*UUD 45 ayat 3 itu tidak lagi berlaku dibawah kekuasaan rezim neo-Mojopahit yang saling berganti, karena pada prakteknya sudah direvisi, UUD 45 itu hanya dipakai oleh penguasa sepagai sepuhan lidah yang tak bertulang mereka.*
https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/21498/perlukah_rakyat_indonesia_dibuat_menjadi_kaya _ *Perlukah Rakyat Indonesia Dibuat Menjadi Kaya?* Selasa , 11 Agustus 2020 | 09:14 PASAL 33 Undang-Undang Dasar 1945, ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan segala sesuatu dibawahnya dikuasai oleh Negara, untuk tujuan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”. Hampir seluruh rakyat Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang ini, dan juga kemungkinan begitu juga untuk rakyat Indonesia dimasa mendatang (yakni sampai hari kiamat), yakin dan percaya bahwa inilah cara yang paling terbaik untuk membuat setiap rakyat Indonesia menjadi makmur (dibaca menjadi kaya! Pada suatu hari, penulis lagi bercengkrama (bertukar pikiran) dengan teman-teman generasi Mondial, dan mereka bertanya kepada penulis, “Apakah makmur sama artinya menjadi kaya?” Dan penulis bertanya kepada mereka, “Apa maksudnya? Saya sudah generasi zaman jadul, selalu berpendapat, bahwa makmur itu samalah dengan “menjadi kaya!” Bapak, betul-betul anggota generasi Jadul (Generasi zaman dulu). Salah seorang dari mereka menjelaskan sebagai berikut, “Makmur selalu dibaca, bahwa rakyat itu serba cukup, dalam arti tidak kekurangan : pangan (makanan), sandang (pakaian), papan (perumahan), dan bisa bepergian kapan saja dan kemana saja, setiap anak-anak mereka memperoleh pendidikan dan atau pelatihan-pelatihan, sehingga tidak ada satupun rakyat yang tidak memiliki pekerjaan, alias menganggur”. Ini adalah pendapat para generasi berkompromi, alias setuju saja! Karena hal itu semua tidak jelas ukurannya. Karena rakyat yang seperti ini belum tentu menjadi orang kaya! Penulis bertanya lagi “Apa maksud anda sesungguhnya?” Mereka menjawab, “Menjadi kaya dalam arti memiliki uang yang banyak, misalnya setiap rakyat Indonesia, setiap bulan memiliki penghasilan dari usaha dan atau pekerjaannya sebesar paling sedikit Rp 210 juta per bulan, atau setiap hari mereka rakyat itu berpenghasilan Rp 7 juta atau samalah dengan dolar Amerika Serikat, sekitar US$ 500 per hari. Dengan penghasilan setiap rakyat Indonesia per hari sebesar US$ 500, barulah kita Indonesia diakui oleh dunia sebagai negara kaya di jagad raya ini!! Mereka berpendapat bahwa menjadi kaya itu bukanlah berarti serakah, tetapi malah dibaca menjadi mulia. Dan itu mereka berpendapat bahwa Pasal 33 UUD 1945 ayat 3, semestinya berbunyi sebagai berikut. “Hak milik pribadi diakui dan dilindungi oleh negara. Dan dibaca setiap apa saja, bahan tambang yang ada di bawah tanah yang dimiliki oleh rakyat, adalah milik dia juga, dan bukan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya Penulis bertanya lagi, “Apa maksud anda dengan pernyataan ini?” Mereka menjawab bahwa, sekarang ini, kalau di bawah tanah yang kita miliki ada emas, maka itu dikuasai negara, dan kita yang memiliki malah dipersilahkan pergi, dan tidak membawa apa-apa, mungkin syukur masih diberi uang untuk pindah? Bahkan kalau ngotot tidak mau pergi, maka dianggap melawan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945? Dan jangan-jangan ini bisa masuk penjara? Mereka menutup diskusi ini dengan berujar “Bapak, menjadi kaya itu bukanlah dosa. Dan ini harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Bahwa setiap rakyat Indonesia diupayakan oleh negara untuk menjadi kaya. Bagi setiap rakyat yang belum memiliki tanah, maka negara akan memberikan tanah milik negara kepada rakyat itu masing-masing 2 hektare. Dengan demikian setiap rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi kaya. Dan memang perlu sekali alias mutlak, bahwa setiap rakyat Indonesia dibuat menjadi kaya! *(Marzuki Usman)* *Penulis adalah ekonom dan pakar pasar modal.*