https://redaksiindonesia.com/read/bisakah-muslim-dan-non-muslim-berkontestasi-di-negara-khilafah.html


Bisakah Muslim dan Non Muslim Berkontestasi di Negara Khilafah?


[image: Ilustrasi]Oleh : *Makmun Rasyid*


Cuap-cuapnya para aktivis dan tokoh HTI dalam rangka meyakinkan khalayak,
tentunya dengan cara apapun, sekalipun itu menyalahi pembahasan utama di
dalam dokumen-dokumen mereka. Mengapa? Sekalipun dokumen mereka bersifat
terbuka, tapi tentunya tidak semua memilikinya, termasuk "syabab" atau
aktivis HTI sendiri.

Mereka pun menggunakan narasi-narasi abstrak untuk bisa mengelak jika ada
non-HTI yang mendebat. Narasi abstrak pun dipergunakan saat menjawab ragam
pertanyaan dari non-HTI.

Untuk mempermudah sahabat-sahabat, ada naskah Gus Ayik Heriansyah yang saya
edit dan menemukan tiga poin penting untuk mengetahui soal, apakah bisa
Muslim (non-HTI) dan Non-Muslim berkiprah dan berkontestasi (dalam urusan)
politik di Negara Khilafah (perspektif HTI).

Ada tiga ciri khas dari Khilafah Tahririyah yang tidak dimiliki oleh
khilafah-khilafah yang lain, yaitu:

1. Calon khalifah diambil dari kader terbaik Hizbut Tahrir yakni Amir
Hizbut Tahrir. Amir Hizbut Tahrir sekarang bernama Atha bin Khalil Abu
Rusytah. Dijelaskan oleh Hafidz Abdurrahman (Ketum HTI 2004-2010, Ketua
Lajnah Tsaqafiyah DPP HT) di website resmi HTI
hizbut-tahrir.or.id/…/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifah…/
<http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/03/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya/?fbclid=IwAR36Jy1umE-YhF-wF897i5XyTtxkPCFDD4dywcVtA7N5TNcVfYa354sjizE>.
Web site tersebut sudah diblokir. Atau di majalah Al-Waie edisi Mei atau
Juni 2012.


2. Undang-undang Dasar Khilafah diambil dari Rancangan UUD yang disusun
oleh Amir Hizbut Tahrir. Seperti yang dijelaskan di dalam kitab Nizhamul
Islam, Ad-Daulah al-Islamiyah, Muqaddimah Dustur dan nasyrah Bagaimana
Menjadi Bagian Intergral Hizbut Tahrir, Tabanni dan Qassam yang dikeluarkan
oleh Hizbut Tahrir.

3. Metode peralihan kekuasaan dari kepala negara sebelumnya kepada Amir
Hizbut Tahrir dilakukan dengan thalabun nushrah (kudeta). Bukan melalui
pemilu yang konstitusional secara langsung, umum jujur dan adil. Pembahasan
tentang thalabun nushrah ada di kitab Nizhamul Islam. Mafahim Hizbut
Tahrir, At-Takattul Hizbi, Dukhul Mujtma’, Manhaj Hizbut Tahrir fi Taghyir,
nasyrah-nasyrah tentang Thalabun Nushrah, Soal jawab Amir Hizb, dll.

Tiga kekhasan Khilafah Tahririyah yang membedakannya dengan
khilafah-khilafah yang lain. Khilafah dari zaman Nabi Adam as sampai Imam
Mahdi nanti, tidak memiliki tiga spesifikasi seperti yang diadopsi oleh
Hizbut Tahrir.

Sumber : Status Facebook Makmun Rasyid

Kirim email ke