*Anda yakin apa yang dikatakan menteri rezim neo-Mojopahit pada prakteknya
berfaedah untuk kepentingan rakyat?*

*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/684999/uu-cipta-kerja-perkuat-aspek-lingkungan-dan-kehutanan
<https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/684999/uu-cipta-kerja-perkuat-aspek-lingkungan-dan-kehutanan>*

Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:48 WIB
Oleh : Ari Supriyanti Rikin / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja>
[image: Siti Nurbaya.]
Siti Nurbaya. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri
LHK) Siti Nurbaya menegaskan, aspek lingkungan dan kehutanan dalam UU Cipta
Kerja justru diperkuat. Tidak benar jika ada penyimpangan yang membuat
lingkungan dan hutan terancam.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual di kantor Kementerian
Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Siti menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sangat penting, selain tujuan utamanya
untuk penciptaan lapangan kerja, ada pula menyederhanakan prosedur
perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan
kerja baru.

Selain itu juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan
dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan,
kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam
kawasan hutan.
BACA JUGA

Ini Poin Penting Klaster Penyederhanaan Perizinan UU Ciptaker
<https://www.beritasatu.com/dwi-argo-santosa/ekonomi/684977/ini-poin-penting-klaster-penyederhanaan-perizinan-uu-ciptaker>

"UU ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan
mengedepankan *restorative justice*. Perizinan berusaha juga untuk
masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan
sosial," katanya.

Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin
dari pengaturan sanksi. Dalam UU ini pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi
bukan pidana dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan yakni
hutan sosial kemitraan konservasi, tanah objek reforma agraria (TORA).

"Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada
rakyat," imbuhnya.

Ia menegaskan pula, terkait lingkungan dan analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal) tidak benar bahwa ada kemunduran terkait makna Amdal
dalam melindungi lingkungan. Karena, prinsip dan konsep dasar pengaturan
Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Adanya perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan
pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan
kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap
memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Hal yang juga penting UU Cipta Kerja memperkuat aspek penegakan hukum.
Dalam konstruksi izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha. Apabila
ada pelanggaran, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau
pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan.
BACA JUGA

Siti Nurbaya: Pengembangan Food Estate Sumut Tak Boleh Ada Penurunan
Kualitas Lingkungan
<https://www.beritasatu.com/jeis-montesori/nasional/679793/siti-nurbaya-pengembangan-food-estate-sumut-tak-boleh-ada-penurunan-kualitas-lingkungan>

Sementara itu, selama izin usaha tidak dicabut, kegiatan dapat tetap
berjalan. Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan berusaha, maka
apabila ada pelanggaran, yang akan terkena konsekuensi adalah izin utamanya
yaitu perizinan berusaha.

Selanjutnya, adanya kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan
gugatan terkait lingkungan, hal itu tidak benar. Sebab gugatan dapat
dilakukan terhadap perizinan berusahanya.

Terkait sanksi di dalam UU Cipta Kerja terdiri atas sanksi administratif
dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan
kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan atau mengganti atas kerugian harta
benda atau
kerusakan barang akibat dari kegiatannya.

"Sanksi administratif lebih efektif, karena diterbitkan tanpa melalui
proses persidangan yang terkadang memerlukan waktu lama," ungkapnya.

Sementara itu terkait sektor kehutanan, dalam UU Cipta Kerja ada pengukuhan
kawasan hutan, menambah norma tentang pemanfaatan teknologi informasi dan
koordinat geografis serta satelit.
BACA JUGA

Pertemuan Tingkat Tinggi Keanekaragaman Hayati, Menteri LHK: Jadikan Bumi
Tempat Hidup Harmonis dengan Alam
<https://www.beritasatu.com/jeis-montesori/nasional/682539/pertemuan-tingkat-tinggi-keanekaragaman-hayati-menteri-lhk-jadikan-bumi-tempat-hidup-harmonis-dengan-alam>

Berkaitan dengan luasan kawasan hutan tidak ditetapkan dengan angka persen
lagi tetapi dengan prinsip karakteristik dan biogeofisik. Selain itu juga
memperhatikan daya dukung dan daya tampung guna menjamin manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat serta
keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan pengaturannya
dilakukan dengan peraturan pemerintah.

Pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi dilakukan
penyederhanaan perizinan berusaha. Pada perizinan pemanfaatan hutan dari 14
jenis izin menjadi 1 jenis izin yaitu perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Meski begitu tanggung jawab atas terjadinya kebakaran pada areal kerja
tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin. Termasuk memperluas tanggung
jawab pencegahan, dan pemberantasan kerusakan hutan.

"Pemegang izin usaha perkebunan juga diwajibkan menyediakan areal sebesar
20 persen yang merupakan areal plasma kebun sawit yang arealnya berada di
areal hak guna usaha dan apabila berada di dalam kawasan hutan perlu ada
pelepasan kawasan hutan," papar

Kirim email ke