jual-beli suara. Banyak politisi 
merasa tidak sedang melakukan pelanggaran demokrasi karena polisi maupun 
penyelenggara pemilu tidak akan menindak pelaku praktik jual beli suara, 
seperti yang disampaikan kalau memang ditindak, penjara akan penuh dengan 
pelaku jual-beli suara.

Ketiga, pendidikan politik bagi masyarakat, politisi, partai, aktivis 
pro-demokrasi, dan penyelenggara pemilu harus bekerja sama merumuskan strategi 
pendidikan politik menuju demokrasi Indonesia yang sehat. Karena, tingkat 
permintaan akan politik uang dari pemilih membuat politisi semakin mendapat 
pembenaran melakukan praktik jual-beli suara. Pendidikan politik yang masif dan 
menyasar seluruh lapisan masyarakat, dengan materi sederhana seperti kalkulasi 
nominal uang dibagi selama lima tahun sehingga terlihat harga yang murah untuk 
ditukar dengan kekuasaan yang diterima oleh politisi.

(mmu/mmu)







Kirim email ke