*Kalau tidak keliru, beberapa waktu lalu dikatakan oleh salah seorang petinggi rezim neo-Mojopahit bahwa yang bergelar Cukong itu 90% membiayai oknom-okom permentahan daerah, jadi tentu saja oknom-oknom wakil daerah ini tidak akan menghilangkan peran Pemda dalam perizinan sesuai kepentingan Cukong, jadi seperti dikatakan "jangan mengigit tangan yang menyuap makanan ke mulutmu". Wakil partai-partai politik di daerah itu hanya berfungsi ABS terhadap kaum elit di induk partainya. Kelirukah? hehehehehehehe*
*https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684987/menkumham-tegaskan-uu-cipta-kerja-tidak-hilangkan-peran-pemda-dalam-perizinan <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684987/menkumham-tegaskan-uu-cipta-kerja-tidak-hilangkan-peran-pemda-dalam-perizinan>* Menkumham Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Peran Pemda dalam Perizinan Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:03 WIB Oleh : Fana Suparman / YUD <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono> [image: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.] Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. (Foto: BeritaSatu Photo) Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya terkait administrasi pemerintahan untuk perizinan usaha yang dianggap sejumlah kalangan di-resentralisasi oleh pemerintah pusat. Yasonna menegaskan UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja> tidak menghilangkan peran pemerintah daerah dalam proses perizinan. "(Pemerintah Daerah) Tidak dihilangkan. Perizinan tetap di pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas waktu. Jalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat, tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria)," kata Yasonna dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu (7/10/2020). BACA JUGA Upah Minimum Tidak Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684973/upah-minimum-tidak-dihapuskan-dalam-uu-cipta-kerja> Yasonna menegaskan pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan konstitusi, Presiden memiliki kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat agar mempercepat jalannya pemerintahan. “Kita akui bahwa Pemda punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin yang selama ini berbelit-belit kalau di daerah dikatakan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Itu di daerah. Nah sekarang kalau bisa dipermudah mengapa harus kita dipersulit. Ini yang kita lakukan di Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya. BACA JUGA UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Industri Manufaktur <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/ekonomi/684947/uu-cipta-kerja-tingkatkan-daya-saing-industri-manufaktur> Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah melalui *executive review*. Untuk itu, saat ini kata Yasonna dilakukan harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kemkumham di setiap daerah sebelum Perda diterbitkan. "Supaya antara peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dan saling menjegal sehingga tidak jalan. Ini yang kita lakukan," katanya. Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja> bertujuan menyederhanakan administrasi pemerintah dan mensinkronkan regulasi yang obesitas dan menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Hal ini penting lantaran terdapat 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah pandemi. Dari jumlah itu, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP dan SMA, sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu, UU Ciptaker diyakini memberikan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja. Apalagi, UU ini juga, membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membuka usaha baru melalui kemudahan proses perizinan. BACA JUGA 153 Perusahaan Siap Masuk Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/jeanny-aipassa/ekonomi/684925/153-perusahaan-siap-masuk-indonesia-pasca-pemberlakuan-uu-cipta-kerja> Sumber:BeritaSatu.com
