Kartel Politik Di Balik Kotak Kosong?
F63<https://www.pinterpolitik.com/author/f63>-Friday, September 4, 2020
20:00
https://www.pinterpolitik.com/kartel-politik-di-balik-kotak-kosong
/Surat Suara Calon Tunggal (Foto: Kumparan)/
/7 min read/
*Fenomena kotak kosong atau calon tunggal pada Pilkada 2020
diprediksi akan meningkat. Faktanya, fenomena ini terus
mengalami peningkatan sejak tiga Pilkada terakhir. Apa
sebenarnya yang menyebabkan panggung politik lokal sepi peminat?
Apa implikasi yang terjadi jika tren ini terus berlanjut?*
------------------------------------------------------------------------
*PinterPolitik.com* <http://www.pinterpolitik.com/>
Dalam setiap kompetisi, kehadiran suporter di arena pertandingan punya
tempatnya sendiri. Sorak sorai dua kubu yang saling mendukung tim
jagoannya memang memberikan nuansa pertandingan yang khas.
Pentingnya kehadiran suporter semakin terasa setelah pandemi Covid-19
melanda dunia. Bagaimana tidak, merebaknya virus yang pertama kali
diidentifikasi di Wuhan, Tiongkok ini mau tak mau membuat sejumlah
kompetisi berjalan tanpa kehadiran suporter.
Di Liga Premier Inggris misalnya. Absennya suporter di arena
pertandingan bahkan membuat klub-klub sepak bola*merugi*
<https://bola.tempo.co/read/1371740/20-klub-liga-merugi-tanpa-penonton-manchester-city-di-urutan-pertama>hingga
jutaan pound sterling. Selain memberikan nuansa, kehadiran suporter juga
bisa dianggap sebagai penanda adanya semangat kompetitif yang merupakan
nyawa dari setiap pertandingan.
Hal itu juga berlaku dalam kontestasi elektoral seperti pemilihan kepala
daerah (Pilkada). Adanya kubu-kubu yang memperebutkan posisi pemenang
dengan saling beradu visi-misi bisa dianggap sebagai nyawa dari
pemilihan umum itu sendiri.
Namun kenyataannya, dalam kontestasi Pilkada, pertandingan tetap bisa
berjalan meski hanya ada satu pihak saja yang bermain. Secara rasional,
fenomena ini rasanya sah-sah saja dianggap sebagai anomali.
Anggapan tersebut juga semakin mendapatkan afirmasinya jika kita
mengingat Indonesia adalah negara yang*menganut*
<https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a560a55104/calon-tunggal-anomali-pilkada-era-demokrasi>sistem
multipartai. Semakin banyak jumlah partai politik (parpol), rasionalnya
jumlah calon-calon kepala daerah yang ditawarkan juga semakin banyak
karena partailah yang diberi mandat oleh Undang-undang untuk menjadi
ruang kaderisasi bagi calon pemimpin masa depan.
Namun, terlepas dari logika rasional, kontestasi elektoral yang hanya
diikuti oleh satu peserta faktanya memang*diakomodir*
<https://www.tribunnews.com/pilkada-2020/2020/07/21/kpu-undang-undang-memperbolehkan-pasangan-calon-tunggal-di-pilkada>dalam
Undang-undang kita. Parahnya, fenomena tersebut justru semakin lumrah
terjadi di panggung politik lokal.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan*memprediksi*
<https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/13271761/perlawanan-terhadap-kotak-kosong-di-pilkada-2020-diprediksi-meningkat?page=all>pada
tahun ini ada 36 daerah yang bakal menggelar Pilkada dengan calon
tunggal. Jumlah ini meningkat cukup tajam dari Pilkada sebelumnya yang
hanya berjumlah 16 daerah. Perludem menduga kenaikan ini disebabkan
karena persyaratan calon, baik melalui parpol dan perseorangan, semakin
sulit.
Kenaikan jumlah kontestasi yang diikuti calon tunggal sebenarnya sudah
terjadi sejak Pilkada 2017. Saat itu jumlah kompetisi yang diikuti satu
pasangan terjadi di 9 daerah, atau tiga kali lipat lebih banyak dari
pilkada sebelumnya.
Menariknya,*kenaikan*
<https://www.liputan6.com/news/read/2442157/mendagri-uu-pilkada-hasil-revisi-digunakan-2017>tajam
ini terjadi di Pilkada yang diselenggarakan tak jauh dari pengesahan
revisi Undang-undang Pilkada yang terakhir kali dilakukan oleh Parlemen
di tahun 2016.
Lantas pertanyannya, apakah lumrahnya kontestasi melawan kotak kosong
ini semata-mata disebabkan oleh syarat pencalonan yang semakin sulit?
Apa implikasi yang terjadi bagi dinamika politik ke depan?
*Kartel Politik Perlemah Oposisi?*
Jika kita melihat lebih jeli, fenomena munculnya calon tunggal bisa
disebabkan karena calon tersebut 'memonopoli' semua dukungan dari parpol
yang memiliki kursi di parlemen daerah. Namun perlu digaris bawahi,
monopoli tersebut tak melulu disebabkan karena kehendak calon, namun
kerap kali terjadi atas keinginan parpol sendiri.
Di Kota Semarang*misalnya*
<https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5154338/pks-gabung-pdip-usung-walkot-petahana-semarang-vs-kotak-kosong>*.*Calon
petahana Hendrar Prihadi kemungkinan besar akan melawan kotak kosong
setelah Ia mengantongi dukungan dari semua partai di DPRD Kota Semarang.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara, PKB dan PAN*terancam*
<https://news.detik.com/berita/d-5146535/didukung-golkar-petahana-berpotensi-lawan-kotak-kosong-di-pilbup-kukar>tak
bisa mengusung calon kecuali bergabung degan koalisi besar pengusung
pasangan calon (paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin. Hal ini jugalah
yang menimpa PKS di Kota Solo, di mana semua partai politik memberikan
dukungannya kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Meski Gibran kemungkinan besar akan melawan Bagyo Wahyono-FX. Supardjo
yang maju lewat jalur independen, namun tak bisa dipungkiri, koalisi
'gajah' di belakang Gibran membuat PKS lebih*memilih*
<https://regional.kompas.com/read/2020/08/29/14342221/abstain-di-pilkada-solo-pks-ini-pembelajaran-demokrasi-yang-terbajak?page=all>abstain
dari kontestasi lantaran tak lagi memiliki kursi ataupun kawan untuk
mengusung calon alternatif.
Kemunculan koalisi-koalisi 'gajah' tersebut sebenarnya sangat
mencerminkan peta politik pada Pilpres 2019 lalu. Meski tidak seekstrim
di daerah, namun tak bisa dipungkiri, pasangan Jokowi-Ma'ruf saat itu
didukung oleh koalisi raksasa. Gendutnya koalisi pemerintah nyatanya
kini menyebabkan kekuatan oposisi di parlemen pusat menjadi lemah,
apalagi setelah ditinggalkan Gerindra yang kini merapat ke Istana.
Dan Slater dalam*tulisannya*
<https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-core/content/view/1F94822ADC024F3D75F0666350FB9F14/S1598240817000261a.pdf/party_cartelization_indonesianstyle_presidential_powersharing_and_the_contingency_of_democratic_opposition.pdf>yang
berjudul/Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential
Power-Sharing and The Contigency of Democratic Oposition/menilai
kekuatan oposisi dalam demokrasi Indonesia dihalangi oleh pembagian
kekuasaan dengan praktik pembentukan koalisi yang sangat fleksibel, di
mana partai-partai mengungkapkan kesediaan untuk berbagi kekuasaan
eksekutif dengan siapapun. Ia menyebut praktik ini dengan istilah
kartelisasi politik ala Indonesia.
Slater*menambahkan*
<https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-core/content/view/1F94822ADC024F3D75F0666350FB9F14/S1598240817000261a.pdf/party_cartelization_indonesianstyle_presidential_powersharing_and_the_contingency_of_democratic_opposition.pdf>kata
'ala Indonesia' dikarenakan menurutnya, praktik kartelisasi politik
tersebut berbeda dengan teori kartelisasi politik yang pernah
diungkapkan oleh Richard S Katz dan Peter Mair yang merujuk pada
fenomena kartelisasi parpol di Eropa. Perbedaan tersebut menurut Slater,
terjadi lantaran parpol-parpol di Indonesia secara internal tidak
disiplin, tidak kooperatif, dan cenderung hanya mengejar patronase.
Namun, terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, pada intinya,
kartelisasi politik merupakan upaya pembentukan koalisi besar demi
menghalangi kompetisi atau lahirnya kompetitor. Slater*menambahkan*
<https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-core/content/view/1F94822ADC024F3D75F0666350FB9F14/S1598240817000261a.pdf/party_cartelization_indonesianstyle_presidential_powersharing_and_the_contingency_of_democratic_opposition.pdf>,
begitu koalisi tersebut terbentuk, partai-partai di dalamnya dapat
saling meremehkan, mengkhianati, dan saling tuduh.
Akan tetapi, selama mereka tetap berada dalam koalisi yang sama,
partai-partai tersebut tidak dapat berfungsi sebagai oposisi. Hal ini
lantaran mereka tidak mampu menawarkan alternatif pemerintahan yang
sedang menjabat kepada para pemilih.
Berangkat dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan munculnya
calon-calon tunggal sebagai akibat mayoritas parpol di daerah mendukung
calon yang sama bisa dipandang sebagai indikasi adanya strategi
kartelisasi politik bahkan sebelum pelaksanaan pemilu. Jika nantinya
calon yang didukung itu terpilih, maka kekuatan oposisi di parlemen
daerah akan melemah dengan sendirinya. PKS di Pilkada Solo adalah contoh
nyata dari asumsi ini.
Lalu pertanyannya, apa implikasi yang terjadi jika kekuatan oposisi di
daerah melemah?
*Lahirkan Diktator?*
Oposisi adalah instrumen penting dalam sistem/check and balance/.
Meskipun para politisi Indonesia kerap berdalih sistem politik kita tak
mengenal oposisi, namun faktanya demokrasi dan oposisi haruslah berjalan
beriringan.
Lemahnya kekuatan oposisi di daerah tentu sedikit banyak akan memberikan
keuntungan bagi pemerintah pusat, apalagi jika parlemen-parlemen di
daerah juga didominasi oleh partai-partai koalisi pemerintah.
Tekait hal ini, Slater mengatakan bahwa absennya partai oposisi dalam
suatu pemerintahan, akan membuat pemilih tak lagi memiliki tempat untuk
menyampaikan aspirasinya ketika pemerintah berkuasa berkinerja buruk.
Rasionalnya, jika kekuatan oposisi di tingkat nasional dan daerah
sama-sama lemah, pemerintah yang sedang berkuasa saat ini bisa saja
menjadi pemimpin yang represif dan otoriter karena tak ada lagi kekuatan
yang bisa menahan dominasi mereka.
Abel Escribà-Folch dalam*tulisannya*
<https://ecpr.eu/Filestore/PaperProposal/796df3e8-89dd-4ec9-b570-dcc7506d8e02.pdf>yang
berjudul/Repression, Political Threats, and Survival Under
Autocracy/menilai tujuan utama penguasa otoriter adalah mempertahankan
kekuasaan.
Untuk melakukan hal itu, mereka mengandalkan dua instrumen dasar, yaitu
kesetiaan atau loyalitas dan penindasan.
Mempertahankan dukungan politik dari beberapa kelompok (koalisi
pemenang), menurut Folch, sama pentingnya bagi seorang otokrat seperti
mengatasi perbedaan pendapat publik, kelompok oposisi, dan calon penantang.
Pada akhirnya, asumsi yang mengatakan munculnya fenomena calon tunggal
sebagai indikasi adanya kartelisasi politik belum tentu benar adanya.
Akan tetapi, tak bisa dipungkiri fenomena kotak kosong merupakan bentuk
kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi calon pemimpin
daerah. Bagaimana nantinya kontestasi Pilkada 2020 akan berjalan?
Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)