-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2130-klaim-hutan-adat-di-lahan-perkebunan



 Kamis 01 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Klaim Hutan Adat di Lahan Perkebunan 

Administrator | Editorial 

  KITA semua semestinya tahu Indonesia negara hukum. Berbagai perbuatan kita 
dalam berma - syarakat dan bernegara diatur dan harus berdasarkan hukum. 
Bermasyarakat dan bernegara pantang suka-suka, tetapi harus di koridor hukum. 
Celakanya, masih banyak yang tidak mau tahu negara berdasarkan hukum. Banyak 
pula yang berpurapura tidak tahu kehidupan kita diatur undang-undang. Tak 
sedikit yang sengaja melanggar hukum. Mereka suka-suka dalam ber masyarakat dan 
bernegara. Hukum mengatur siapa pun, kelompok mana pun, masyarakat apa pun, 
yang hidup di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat. Banyak sekali 
peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat hukum adat. Peraturan 
perundang-undangan itu mencakup mulai undang-undang dasar, undang-undang, 
keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan menteri, sampai peraturan daerah. 
Undang-undang mengatur masyarakat hukum adat mesti memenuhi sejumlah unsur. 
Pertama, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban. Kedua, ada kelembagaan dalam 
bentuk perangkat penguasa adat. Ketiga, ada wilayah hukum adat yang jelas. 
Keempat, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih 
ditaati. Kelima, ada pengukuhan dengan peraturan daerah. Hukum mengatur 
penetapan suatu masyarakat hukum adat mesti melalui identifikasi, verifikasi, 
dan validasi oleh suatu panitia. Selain mengatur masyarakat hukum adat, 
peraturan perundang- undangan juga mengatur hutan adat. Pengaturan ini 
diperlukan untuk menghindari main klaim hutan adat yang bisa berujung pada 
konflik. Celakanya, klaim hutan adat yang berujung konfl ik inilah yang 
belakangan terjadi di Sumatra dan Kalimantan Tengah. Berujung konfl ik karena 
klaim hutan adat itu terjadi pada tanah yang sudah diputuskan peruntukannya 
oleh negara, terutama pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit. Bila dibiarkan 
berlarut-larut, tidak segera diselesaikan, klaim-klaim hutan adat atas lahan 
perkebunan bisa mengganggu investasi di sektor perkebunan. Tidak ada kepastian 
berinvestasi. Padahal, negara sekarang ini sedang menggejot ekspor. Salah satu 
yang menjadi andalan ekspor ialah komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan 
bahkan menjadi penyumbang terbesar devisa di sektor nonmigas. Sektor perkebunan 
sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang 
Perkebunan. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai 
perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar 
minimal 20%. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi 
nomor satu di dunia. Lebih dari itu, pola kemitraan inti plasma juga 
menyejahterakan masyarakat petani. Klaim-klaim tanah adat pada perkebunan sawit 
sudah barang tentu mengganggu pola kemitraan inti plasma. Sejumlah perusahaan 
perkebunan yang tanahnya diklaim sebagai hutan adat tidak bisa segera memenuhi 
kewajiban menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat. Klaim-klaim semacam itu 
merugikan rakyat petani yang menghendaki mekanisme kemitraan inti plasma. 
Negara harus menyelesaikan persoalan klaim-klaim hutan adat seperti itu. Negara 
harus menuntaskannya berdasarkan hukum. Jangan sampai, karena ingin mencapai 
win-win solution atau kompromi, negara mengabaikan hukum. Jika itu yang 
terjadi, negara juga suka-suka dalam bernegara, dan itu bukan teladan yang 
baik. Negara pantang mengompromikan hukum. Win-win solution boleh dicapai 
asalkan tetap berpedoman pada hukum. Boleh jadi pangkal persoalan klaim atas 
hutan adat yang berujung konflik ini ialah tumpang tindihnya peraturan 
perundang-undangan. Indonesia memang negara yang dikenal menderita obesitas 
peraturan perundang-undangan. Merampingkan peraturan perundangan-undangan satu 
kemestian. Menyinkronkan satu peraturan dan peraturan lain suatu keniscayaan. 
DPR sudah merancang Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat suatu masyarakat disebut 
masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat. Kita berharap undang-undang ini 
menjadi payung besar menyelesaikan klaim hutan adat serta persoalan-persoalan 
terkait agraria, tata ruang, dan lingkungan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2130-klaim-hutan-adat-di-lahan-perkebunan





Kirim email ke