-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://news.detik.com/kolom/d-5189032/dualisme-regulator-menghambat-industri-maritim?tag_from=wp_cb_kolom_list



Catatan Agus Pambagio

Dualisme Regulator Menghambat Industri Maritim

Agus Pambagio - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 12:00 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dalam sistem administrasi pemerintahan, masing-masing sektor harus ada 
Kementerian/Lembaga yang berfungsi sebagai regulator untuk dapat menetapkan 
berbagai peraturan yang menjadi tupoksi K/L bersangkutan. Dengan dasar 
peraturan tersebut pihak K/L membuat kebijakan yang digunakan untuk mengatur 
sektor dan publik.
Dalam hal transportasi, kementerian yang bertindak sebagai regulator adalah 
Kementerian Perhubungan. Sayangnya untuk transportasi laut, ada dua regulator.

Pertama, untuk sektor Perhubungan Laut, misalnya Short Sea Shipping (SSS) ada 
di tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Kedua, untuk Angkutan 
Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) ada di tangan di Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Perhubungan Darat. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab utama 
kebijakan maritim dan logistik Indonesia sulit berkembang. Kekusutan ini 
mengakibatkan industri maritim, termasuk tol laut jalan di tempat.

ASDP yang sarat aturan dipaksa harus bersaing melawan SSS yang secara aturan 
berbeda dan lebih longgar. Padahal keduanya sama-sama menggunakan kapal jenis 
ro-ro dengan rute perjalanan yang berimpitan nyaris sama.

Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) mengeluarkan lebih banyak regulasi yang 
ketat, misalnya dalam mengatur tarif dan jadwal dibanding dengan Ditjen 
Perhubungan Laut (Hubla) yang pengaturannya lebih longgar. Pengaturan yang 
berbeda dari dua Ditjen di Kementerian Perhubungan ini dapat menyebabkan 
persaingan tidak sehat antarpelaku usaha kapal ro-ro, ASDP, dan SSS yang 
melayani rute penyeberangan antarpulau di Indonesia.

Sebagai contoh rute Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung) merupakan rute gemuk 
kapal penumpang ro-ro yang diatur oleh Ditjen Hubdat berdasarkan Peraturan 
Menteri Perhubungan No. 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan 
Penyeberangan di Indonesia. Sedangkan di lintas yang sejajar akan ada kapal 
penumpang ro-ro jurusan Ciwandan (Banten) - Panjang (Lampung) yang diatur oleh 
Ditjen Hubla melalui PM Perhubungan No. 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan 
dan Pengusahaan Angkutan Laut. Rute ini rencananya akan segera beroperasi. Jika 
rute ini dioperasikan, maka usaha kapal ASDP akan mati karena tarifnya tidak 
dapat bersaing.

Banyak Kerancuan

Ambil contoh, tarif penyeberangan Merak - Bakauheni cukup tinggi volumenya, 
tetapi tidak menguntungkan operator kapal penyeberangan karena selain jumlah 
kapal ro-ro yang sudah berlebih (sekitar 80 kapal), kapasitas pelabuhan juga 
terbatas (hanya untuk sekitar 30 kapal). Di dua pelabuhan ini PT ASDP sebagai 
operator penyeberangan merangkap menjadi pengelola terminal.

Kondisi seperti ini memunculkan banyak kerancuan di bisnis penyeberangan dengan 
kapal penumpang ro-ro. Sebaiknya pengelola terminal dibedakan dengan operator 
kapal, seperti di industri penerbangan. Pengelola bandara terpisah dari 
operator penerbangan atau maskapai.

Jika tidak dipisahkan, maka akan muncul diskriminasi pelayanan antara operator 
kapal milik swasta dengan PT ASDP sebagai operator kapal dan terminal. Seperti 
di industri penerbangan, investasi pembangunan terminal penyeberangan harus 
dikembalikan melalui pendapatan dari sewa ruangan dan parkir di terminal, 
passenger service tax atau pelayanan jasa penumpang kapal (PJPK) atau pajak 
pelabuhan, dan jasa pelayanan kapal ditambah pengaturan ship traffic control 
(STC).

Semakin modern terminal akan semakin mahal biaya operasionalnya. Dampak ke 
publik, pembebanan biaya penyeberangan akan naik secara reguler untuk dapat 
menutup biaya investasi. Dari sisi operator kapal swasta juga berdampak, karena 
pasti akan ada kenaikan sewa pelabuhan dan berbagai tambahan pelayanan lainnya. 
Sehingga kenaikan tarif penyeberangan belum tentu dirasakan oleh operator kapal 
penumpang ro-ro swasta.

Dengan peran ganda sebagai operator terminal pelabuhan juga sebagai operator 
kapal penyeberangan akan membuat usaha kapal penyeberangan yang dimiliki swasta 
tertekan dan mati dalam waktu dekat. Belum lagi sebagai operator kapal 
penyeberangan PT ASDP juga mendapat subsidi dari pemerintah. Dari sisi bisnis 
kondisi ini tidak apple to apple dan harus dicarikan jalan keluarnya. 
Padanannya jika PT Angkasa Pura juga merangkap sebagai maskapai, maka maskapai 
swasta akan bernasib sama, bangkrut karena adanya diskriminasi pelayanan.

Persoalan dualisme regulator di usaha ASDP dan SSS serta fairness di usaha 
angkutan laut perlu segera di tindak lanjuti supaya tidak ada kehancuran di 
sektor angkutan laut, baik ASDP maupun SSS. Jika ini terjadi maka kerumitan 
sosial di tengah pandemi covid-19 ini akan menambah beban Pemerintah karena 
angka pengangguran akan meningkat.

Langkah Pemerintah

Pertama, sebaiknya bisnis kapal penyeberangan harus ditata ulang. Kesalahan 
kebijakan dapat menghambat perkembangan tol laut dan kemaritiman. Lalu fairness 
di operasional usaha kemaritiman sangat diperlukan supaya para pemain dapat 
bersaing secara baik dan publik terlayani dengan aman, nyaman, dan baik. Jika 
usaha kemaritiman terus kusut tak menentu, jangan harap usaha kapal penumpang 
ro-ro akan tumbuh.

Paling sering diabaikan oleh pemilik kapal ketika bisnis tidak baik adalah 
keselamatan. Untuk itu harus segera diputuskan siapa regulator di laut 
(termasuk penyeberangan). Jika regulator jelas, bisnis penyeberangan akan maju. 
Tidak ada lagi terminal dan alur pelayaran yang berimpit antara operasional 
kapal penumpang ro-ro ASDP dengan kapal penumpang ro-ro SSS.

Kedua, segera terbitkan Peraturan Menteri Perhubungan baru yang menggabungkan 
isi Peraturan No. 104 Tahun 2017 dan Peraturan No. 93 Tahun 2013 supaya usaha 
angkutan kapal penumpang ro-ro, baik ASDP maupun SSS, jelas dan mempunyai 
kepastian hukum bagi operator kapal penumpang ro-ro.

Ketiga, pengelolaan terminal harus dipisahkan sehingga tidak ada lagi dualisme 
yang menjurus monopoli. Pengelola/operator terminal harus dibedakan dengan 
pengelola/operator angkutan kapal penumpang ro-ro supaya semua operator kapal 
penumpang ro-ro, baik swasta maupun BUMN/pemerintah, mempunyai hak dan tanggung 
jawab yang sama.

Keempat, semua operator kapal ASDP maupun SSS harus bersedia diatur untuk 
pengaturan rute di seluruh Indonesia secara baik dan adil oleh regulator. 
Setiap operator harus mempunyai kesempatan yang sama, jangan semua ingin 
berdesakan di jalur gemuk.

Kelima, jika kebutuhan kapal penumpang ro-ro di seluruh Indonesia dirasa sudah 
mencukupi segera lakukan moratorium pengadaan kapal penumpang ro-ro supaya 
bisnis berkembang secara optimal. Regulator akan berhasil mengatur operator 
kapal jika dilakukan dengan GCG yang baik tanpa like and dislike serta 
"pungli". Dengan demikian, industri maritim (kapal penumpang ro-ro-) dipastikan 
dapat menunjang program strategis tol laut secara utuh dan baik.

Agus Pambagio pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
transportasi
perhubungan
ditjen perhubungan laut
ditjen perhubungan darat
industri maritim







Kirim email ke