https://www.sinarharapan.co/hukum/read/23709/kpk_cecar_nurhadi_dan_menantu_soal_kepemilikan_aset


*KPK Cecar Nurhadi dan Menantu soal Kepemilikan Aset*

Selasa , 22 September 2020 | 20:26


AKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) soal
kepemilikan aset yang bersumber dari berbagai pihak.

KPK, Selasa (22/9/2020) memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.


*Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok/Ist)*

Sebelumnya pada Kamis (17/9/2020), keduanya juga telah diperiksa dalam
kapasitas sebagai tersangka. Saat itu, penyidik mendalami peran aktif
Nurhadi dan Rezky dalam kasus tersebut.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.


Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT
vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar,
perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar
dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar
sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga
terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang
Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan
kendaraan mewah.

Kirim email ke