*Kalau mempunyai jabatan direktur keuangan artinya juga mempunyai
konco-konco bin sahabat di kursi yang tinggi-tinggi, jadi hukuman seumur
hidup itu hanya sementara saja, dua atau tiga tahun. karena akan dibebaskan
atas dasar kelakuan baik selama tahanan. Keringnan hukuman dan pembebasan
dari penjara berkat intervensi sobat-sobat bin sahabat.*


https://nasional.kontan.co.id/news/mantan-dirut-jiwasraya-dihukum-penjara-seumur-hidup#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=breaking-news-mantan-dirkeu-jiwasraya-dihukum-penjara-seumur-hidup&message_id=755ab4f4-b05a-477a-99a7-1192894fed85&received_count=1


*BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup*


Senin, 12 Oktober 2020 / 21:55 WIB


Reporter: *Lamgiat Siringoringo* | Editor: *Lamgiat Siringoringo*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID>. JAKARTA.* Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan Direktur
Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.

Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman
penjara seumur hidup. Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang
diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Harry dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kirim email ke