*Anda yakin apa yang dikatakan menteri rezim neo-Mojopahit pada prakteknya berfaedah untuk kepentingan rakyat?*
*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/684999/uu-cipta-kerja-perkuat-aspek-lingkungan-dan-kehutanan <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/684999/uu-cipta-kerja-perkuat-aspek-lingkungan-dan-kehutanan>* Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:48 WIB Oleh : Ari Supriyanti Rikin / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja> [image: Siti Nurbaya.] Siti Nurbaya. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menegaskan, aspek lingkungan dan kehutanan dalam UU Cipta Kerja justru diperkuat. Tidak benar jika ada penyimpangan yang membuat lingkungan dan hutan terancam. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Siti menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sangat penting, selain tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja, ada pula menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru. Selain itu juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan. BACA JUGA Ini Poin Penting Klaster Penyederhanaan Perizinan UU Ciptaker <https://www.beritasatu.com/dwi-argo-santosa/ekonomi/684977/ini-poin-penting-klaster-penyederhanaan-perizinan-uu-ciptaker> "UU ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan *restorative justice*. Perizinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial," katanya. Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi. Dalam UU ini pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi bukan pidana dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan yakni hutan sosial kemitraan konservasi, tanah objek reforma agraria (TORA). "Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat," imbuhnya. Ia menegaskan pula, terkait lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak benar bahwa ada kemunduran terkait makna Amdal dalam melindungi lingkungan. Karena, prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari aturan sebelumnya. Adanya perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Hal yang juga penting UU Cipta Kerja memperkuat aspek penegakan hukum. Dalam konstruksi izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha. Apabila ada pelanggaran, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan. BACA JUGA Siti Nurbaya: Pengembangan Food Estate Sumut Tak Boleh Ada Penurunan Kualitas Lingkungan <https://www.beritasatu.com/jeis-montesori/nasional/679793/siti-nurbaya-pengembangan-food-estate-sumut-tak-boleh-ada-penurunan-kualitas-lingkungan> Sementara itu, selama izin usaha tidak dicabut, kegiatan dapat tetap berjalan. Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan berusaha, maka apabila ada pelanggaran, yang akan terkena konsekuensi adalah izin utamanya yaitu perizinan berusaha. Selanjutnya, adanya kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan, hal itu tidak benar. Sebab gugatan dapat dilakukan terhadap perizinan berusahanya. Terkait sanksi di dalam UU Cipta Kerja terdiri atas sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan atau mengganti atas kerugian harta benda atau kerusakan barang akibat dari kegiatannya. "Sanksi administratif lebih efektif, karena diterbitkan tanpa melalui proses persidangan yang terkadang memerlukan waktu lama," ungkapnya. Sementara itu terkait sektor kehutanan, dalam UU Cipta Kerja ada pengukuhan kawasan hutan, menambah norma tentang pemanfaatan teknologi informasi dan koordinat geografis serta satelit. BACA JUGA Pertemuan Tingkat Tinggi Keanekaragaman Hayati, Menteri LHK: Jadikan Bumi Tempat Hidup Harmonis dengan Alam <https://www.beritasatu.com/jeis-montesori/nasional/682539/pertemuan-tingkat-tinggi-keanekaragaman-hayati-menteri-lhk-jadikan-bumi-tempat-hidup-harmonis-dengan-alam> Berkaitan dengan luasan kawasan hutan tidak ditetapkan dengan angka persen lagi tetapi dengan prinsip karakteristik dan biogeofisik. Selain itu juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung guna menjamin manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat serta keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan pengaturannya dilakukan dengan peraturan pemerintah. Pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi dilakukan penyederhanaan perizinan berusaha. Pada perizinan pemanfaatan hutan dari 14 jenis izin menjadi 1 jenis izin yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Meski begitu tanggung jawab atas terjadinya kebakaran pada areal kerja tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin. Termasuk memperluas tanggung jawab pencegahan, dan pemberantasan kerusakan hutan. "Pemegang izin usaha perkebunan juga diwajibkan menyediakan areal sebesar 20 persen yang merupakan areal plasma kebun sawit yang arealnya berada di areal hak guna usaha dan apabila berada di dalam kawasan hutan perlu ada pelepasan kawasan hutan," papar
