12 nautical miles (NM) atau 22,14 km adalah batas teritorial lepas pantai yang ditetapkan dan disahkan oleh PBB pada tahun 1982 [ UNCLOS -. United Nations Convention on the Law of the Sea <https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf> ] Sebelumnya hanya 3 NM.. Bagi Indonesia dan Filipina agak lain yaitu kalau tidak keliru disebut ”archipelago principle”; diukur dari pulau terluar dan dihubungkan padagariss lurus den pulau lain dst. Jadi bagi NKRI, pulau pulau dan laut yang terdapat dalam hubungan tsb adalah teritorial Indonesia..
Wilayah Maluku terdiri dari seribu pulau. Maluku adalah lumbung ikan nasional demikian pernyataan petinggi NKRI, tetapi sial dan sangat merugikan bagi nelayan Maluku hanya boleh menangkap ikan dalam batas lepas pantai 12 NM dari pulau mereka. Pada pihak lain kapal-kapal ikan dari Lain daerah teristimewa pulau Jawa boleh menangkap ikan di perairan Maluku. [Kenapa Nelayan Jawa Harus Melaut ke Perairan Arafura di Maluku? [ https://www.mongabay.co.id/2016/11/07/kenapa-nelayan-jawa-harus-melaut-ke-perairan-arafura-di-maluku/ ] Ratusan Kapal Eks Cantrang dari Jawa Melaut di Perairan Dobo Aru. Kenapa? *[https://www.mongabay.co.id/2018/03/12/ratusan-kapal-eks-cantrang-dari-jawa-melaut-di-perairan-dobo-aru-kenapa/ <https://www.mongabay.co.id/2018/03/12/ratusan-kapal-eks-cantrang-dari-jawa-melaut-di-perairan-dobo-aru-kenapa/>]* Peraturan demikian ini seperti masalah apartheid di Afrika Selatan yang memabatas warga afrika ”Bantustaat” hanya bebas bergerak dan bekerja dalam batas yang ditentukan oleh rezim aparheid di Pretoria. Orang kulit putih tidak dikenakan peraturan tsb. Larangan menangkap ikan dalam batas yang ditentukan seperti di Maluku tidak berbeda dengan masalah nelayan Palestina yang berdiam di Gaza. Mereka hanya boleh menangkap ikan dalam batas laut tertentu yang ditentukan oleh Israel. Untuk menyelesaikan hal yang diungkap ini, bagi Maluku dibutuhkan dekolonisasi . https://tabaos.id/nelayan-ambon-ini-minta-menteri-beri-kelonggaran-untuk-menangkap-ikan-diatas-12-mil/ Nelayan Ambon ini Minta Menteri Beri Kelonggaran untuk Menangkap Ikan di Atas 12 Mil By Redaksi <https://tabaos.id/author/redaksi/> 01/09/2020 <https://i2.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Nelayan-Ambon.png?fit=1920%2C1080&ssl=1>Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo Saat melakukan dialog dengan Nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon, Senin 31 Agustus 2020. Foto : Istimewa *TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Adalah Halid Tuasalamony, perwakilan dari kelompok nelayan di Ambon yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo untuk mengizinkan para nelayan di Ambon melaut pada zona di atas 12 mil dari pantai. Permintaan ini disampaikan langsung Halid saat berdialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon, Senin 31 Agustus 2020. Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI Pasal 23 point 2b disebutkan batas melaut kapal berukuran 10-30 GT adalah 12 mil dari garis pantai. Bukan tanpa alasan Halid menyampaikan permintaan ini. Pasalnya diungkapkan Halid, saat ini, hasil tangkapan nelayan di Ambon berkurang drastis. “Kita ini nelayan asli Pak Menteri. Saat ini tangkapan kita berkurang, kalau boleh kita diizinkan untuk menangkap ikan diatas 12 mil,” pintanya. Menanggapi permintaan nelayan ini, Menteri Edhy mengatakan bagi kapal-kapal nelayan berukuran dibawah 30 GT memang aturannya hanya bisa melaut dibawah 12 mil dari garis pantai. Namun, Menteri Edhy mengaku KKP akan fleksibel terhadap keluhan nelayan di Maluku sebagaimana yang disampaikan Halid itu dengan memberikan bantuan kapal yang berukuran jauh lebih besar atau diatas 30 GT sehingga bisa melaut diatas 12 mil. “Makanya kita siap kasi kapal yang lebih besar, yang penting orang yang bawa (bisa mengoperasikan) ada,” jawabnya. Karena menurut Edhy, akan percuma jika KKP memberikan bantuan kapal yang berukuran besar bagi nelayan tapi orang yang mengoperasikan tidak ada. Olehnya itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk memberikan data nelayan-nelayan yang membutuhkan kapal berukuran diatas 30 GT agar KKP bisa berikan bantuan. (*T-07*)
