Bagi  yang berwarganegara asing seperti garam dan ingin berteduh
dibawah pohon nyiur mlambai, ini ada kesempatanbeli apartment, murah harga
berdamai.  katanya monggo-monggo, plisss persediaan terbatas. hehehe

h*ttps://industri.kontan.co.id/news/di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik&message_id=e06dc2dd-eae7-43e1-b339-c9446bf5791d&received_count=
<http://industri.kontan.co.id/news/di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik&message_id=e06dc2dd-eae7-43e1-b339-c9446bf5791d&received_count=>*
1

*Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik*


Rabu, 07 Oktober 2020 / 17:40 WIB


eporter: *Dimas Andi* | Editor: *Khomarul Hidayat*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Melalui Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas
satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini
pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan
soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1)
disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang
berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan
dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan
dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA
sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski
dengan status hak pakai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini
penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia,
Rabu (7/10).

*Baca Juga: **UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur tarif
daerah dan retribusi daerah
<https://nasional.kontan.co.id/news/uu-cipta-kerja-beri-wewenang-pemerintah-pusat-atur-tarif-daerah-dan-retribusi-daerah>*

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya
menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal
dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan
membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya
oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong
membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak
milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi
pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status
WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau
pekerja ekspatriat. “Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan
pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga
menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk
mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang
terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan
kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar
lokasi di luar kota,” imbuh dia.

*Baca Juga: **Polisi: Buruh dari 125 perusahaan di Bogor akan melakukan
demo dan mogok kerja
<https://regional.kontan.co.id/news/polisi-buruh-dari-125-perusahaan-di-bogor-akan-melakukan-demo-dan-mogok-kerja>*

Kirim email ke