*http://tabaos.id/maluku-no-justice-no-peace/
<http://tabaos.id/maluku-no-justice-no-peace/>*


Maluku: No Justice, No Peace



By  *Redaksi <http://tabaos.id/author/redaksi/> *15/09/2020



*
<https://i2.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/AA7616F7-391C-4627-B121-DF2A18388E6F.jpeg?fit=640%2C640>*
*“**Apakah Maluku Raya telah diperlakukan dengan adil dalam bingkai NKRI?”*

*Oleh: Ikhsan Tualeka*

Sebagai ilustrasi. Kalau kita cermati, dalam unjuk rasa rakyat Amerika
Serikat di jalan-jalan sejumlah kota di negara bagian, menyikapi isu
rasisme akibat terbunuhnya George Floyd beberapa waktu lalu, atau bahkan
hingga hari ini, biasa terdengar teriakan *‘No Justice, No Peace’.* Memang
betul, tak ada damai tanpa ada keadilan.

Di mana pun, bahkan sepanjang alur sejarah peradaban manusia, keadilan
adalah prasyarat utama bila perdamaian ingin direngkuh. Sejarah Pattimura
pun adalah cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tak salah kemudian
dalam dasar Negara Indonesia, Pancasila, kata keadilan bahkan disebutkan
lebih dari satu kali, yaitu pada sila ke-2 dan ke-5.

Namun keadilan meski mudah untuk diucapkan, tapi adalah barang mahal.
Semakin mahal direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika
pengambil kebijakan publik sudah tak adil sejak dari pikiran. Cerminan dari
*maindset* yang tak mampu melihat dan mengelola realitas dengan adil.

Mari kita coba sedikit mendiskusikan perspektif keadilan ini dalam upaya
pencapaiannya di Maluku Raya (Baca: Maluku dan Maluku Utara) secara
proporsional. Atau setidaknya menjawab, apakah daerah kepulauan ini sudah
diperlakukan dengan adil dalam bingkai NKRI?

Ada sejumlah argumen, paling tidak dari titik ini akan lahir kesadaran
kolektif. Pertama, karakteristik wilayah. Luas wilayah Maluku Raya secara
keseluruhan lebih dari 851.000 kilometer bujur sangkar, terdiri dari lautan
sebesar 765.272 kilometer bujur sangkar dan daratan 85.726 kilometer bujur
sangkar. Jika dibandingkan, luas daratan dan lautan adalah 9:1.

Namun dengan kondisi eksisting yang ada, sesuai regulasi, dalam penetapan
alokasi anggaran untuk Maluku Raya tetap diperlakukan sama dengan daerah
kontinental. Artinya dengan pola ini alokasi anggaran dihitung berdasarkan
proporsi luas daratan.

Ini tentu merugikan kepulauan Maluku, yang hanya memiliki 7,6 persen
daratan dari keseluruhan luas wilayah. Dengan demikian anggaran yang
dikucurkan pemerintah pusat disesuaikan dengan proporsi itu, padahal
dibandingkan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan, tentu sangat tidak
sebanding.

Kedua, kewenangan yang terbatas. Menjadi persoalan, dengan di ‘cap’ sebagai
daerah kepuluan, karena faktanya potensi lautnya besar, nyatanya tidak
berbanding lurus dengan kewenangan mengelola potensi itu. Sama seperti
sejumlah daerah lain, kewenangan laut dibatasi hanya 12 mil dari garis
pantai daerah terluar.

*Baca Juga*  *Diskriminasi Politik Dampak Dari Sistem Pemilu*
<http://tabaos.id/diskriminasi-politik-dampak-dari-sistem-pemilu/>

Dalam kondisi ini apa yang bisa diharapkan oleh Pemerintah Daerah di
wilayah Maluku Raya dalam menggenjot Pemdapatan Asli Daeah dari sektor
kelautan hingga dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi
angka pengangguran. Menang dalam nama sebagai daerah luat yang kaya, tapi
tak mendapat keuntungan yang signifikan.

Karena kewenangan yang terbatas itu pula, Maluku Raya hanya menjadi
penonton atas hamparan kekayaan yang dimiliki. Kapal-kapal penangkap ikan
luar daerah dan kapal asing yang datang hilir-mudik mengeruk hasil laut
Maluku, tak jauh beda dengan zaman VOC saat mengambil rempah-rempah dari *Spicy
Island* ini.

Dari berbagai sumber, tercatat lebih dari 40 triliun dibawa keluar dari
laut Maluku setiap tahun, ini belum terhitung dari laut Maluku Utara.
Ironisnya dengan postensi yang ada, tak ada satupun industri pengolahan
ikan bertaraf besar di Maluku raya, sebagian besar pabrik pengolahan ikan
itu justru berada di Sulawesi Utara.

Belakangan ada satu video viral yang mengungkap adanya industri pengolahan
ikan dengan keuntungan fantastis di Nusa Tenggara Barat yang ternyata lebih
dari 50 persen bahan bakunya didapat dari laut Maluku. Menegaskan kalau
laut Maluku Raya hanya dijadikan semacam sapi perah, sebagai daerah
penghasil dibiarkan lemah atau dilemahkan.

Artinya pula, dengan hasil laut yang dikelola di daerah lain, membuat
protensi tenaga kerja, putra-putri Maluku Raya yang semestinya dapat
diserap dari sektor ini, menjadi tak terakomudir. Ini juga baru cerita soal
laut, belum soal mineral dan gas alam seperti Blok Masela yang akan
dieksplorasi dalam beberapa tahun kedepan.

Ketiga, alasan historis atau sejarah. Sebagai daerah yang punya ‘split’
atau pencabangan sejarah politik dan hingga kini masih ada entitas
masyarakatnya terus melakukan ‘perlawanan’ terhadap ‘Jakarta’, yang mungkin
akan terus berlangsung karena punya alasan historis yang kuat, perlu segera
ada upaya kompromi dan rekonsiliasi politik yang strategis.

*Baca Juga*  *Karena Maluku: Sebuah Catatan Klarifikatif*
<http://tabaos.id/karena-maluku-sebuah-catatan-klarifikatif/>

Upaya ini penting selain agar dapat turut meredam polarisasi politik yang
kian akut dan kontraproduktif. Rekonsoliasi politik yang diwujudkan dapat
dijadikan momentum sehingga energi orang Maluku dapat dimaksimalkan untuk
membangun maluku.

Tarik menarik antara kelompok yang menjunjung NKRI harga mati, dengan
kelompok yang tetap menginginkan Maluku menjadi negara sendiri, sebagian
besar adalah diaspora Maluku di Belanda, dan juga ada di Maluku, harus bisa
dijembatani. Maluku harus bisa ‘*move on’* dari pertikaian politik sejak
tahun 1950 dan melompat lebih jauh, karena semua potensi politik dapat
menyatu dan tak terpasung beban sejarah.

Menggunakan logika upaya penyelesaian konflik vertikal dan bagaimana
menjawab ketidakadilan di Papua dan Aceh, bisa jadi pendekatan yang sama
dapat dilakukan terhadap situasi Maluku. Sehingga satu sisi ada kompromi
politik, dan pada sisi yang lain akselerasi pembangunan dapat dilakukan
melalui alokasi dana otonomi khusus.

Papua dan juga Aceh yang punya latar perlawanan terhadap pemerintah pusat,
dipersuasi oleh ‘Jakarta’ dengan kebijakan mengeluarkan Undang-Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
(DI) Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan UU Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Keluarnya dua UU itu lebih kental nuansa dan muatan politiknya. UU Nomor 18
misalnya, dalam klausul ‘menimbang’ menyebutkan bahwa, salah satu karakter
khas yang alami dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya
ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber pada pandangan hidup,
karakter sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat, sehingga
Aceh menjadi modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan NKRI.

Kemudian untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan pemerintahan
bagi Provinsi DI Aceh dipandang perlu memberikan otonomi khusus; bahwa UU
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang
belum menampung sepenuhnya hak asal-usul dan keistimewaan Provinsi DI Aceh.

Demikian pula dengan UU Nomor 21, yang diberlakukan khusus untuk Papua.
Pertimbangan politik menjadi sandaran utama pelaksanaan UU itu, yakni
masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia
yang beradab, menjunjung tinggi HAM, nilai agama, demokrasi, hukum, dan
budaya yang hidup dalam masyarakat adat, serta hak menikmati hasil
pembangunan yang wajar.

*Baca Juga*  *Gubernur Ungkap Dugaan Pungli di Disdikbud Maluku*
<http://tabaos.id/gubernur-ungkap-dugaan-pungli-di-disdikbud-maluku/>

Pertimbangan lainnya untuk Papua adalah, demi integrasi bangsa, dalam wadah
NKRI, tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya melalui penetapan daerah otonomi khusus. Selain
penduduk Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan
bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia.

Dijelaskan juga dalam konsiderans bahwa, pengelolaan dan pemanfaatan hasil
kekayaan alam Provinsi Papua, dinilai belum digunakan secara optimal untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga mengakibatkan
kesenjangan antara Provinsi Papua dengan Provinsi lain, serta memberikan
kesempatan kepada penduduk asli Papua diperlukan kebijakan khusus dalam
kerangka keutuhan NKRI.

Membaca alasan perlakuan khusus terhadap Aceh dan Papua, dan melihat fakta
ketidakadilan terhadap Maluku Raya selama ini, agaknya tidak berlebihan
kalau Maluku Raya menuntut hal yang sama. Adanya perlakuan secara khusus
dari pemerintah pusat, sehingga memiliki alokasi anggaran dan kewenangan
yang lebih proporsional.

Ini bukan permintaan yang diajukan karena telah terjadi degradasi
nilai-nilai kebangsaan, tapi karena ada keunggulan komparatif (Comparative
Adventage) Maluku Raya. Keunggulan dari segi karakteristik dan pontensi
sumberdaya alam, maupun latar sejarah yang kuat, yang bahkan akan terus
menjadi beban sejarah bila tidak segara diurai lewat pendekatan politik
yang lebih akurat dan bermartabat.

Catatan pendek ini bisa jadi adalah semacam manifesto mewakili setiap orang
Maluku yang menginginkan Rakyat Maluku Sejahtera (RMS), lewat pendekatan
dan perlakuan yang lebih adil dan beradab. Suara-suara yang bukan hendak
mengemis karena Maluku bukan bangsa pengemis, hanya menuntut hak dan
perlakuan yang adil. Tak ada kehidupan yang damai, tanpa adanya keadilan
yang subtantif.

Ambon, 15 Juni 2020

*Penulis adalah Direktur Maluku Crisis Center (MCC)*

Kirim email ke