Pemerintah sampaikan 7 poin perubahan UU Tenagakerja di RUU Ciptaker
Sabtu, 26 September 2020 14:09 WIB
Pemerintah sampaikan 7 poin perubahan UU Tenagakerja di RUU Ciptaker
Ilustrasi - Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari
Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten,
Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19
telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran
naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang. ANTARA
FOTO/Asep Fathulrahman/foc/pri.
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian yang
mewakili Pemerintah, Elen Setiadi mengatakan ada tujuh poin terkait
perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ada dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Salah satu poinnya menurut dia, terkait program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP) yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan sangat
diperlukan pada saat pandemi COVID-19.
"Substasi pokok yang kami usulkan adalah program jaminan kehilangan
pekerjaan, yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dan ini harus
dilaksanakan dengan cepat," kata Elen dalam Rapat Panitia Kerja RUU
Ciptaker, di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan, program itu dibutuhkan karena akan memberikan manfaat
bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti
pemberian upah setiap bulan tergantung kesepakatan yang ditanggung dalam
program tersebut, pelatihan peningkatan kapasitas sesuai pasar kerja,
dan kemudahan mendapatkan pekerjaan baru.
Menurut dia, pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan lima
jaminan sosial lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Poin kedua menurut dia, terkait waktu kerja, di UU Ketenagakerjaan hanya
diatur bahwa waktu kerja adalah untuk 6 hari kerja adalah 7 jam/hari
atau 40 jam/pekan, dan untuk 5 hari kerja adalah 8 jam/hari atau 40
jam/pekan.
"Dalam perubahan di RUU Ciptaker, selain waktu kerja yang umum (paling
lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu), diatur juga waktu kerja untuk
pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari
(pekerjaan paruh waktu eko digital) atau pekerjaan yang melebihi 8
jam/hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan," ujarnya.
Poin ketiga menurut dia, terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA), dalam UU 13/2003 sifatnya wajib bagi semua TKA, menghambat
masuknya TKA Ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak, dan
menyebabkan terhambatnya masuknya calon investor ke Indonesia.
Dia menjelaskan, dalam RUU Ciptaker, kemudahan pemberian RPTKA diatur
hanya untuk TKA Ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu
seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor.
Poin selanjutnya menurut dia terkait Pekerja Kontrak Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), di UU Ketenagakerjaan belum diberikan
perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
"Ke depan kami ingin melakukan perubahan karena perkembangan teknologi
digital khususnya industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang
bersifat tidak tetap dan membutuhkan PKWT. Kami ingin pekerja kontrak
diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap seperti upah
jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja,"
katanya.
Dia menjelaskan poin kelima, terkait pekerja alih daya atau
"outsourcing", di UU 13/2003 hanya dibatasi untuk jenis kegiatan
tertentu, dan belum ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan
perlindungan bagi pekerja alih daya.
*Baca juga:Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati
<https://www.antaranews.com/berita/1735241/puan-pastikan-ruu-ciptaker-dibahas-transparan-dan-hati-hati>
Baca juga:Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari
kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1737005/ekonom-ruu-cipta-kerja-harus-dilihat-dari-perspektif-pencari-kerja>*
Elen menjelaskan dalam RUU Ciptaker, alih daya merupakan bentuk hubungan
bisnis sehingga pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan
perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik sebagai pekerja kontrak
maupun pekerja tetap yaitu dalam hal hak upah, jaminan sosial, dan
perlindungan K3.
Menurut dia, untuk poin keenam terkait upah minimum (UM), di UU
Ketenagakerjaan dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja dapat
menerima upah di bawah upah minimum, peraturan UM tidak dapat diterapkan
pada usaha kecil dan mikro, kenaikannya menggunakan inflasi dan
pertumbuhan ekonomi nasional, dan adanya kesenjangan nilai UM di
beberapa daerah.
"Dalam RUU Ciptaker, UM tidak dapat ditangguhkan, kenaikannya
menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas,
basis UM pada tingkat provinsi dan dapat ditetapkan UM pada
kabupaten/kota dengan syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri,"
ujarnya.
Poin terakhir menurut dia, terkait pesangon PHK, di UU 13/2003,
pemberiannya sebanyak 32 kali upah dan dinilai sangat memberatkan pelaku
usaha, dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.
Dia menjelaskan, di RUU Ciptaker diatur terkait penyesuaian perhitungan
besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP).
Elen mengatakan terkait sanksi pidana, pemerintah sepakat untuk kembali
kepada UU Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu dibahas di RUU Ciptaker.
Dia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti sejumlah Putusan MK atas
berbagai pasal dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK),
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.
*Baca juga:RUU Ciptaker buat internet anti-lelet, diharap rampung tahun
ini
<https://www.antaranews.com/berita/1738877/ruu-ciptaker-buat-internet-anti-lelet-diharap-rampung-tahun-ini>
Baca juga:RUU Cipta Kerja akan pengaruhi analog switch off
<https://www.antaranews.com/berita/1747649/ruu-cipta-kerja-akan-pengaruhi-analog-switch-off>*
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani