https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/24751/jokowi_yakin_uu_cipta_kerja_mampu_perbaiki_kehidupan_pekerja
_



*Jokowi Yakin UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki Kehidupan Pekerja*

Jumat , 09 Oktober 2020 | 18:28

[image: Jokowi Yakin UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki Kehidupan Pekerja]Sumber
Foto : Antara
Presiden Jokowi saat meninjau lahan food estate di Kalimantan Tengah.


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Undang-Undang Cipta Kerja
yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, akan memperbaiki kehidupan
para pekerja dan juga keluarganya.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana
Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020), mengatakan dirinya telah memimpin
rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan
gubernur mengenai UU tersebut.


Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki
kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Presiden..

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, di antaranya adalah
banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun,
terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap
masuk ke pasar kerja.

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah
pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK).


Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan
3,5 juta pekerja terdampak COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total
penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana
39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan
lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja
sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tambah
Presiden.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak benar jika ketentuan Upah Minimum
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
dihapuskan dari undang-undang tersebut.


“Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap
ada,” ujar dia.

Kepala Negara juga menekankan sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan
waktu dan hasil di UU ini.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak
benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung
berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Kepala Negara. *(E-3)*

Kirim email ke