https://suaraislam.id/perhimpunan-dokter-protes-minta-terawan-cabut-permenkes-radiologi/



*Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi*


*Jakarta (SI Online) *– Empat puluh perhimpunan dokter mendesak Menteri
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi
Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis
radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi
profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung
kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandangani masing-masing
asosiasi profesi kedokteran.

“Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah
situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang
melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan
Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,”
kata Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dalam keterangan resminya, Selasa
(6/10/2020)

Menurut David, Permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan
kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang
medis pada masyarakat yang akan terganggu.

Ia mencontohkan tindakan USG pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter
umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan
pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah.
Biasanya, kata David, dokter jantung dapat melakukan pemeriksaan pembuluh
darah sendiri dengan bantuan alat rontgen.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka juga akan terjadi defisit dokter
yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur
ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

“Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena
layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15
bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar
1.578 radiolog,” kata David.

Para dokter mengaku sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil
oleh Menkes selaku profesional dokter spesialis radiologi yang dinilai
lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan
medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi *pengion* dan
*non-pengion *ini.


David mengatakan, keberadaan permenkes ini juga akan mengubah standar
pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah
karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan
diagnostik dan terapi.

Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI
bukan dengan peraturan menteri. “Setidaknya 8.935 peserta Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.

Mewakili asosiasi profesi kedokteran, ia meminta Terawan untuk meninjau
ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.

“Maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau
ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,”
pintanya.

Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan
radiologi yang biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter
umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut
mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi
Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi,
radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis
radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan
dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

red: farah abdillah

Kirim email ke