https://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2020/09/26/192751/perjuangan-aila-melawan-liberalisasi-seksual.html


*Perjuangan AILA Melawan Liberalisasi Seksual*

Sabtu, 26 September 2020 - 15:13 WIB

Dalam pandangan Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT. Manusia
tidak bebas menggunakan atau memperlakukan tubuhnya semaunya sendiri

[image: Perjuangan AILA Melawan Liberalisasi Seksual]

YAHYA G NASRULLAH/HIDAYATULLAH.COM

*Sebagian pemohon gugatan pasal kesusilaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis
(14/12/2017).*
Oleh: *Dr. Adian Husaini  *



Hidayatullah.com <https://www.hidayatullah.com/> | KONTROVERSI materi
pendidikan “*sexual consent*” di suatu Perguruan Tinggi terus bergulir di
tengah masyarakat. Berbagai kalangan resah dan kemudian bereaksi keras atas
materi ajar yang dinilai mendorong terjadinya legalisasi dan pembudayaan
perzinahan.

AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia adalah salah satu lembaga yang
aktif menyuarakan kritiknya terhadap pendidikan “*sexual consent*” yang
ramai diperdebatkan. Selama ini, AILA dikenal sangat peduli terhadap
kebijakan terkait anak, perempuan dan keluarga. Pada 21 September 2020,
AILA mengeluarkan pernyataan penting. Berikut beberapa poin pernyataannya:

   1.

   Pendidikan seksual berbasis ‘*consent*’ atau persetujuan, pada intinya
   bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan dan bukan merupakan
   pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan problem kejahatan seksual di
   masyarakat seperti perkosaan, pelecehan dan perilaku seksual menyimpang.
   2.

   Konsep pendidikan seksual berdasarkan persetujuan (*consent*) justru
   telah membuka ruang bagi kebebasan seksual, karena menekankan pemahaman
   bahwa aktivitas seksual yang benar adalah yang berdasarkan kesepakatan
   (suka sama suka), tanpa mempedulikan legal atau tidaknya hubungan seksual
   tersebut. Padahal bukti-bukti empiris menunjukkan banyaknya kejahatan
   terkait seksualitas, dimulai dari hubungan yang tidak legal dan menyimpang.
   3.

   Pendidikan seksual seharusnya menekankan pada “pendekatan preventif”
   yaitu mengajarkan “*safe behavior”* kepada anak didik agar mereka mampu
   mengenali, mengidentifikasikan situasi/kondisi dan perilaku yang tidak
   aman, yang dapat mengundang kejahatan seksual serta mekanisme pelaporannya.
   Termasuk di dalamnya mengajarkan cara mencegah dan menghindari tindakan
   seksual menyimpang, seperti LGBT dan perzinaan.  Pendekatan preventif juga
   lebih efektif karena bisa menumbuhkan perilaku ‘active caring’ di
   lingkungan sekolah ataupun di masyarakat karena sesuai dengan nilai-nilai
   moral dan agama yang sudah mengakar dalam budaya Indonesia.
   4.

   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional khususnya Pasal 54, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
   antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Dalam hubungannya dengan
   pendidikan seksual, maka keterlibatan keluarga tidak dapat diabaikan dan
   harus diutamakan, karena keluarga adalah lembaga pendidikan yang pertama
   bagi anak. Sekolah atau pun institusi pendidikan berperan sebagai mitra
   untuk membantu keluarga, agar pelaksanaan pendidikan berlangsung lebih
   sistematis dan efektif. Oleh karena itu, strategi pendidikan terkait
   seksualitas mutlak memerlukan cara pandang dan strategi yang sama, terarah
   serta berkesinambungan antara keluarga dan institusi pendidikan, sehingga
   tidak menyebabkan “pertentangan nilai” yang dapat merugikan kepentingan
   anak didik itu sendiri.

Oleh karena itu, AILA Indonesia menghimbau seluruh stake holders pendidikan
termasuk pemerintah Indonesia, agar dapat mengantisipasi dan mencegah
masuknya paradigma “*sexual consent*” dalam berbagai kebijakannya, terlebih
pendekatan tersebut sudah dikritisi oleh berbagai lembaga yang peduli
terhadap institusi keluarga di seluruh dunia.

*Menunggu KUHP baru*

Kita bersyukur, kasus ini sempat muncul dan menjadi perbincangan luas di
tengah masyarakat. Sikap AILA dan berbagai pihak yang segera bereaksi keras
terhadap pendidikan *sexual consent* patut diapresiasi. Tentu, di era
sekarang, sikap semacam itu bisa dituduh sebagai hal yang konservatif,
anti-kebebasan, atau dituduh “sok-moralis.”

Gelombang sekulerisasi dan liberalisasi nilai-nilai moral – terutama dalam
hal seksualitas – sedang menerpa dunia internasional. Termasuk di
Indonesia. Paham ini melepaskan aspek seksualitas dari nilai-nilai agama.
Hubungan seksual di luar nikah (perzinahan), dianggap tidak bermasalah,
asalkan dilaksanakan atas dasar suka sama suka (*consent*), dan sama-sama
sudah dewasa.

Pemahaman seks liberal semacam ini memberi pesan tersirat: bahwa anak-anak
perlu bersabar jika berzina. Jika mau berzina, tunggulah setelah dewasa,
karena itu dibenarkan oleh Undang-undang. Bukan hal yang aneh, di dunia
Barat, banyak orang tua membekali anaknya dengan kondom, agar melakukan
seks bebas yang mereka anggap “aman”.

Pandangan sekuler liberal tentang seks bebas semacam itu berpangkal dari
pandangan alam (*worldview*) yang salah, bahwa manusia memiliki kedaulatan
penuh atas tubuhnya sendiri.  Mereka memandang bahwa Tuhan tidak boleh
mengatur tubuh mereka, sehingga mereka bebas melakukan apa saja terhadap
tubuhnya sendiri. Tubuhnya boleh saja dibuka, dipamerkan, ditutup, atau
diapakan saha, yang penting atas kehendaknya sendiri. Bahkan, merusak
tubuhnya sendiri– dengan melakukan bunuh diri – pun dianggap bagian dari
kebebasan.

Padahal, dalam pandangan Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT.
Manusia tidak bebas menggunakan atau memperlakukan tubuhnya semaunya
sendiri. Sebab, tubuh itu bukan miliknya. Tubuh manusia itu milik Allah.
Karena cara pandang yang berbeda secara fundamental antara Islam dengan
sekuler dalam memandang hakikat manusia dan aspek seksualitasnya, akan
terus memunculkan benturan antar pandangan alam (*clash of worldview*).

Tahun 2003, pernah keluar draf revisi RUU-KUHP yang menyatakan: “Laki-laki
dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah
melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan
masyarakat setempat, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau
denda dalam kategori II (Rp 750 ribu).” (pasal 420).

Banyak pihak ketakutan dan kemudian menolak RUU-KUHP 2003. Dan akhirnya,
RUU-KUHP 2003 itu  pun tenggelam. Kini, kita tunggu pihak pemerintah dan
para anggota DPR untuk mengatasi masalah paham kebebasan seksual ini. Para
pemimpin itulah yang nanti akan diminta pertanggungjawaban di Akhirat,
sebab mereka telah mendapat amanah kekuasaan dari Allah SWT. (Depok, 22
September 2020).*

*Penulis adalah pendiri At-Taqwa College Depok (ATCO). Langganan 1000
artikel** klik di sini <http://member.adianhusaini.id/>*

Rep: Insan Kamil

Editor: Insan Kamil

Kirim email ke