*Tentu saja anggota masyarakat yang berpundi-pundi penuh fulus dan
berkoneksi erat melekat dengan  mereka yang maha berkuasa mempunyai
kesempatan punya rumah di pusat kota. *

*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/684975/bank-tanah-beri-kesempatan-masyarakat-punya-rumah-di-pusat-kota
<https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/684975/bank-tanah-beri-kesempatan-masyarakat-punya-rumah-di-pusat-kota>*

Bank Tanah Beri Kesempatan Masyarakat Punya Rumah di Pusat Kota

Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:39 WIB
Oleh : Herman / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja>
[image: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers
penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).]
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan
Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta
Kerja, Rabu (7/10/2020). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga turut
mengatur soal pertanahan, antara lain terkait pembentukan bank tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan
Djalil menyampaikan, kehadiran aturan mengenai pembentukan bank tanah ini
membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota.
Sebelumnya, hal ini sangat berat lantaran harga tanah di pusat kota yang
mahal.

“Fungsi bank tanah ini sama seperti fungsi bank lain, yaitu berfungsi
intermediari. Kita mengumpulkan tanah, kemudian kita bagikan tanah kembali
atau kita redistribusi dengan pengaturan yang ketat. Sehingga bank tanah
ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan
dengan harga yang sangat murah, bahkan gratis,” kata Sofyan Djalil dalam
konferensi pers penjelasan UU Cipta kerja, Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA

Ini Isi dan Penjelasan UU Cipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/anselmus-bata/ekonomi/684511/ini-isi-dan-penjelasan-uu-cipta-kerja>

Sofyan menyampaikan, melalui bank tanah, nantinya tanah yang terlantar
tidak bertuan akan diambil ke bank tanah, kemudian 100 persen akan
diredistribusi kepada masyarakat.

“Undang-undang wajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah
paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria. Tetapi dalam praktik, kalau
ada tanah HGU (hak guna usaha) yang terlantar atau habis tidak
diperpanjang, itu 100 persen akan kita distribusikan ke masyarakat,”
jelasnya.
BACA JUGA

Menteri ATR Diminta Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan Food Estate
<https://www.beritasatu.com/faisal-maliki-baskoro/ekonomi/679527/menteri-atr-diminta-tuntaskan-masalah-pembebasan-lahan-food-estate>

Dengan cara ini, nantinya orang-orang yang kurang beruntung bisa tetap
memiliki rumah di pusat kota.

"Sekarang ini orang miskin semakin menderita karena harus tinggal jauh dari
pusat kota. Sebab negara tidak punya tanah. Maka bank tanah dimaksudkan
supaya negara mempunyai tanah yang bisa digunakan dengan mekanisme otoritas
yang dimiliki Kementerian ATR, sehingga orang yang kurang beruntung bisa
tinggal di pusat kota,” jelas Sofyan.

Kirim email ke