https://redaksiindonesia.com/read/bisakah-muslim-dan-non-muslim-berkontestasi-di-negara-khilafah.html
Bisakah Muslim dan Non Muslim Berkontestasi di Negara Khilafah? [image: Ilustrasi]Oleh : *Makmun Rasyid* Cuap-cuapnya para aktivis dan tokoh HTI dalam rangka meyakinkan khalayak, tentunya dengan cara apapun, sekalipun itu menyalahi pembahasan utama di dalam dokumen-dokumen mereka. Mengapa? Sekalipun dokumen mereka bersifat terbuka, tapi tentunya tidak semua memilikinya, termasuk "syabab" atau aktivis HTI sendiri. Mereka pun menggunakan narasi-narasi abstrak untuk bisa mengelak jika ada non-HTI yang mendebat. Narasi abstrak pun dipergunakan saat menjawab ragam pertanyaan dari non-HTI. Untuk mempermudah sahabat-sahabat, ada naskah Gus Ayik Heriansyah yang saya edit dan menemukan tiga poin penting untuk mengetahui soal, apakah bisa Muslim (non-HTI) dan Non-Muslim berkiprah dan berkontestasi (dalam urusan) politik di Negara Khilafah (perspektif HTI). Ada tiga ciri khas dari Khilafah Tahririyah yang tidak dimiliki oleh khilafah-khilafah yang lain, yaitu: 1. Calon khalifah diambil dari kader terbaik Hizbut Tahrir yakni Amir Hizbut Tahrir. Amir Hizbut Tahrir sekarang bernama Atha bin Khalil Abu Rusytah. Dijelaskan oleh Hafidz Abdurrahman (Ketum HTI 2004-2010, Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HT) di website resmi HTI hizbut-tahrir.or.id/…/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifah…/ <http://hizbut-tahrir.or.id/2012/06/03/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya/?fbclid=IwAR36Jy1umE-YhF-wF897i5XyTtxkPCFDD4dywcVtA7N5TNcVfYa354sjizE>. Web site tersebut sudah diblokir. Atau di majalah Al-Waie edisi Mei atau Juni 2012. 2. Undang-undang Dasar Khilafah diambil dari Rancangan UUD yang disusun oleh Amir Hizbut Tahrir. Seperti yang dijelaskan di dalam kitab Nizhamul Islam, Ad-Daulah al-Islamiyah, Muqaddimah Dustur dan nasyrah Bagaimana Menjadi Bagian Intergral Hizbut Tahrir, Tabanni dan Qassam yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir. 3. Metode peralihan kekuasaan dari kepala negara sebelumnya kepada Amir Hizbut Tahrir dilakukan dengan thalabun nushrah (kudeta). Bukan melalui pemilu yang konstitusional secara langsung, umum jujur dan adil. Pembahasan tentang thalabun nushrah ada di kitab Nizhamul Islam. Mafahim Hizbut Tahrir, At-Takattul Hizbi, Dukhul Mujtma’, Manhaj Hizbut Tahrir fi Taghyir, nasyrah-nasyrah tentang Thalabun Nushrah, Soal jawab Amir Hizb, dll. Tiga kekhasan Khilafah Tahririyah yang membedakannya dengan khilafah-khilafah yang lain. Khilafah dari zaman Nabi Adam as sampai Imam Mahdi nanti, tidak memiliki tiga spesifikasi seperti yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Sumber : Status Facebook Makmun Rasyid
