*UUD 45 ayat 3 itu tidak lagi berlaku dibawah kekuasaan rezim neo-Mojopahit
yang saling berganti, karena pada prakteknya sudah direvisi, UUD 45 itu
hanya dipakai oleh penguasa sepagai sepuhan lidah yang tak bertulang
mereka.*


https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/21498/perlukah_rakyat_indonesia_dibuat_menjadi_kaya
_


*Perlukah Rakyat Indonesia Dibuat Menjadi Kaya?*

Selasa , 11 Agustus 2020 | 09:14



PASAL 33 Undang-Undang Dasar 1945, ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan segala
sesuatu dibawahnya dikuasai oleh Negara, untuk tujuan kemakmuran rakyat
sebesar-besarnya”.

Hampir seluruh rakyat Indonesia dari tahun 1945 sampai sekarang ini, dan
juga kemungkinan begitu juga untuk rakyat Indonesia dimasa mendatang (yakni
sampai hari kiamat), yakin dan percaya bahwa inilah cara yang paling
terbaik untuk membuat setiap rakyat Indonesia menjadi makmur (dibaca
menjadi kaya!


Pada suatu hari, penulis lagi bercengkrama (bertukar pikiran) dengan
teman-teman generasi Mondial, dan mereka bertanya kepada penulis, “Apakah
makmur sama artinya menjadi kaya?” Dan penulis bertanya kepada mereka, “Apa
maksudnya? Saya sudah generasi zaman jadul, selalu berpendapat, bahwa
makmur itu samalah dengan “menjadi kaya!” Bapak, betul-betul anggota
generasi Jadul (Generasi zaman dulu).

Salah seorang dari mereka menjelaskan sebagai berikut, “Makmur selalu
dibaca, bahwa rakyat itu serba cukup, dalam arti tidak kekurangan : pangan
(makanan), sandang (pakaian), papan (perumahan), dan bisa bepergian kapan
saja dan kemana saja, setiap anak-anak mereka memperoleh pendidikan dan
atau pelatihan-pelatihan, sehingga tidak ada satupun rakyat yang tidak
memiliki pekerjaan, alias menganggur”.


Ini adalah pendapat para generasi berkompromi, alias setuju saja! Karena
hal itu semua tidak jelas ukurannya. Karena rakyat yang seperti ini belum
tentu menjadi orang kaya!

Penulis bertanya lagi “Apa maksud anda sesungguhnya?” Mereka menjawab,
“Menjadi kaya dalam arti memiliki uang yang banyak, misalnya setiap rakyat
Indonesia, setiap bulan memiliki penghasilan dari usaha dan atau
pekerjaannya sebesar paling sedikit Rp 210 juta per bulan, atau setiap hari
mereka rakyat itu berpenghasilan Rp 7 juta atau samalah dengan dolar
Amerika Serikat, sekitar US$ 500 per hari.


Dengan penghasilan setiap rakyat Indonesia per hari sebesar US$ 500,
barulah kita Indonesia diakui oleh dunia sebagai negara kaya di jagad raya
ini!!

Mereka berpendapat bahwa menjadi kaya itu bukanlah berarti serakah, tetapi
malah dibaca menjadi mulia. Dan itu mereka berpendapat bahwa Pasal 33 UUD
1945 ayat 3, semestinya berbunyi sebagai berikut. “Hak milik pribadi diakui
dan dilindungi oleh negara. Dan dibaca setiap apa saja, bahan tambang yang
ada di bawah tanah yang dimiliki oleh rakyat, adalah milik dia juga, dan
bukan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya

Penulis bertanya lagi, “Apa maksud anda dengan pernyataan ini?” Mereka
menjawab bahwa, sekarang ini, kalau di bawah tanah yang kita miliki ada
emas, maka itu dikuasai negara, dan kita yang memiliki malah dipersilahkan
pergi, dan tidak membawa apa-apa, mungkin syukur masih diberi uang untuk
pindah? Bahkan kalau ngotot tidak mau pergi, maka dianggap melawan Pasal 33
ayat 3 UUD 1945? Dan jangan-jangan ini bisa masuk penjara?

Mereka menutup diskusi ini dengan berujar “Bapak, menjadi kaya itu bukanlah
dosa. Dan ini harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia, Bahwa setiap rakyat Indonesia diupayakan oleh negara untuk
menjadi kaya.


Bagi setiap rakyat yang belum memiliki tanah, maka negara akan memberikan
tanah milik negara kepada rakyat itu masing-masing 2 hektare.

Dengan demikian setiap rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi
kaya. Dan memang perlu sekali alias mutlak, bahwa setiap rakyat Indonesia
dibuat menjadi kaya! *(Marzuki Usman)*


*Penulis adalah ekonom dan pakar pasar modal.*

Kirim email ke