*Tentu saja anggota masyarakat yang berpundi-pundi penuh fulus dan berkoneksi erat melekat dengan mereka yang maha berkuasa mempunyai kesempatan punya rumah di pusat kota. *
*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/684975/bank-tanah-beri-kesempatan-masyarakat-punya-rumah-di-pusat-kota <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/684975/bank-tanah-beri-kesempatan-masyarakat-punya-rumah-di-pusat-kota>* Bank Tanah Beri Kesempatan Masyarakat Punya Rumah di Pusat Kota Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:39 WIB Oleh : Herman / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja> [image: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).] Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). (Foto: Istimewa) Jakarta, Beritasatu.com – Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga turut mengatur soal pertanahan, antara lain terkait pembentukan bank tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan, kehadiran aturan mengenai pembentukan bank tanah ini membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota. Sebelumnya, hal ini sangat berat lantaran harga tanah di pusat kota yang mahal. “Fungsi bank tanah ini sama seperti fungsi bank lain, yaitu berfungsi intermediari. Kita mengumpulkan tanah, kemudian kita bagikan tanah kembali atau kita redistribusi dengan pengaturan yang ketat. Sehingga bank tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah, bahkan gratis,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta kerja, Rabu (7/10/2020). BACA JUGA Ini Isi dan Penjelasan UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/anselmus-bata/ekonomi/684511/ini-isi-dan-penjelasan-uu-cipta-kerja> Sofyan menyampaikan, melalui bank tanah, nantinya tanah yang terlantar tidak bertuan akan diambil ke bank tanah, kemudian 100 persen akan diredistribusi kepada masyarakat. “Undang-undang wajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria. Tetapi dalam praktik, kalau ada tanah HGU (hak guna usaha) yang terlantar atau habis tidak diperpanjang, itu 100 persen akan kita distribusikan ke masyarakat,” jelasnya. BACA JUGA Menteri ATR Diminta Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan Food Estate <https://www.beritasatu.com/faisal-maliki-baskoro/ekonomi/679527/menteri-atr-diminta-tuntaskan-masalah-pembebasan-lahan-food-estate> Dengan cara ini, nantinya orang-orang yang kurang beruntung bisa tetap memiliki rumah di pusat kota. "Sekarang ini orang miskin semakin menderita karena harus tinggal jauh dari pusat kota. Sebab negara tidak punya tanah. Maka bank tanah dimaksudkan supaya negara mempunyai tanah yang bisa digunakan dengan mekanisme otoritas yang dimiliki Kementerian ATR, sehingga orang yang kurang beruntung bisa tinggal di pusat kota,” jelas Sofyan.
