-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://bali.antaranews.com/berita/208722/polda-bali-tangkap-seorang-dpo-kasus-pajak-rp14-miliar-di-buleleng



Polda Bali tangkap seorang DPO kasus pajak Rp14 miliar di Buleleng

Sabtu, 5 September 2020 20:12 WIB

Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, 
Jumat (4/9/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Bali. (Antara/Ayu Khania 
Pranisitha/2020)
Denpasar (ANTARA) - Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO 
kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan 
negara sebesar Rp14 miliar, di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9) di TKP PT 
Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kemudian yang 
bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih 
lanjut," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi 
di Denpasar, Sabtu malam.

Baca juga: Polda Bali tangkap DPO Kartono Karjadi di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan bahwa Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di 
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara 
perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2009.

Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim 
tanggal 14 Agustus 2020.

Dodi menjelaskan seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah 
ditetapkan sebagai tersangka ini dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT 
Mangga Dua. Dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk 
PT Mangga Dua.

Baca juga: Polisi Bali tangkap DPO Moldova-Tiongkok (video)

"Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini 
menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 
persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing 
faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur 
pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun itu malah dibuat 
oleh Michael Tirta," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini 
mencapai Rp14 miliar.

Baca juga: Polda Bali tangkap DPO Polres Jakarta Pusat

 
Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA








Kirim email ke