*Kalau tidak keliru, beberapa waktu lalu dikatakan oleh salah seorang
petinggi rezim neo-Mojopahit bahwa yang bergelar Cukong itu 90% membiayai
oknom-okom permentahan daerah, jadi tentu saja oknom-oknom wakil daerah
ini tidak akan  menghilangkan peran Pemda dalam perizinan sesuai
kepentingan Cukong, jadi seperti dikatakan "jangan mengigit tangan yang
menyuap makanan ke mulutmu".  Wakil partai-partai politik di daerah itu
hanya berfungsi ABS terhadap kaum elit di induk partainya. Kelirukah?
hehehehehehehe*

*https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684987/menkumham-tegaskan-uu-cipta-kerja-tidak-hilangkan-peran-pemda-dalam-perizinan
<https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684987/menkumham-tegaskan-uu-cipta-kerja-tidak-hilangkan-peran-pemda-dalam-perizinan>*

Menkumham Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Peran Pemda dalam
Perizinan

Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:03 WIB
Oleh : Fana Suparman / YUD <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono>
[image: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan
Menkopolhukam Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan
Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan
Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah
Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis,
9 Juli 2020.]
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan Menkopolhukam
Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan Direktur Jenderal
AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan Maria Pauline
Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah Terminal 3
Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli
2020. (Foto: BeritaSatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
menjelaskan kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Salah
satunya terkait administrasi pemerintahan untuk perizinan usaha yang
dianggap sejumlah kalangan di-resentralisasi oleh pemerintah pusat. Yasonna
menegaskan UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja> tidak
menghilangkan peran pemerintah daerah dalam proses perizinan.

"(Pemerintah Daerah) Tidak dihilangkan. Perizinan tetap di pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas waktu. Jalau tidak
jalan ya memang harus ditarik ke pusat, tentu dengan NSPK (Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria)," kata Yasonna dalam konferensi pers 'Penjelasan UU
Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu
(7/10/2020).
BACA JUGA

Upah Minimum Tidak Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684973/upah-minimum-tidak-dihapuskan-dalam-uu-cipta-kerja>

Yasonna menegaskan pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi kewenangan
pemerintah daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan konstitusi, Presiden
memiliki kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat
agar mempercepat jalannya pemerintahan.

“Kita akui bahwa Pemda punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin
yang selama ini berbelit-belit kalau di daerah dikatakan kalau bisa
dipersulit kenapa dipermudah. Itu di daerah. Nah sekarang kalau bisa
dipermudah mengapa harus kita dipersulit. Ini yang kita lakukan di
Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya.
BACA JUGA

UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Industri Manufaktur
<https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/ekonomi/684947/uu-cipta-kerja-tingkatkan-daya-saing-industri-manufaktur>

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah
melalui *executive review*. Untuk itu, saat ini kata Yasonna dilakukan
harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kemkumham di setiap daerah sebelum Perda
diterbitkan.

"Supaya antara peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dan saling
menjegal sehingga tidak jalan. Ini yang kita lakukan," katanya.

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja> bertujuan menyederhanakan
administrasi pemerintah dan mensinkronkan regulasi yang obesitas dan
menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Hal ini penting lantaran terdapat
2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah
pandemi. Dari jumlah itu, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP
dan SMA, sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu,
UU Ciptaker diyakini memberikan kepastian hukum dan merupakan hal yang
diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja. Apalagi, UU ini juga, membuka
kesempatan kepada masyarakat untuk membuka usaha baru melalui kemudahan
proses perizinan.
BACA JUGA

153 Perusahaan Siap Masuk Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/jeanny-aipassa/ekonomi/684925/153-perusahaan-siap-masuk-indonesia-pasca-pemberlakuan-uu-cipta-kerja>


Sumber:BeritaSatu.com

Kirim email ke