*https://www.kompasiana.com/kompasiana/5f7b16fed541df28d040f772/dpr-sahkan-ruu-cipta-kerja?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=20201005%20DPR%20Sahkan%20RUU%20Cipta%20Kerja&utm_content=&utm_term=
<https://www.kompasiana.com/kompasiana/5f7b16fed541df28d040f772/dpr-sahkan-ruu-cipta-kerja?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=20201005%20DPR%20Sahkan%20RUU%20Cipta%20Kerja&utm_content=&utm_term=>*

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja
5 Oktober 2020   19:52 Diperbarui: 5 Oktober 2020   22:44  342


Walau hadapi risiko diadang massa aksi buruh, DPR tetap sahkan omnibus law
RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Senayan,
Senin (5/10)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan RUU Cipta
Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak
lapangan kerja. Ia memastikan konsepsi perlindungan, keselamatan, kesehatan
lingkungan yang lebih terjamin dalam RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, usai lulus pembahasan pengambilan Keputusan Tingkat 1 DPR pada
Sabtu, wacana pengesahan RUU Cipta kerja menuai polemik.

Sebanyak 7 dari 9 fraksi menyatakan setuju. Dua fraksi sisanya yang tidak
setuju ialah fraksi PKS dan Demokrat.

Dari sisi buruh, beragam organiasi menyatakan bakal menggelar mogok
nasional dan aksi unjuk rasa. Rencana  ini, lantas tidak mendapat izin dari
Kepolisian. Kapolri Jenderal (Pol)Idhan Azis bahkan mengeluarkan perintah
untuk meredam aksi buruh.

Poin-poin yang ditolak oleh buru antara lain pengurangan nilai pesangon,
skema kontrak kerja (PKWT) yang dihapus batas waktunya, dan penghilangan
ketentuan Upah Minimum Sektoral sehingga kembali ke Upah Minimum Provinsi.

Kompasianer, tahan ujaran kebencian karena berisiko melanggar S&K
Kompasiana. Sampaikan opini sehat yang konstruktif tentang isu ini dengan
menambahkan label RUU Cipta Kerja Disahkan
<https://www.kompasiana.com/tag/ruu-cipta-kerja-disahkan> (dengan spasi)
pada setiap konten Anda.
VIDEO PILIHAN
Debat Fraksi Demokrat VS Pimpinan DPR di Sidang Paripurna Pengesahan RUU
Cipta Kerja

Kirim email ke