12 nautical miles (NM) atau 22,14 km adalah batas teritorial lepas pantai
yang ditetapkan dan disahkan oleh PBB pada tahun 1982 [ UNCLOS -. United
Nations Convention on the Law of the Sea
<https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf>
] Sebelumnya hanya 3 NM.. Bagi Indonesia dan Filipina agak lain yaitu kalau
tidak keliru disebut ”archipelago principle”; diukur dari pulau terluar dan
dihubungkan padagariss lurus den pulau lain dst. Jadi bagi NKRI, pulau
pulau dan laut yang terdapat dalam hubungan tsb adalah teritorial Indonesia..


Wilayah Maluku terdiri dari seribu pulau. Maluku adalah lumbung ikan
nasional demikian pernyataan petinggi NKRI, tetapi sial dan sangat
merugikan bagi nelayan Maluku hanya boleh menangkap ikan dalam batas lepas
pantai 12 NM dari pulau mereka. Pada pihak lain kapal-kapal ikan dari Lain
daerah teristimewa pulau Jawa boleh menangkap ikan di perairan Maluku.


[Kenapa Nelayan Jawa Harus Melaut ke Perairan Arafura di Maluku? [
https://www.mongabay.co.id/2016/11/07/kenapa-nelayan-jawa-harus-melaut-ke-perairan-arafura-di-maluku/
]


Ratusan Kapal Eks Cantrang dari Jawa Melaut di Perairan Dobo Aru. Kenapa?

*[https://www.mongabay.co.id/2018/03/12/ratusan-kapal-eks-cantrang-dari-jawa-melaut-di-perairan-dobo-aru-kenapa/
<https://www.mongabay.co.id/2018/03/12/ratusan-kapal-eks-cantrang-dari-jawa-melaut-di-perairan-dobo-aru-kenapa/>]*


Peraturan demikian ini seperti masalah apartheid di Afrika Selatan yang
memabatas warga afrika ”Bantustaat” hanya bebas bergerak dan bekerja dalam
batas yang ditentukan oleh rezim aparheid di Pretoria. Orang kulit putih
tidak dikenakan peraturan tsb.


Larangan menangkap ikan dalam batas yang ditentukan seperti di Maluku tidak
berbeda dengan masalah nelayan Palestina yang berdiam di Gaza. Mereka hanya
boleh menangkap ikan dalam batas laut tertentu yang ditentukan oleh Israel.


Untuk menyelesaikan hal yang diungkap ini, bagi Maluku dibutuhkan
dekolonisasi .



https://tabaos.id/nelayan-ambon-ini-minta-menteri-beri-kelonggaran-untuk-menangkap-ikan-diatas-12-mil/


Nelayan Ambon ini Minta Menteri Beri Kelonggaran untuk Menangkap Ikan di
Atas 12 Mil

By Redaksi <https://tabaos.id/author/redaksi/> 01/09/2020

<https://i2.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Nelayan-Ambon.png?fit=1920%2C1080&ssl=1>Menteri
Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo Saat melakukan dialog dengan
Nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon, Senin 31
Agustus 2020. Foto : Istimewa

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Adalah Halid Tuasalamony, perwakilan dari
kelompok nelayan di Ambon yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI,
Edhy Prabowo untuk mengizinkan para nelayan di Ambon melaut pada zona di
atas 12 mil dari pantai.

Permintaan ini disampaikan langsung Halid saat berdialog dengan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN) Tantui, Ambon, Senin 31 Agustus 2020.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor
71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI Pasal 23 point 2b
disebutkan batas melaut kapal berukuran 10-30 GT adalah 12 mil dari garis
pantai.

Bukan tanpa alasan Halid menyampaikan permintaan ini. Pasalnya diungkapkan
Halid, saat ini, hasil tangkapan nelayan di Ambon berkurang drastis. “Kita
ini nelayan asli Pak Menteri. Saat ini tangkapan kita berkurang, kalau
boleh kita diizinkan untuk menangkap ikan diatas 12 mil,” pintanya.

Menanggapi permintaan nelayan ini, Menteri Edhy mengatakan bagi kapal-kapal
nelayan berukuran dibawah 30 GT memang aturannya hanya bisa melaut dibawah
12 mil dari garis pantai.

Namun, Menteri Edhy mengaku KKP akan fleksibel terhadap keluhan nelayan di
Maluku sebagaimana yang disampaikan Halid itu dengan memberikan bantuan
kapal yang berukuran jauh lebih besar atau diatas 30 GT sehingga bisa
melaut diatas 12 mil.

“Makanya kita siap kasi kapal yang lebih besar, yang penting orang yang
bawa (bisa mengoperasikan) ada,” jawabnya.

Karena menurut Edhy, akan percuma jika KKP memberikan bantuan kapal yang
berukuran besar bagi nelayan tapi orang yang mengoperasikan tidak ada.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk memberikan data
nelayan-nelayan yang membutuhkan kapal berukuran diatas 30 GT agar KKP bisa
berikan bantuan. (*T-07*)

Kirim email ke