https://industri.kontan.co.id/news/uu-cipta-kerja-jadi-pedang-bermata-dua-untuk-perusahaan-outsourcing#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=uu-cipta-kerja-jadi-pedang-bermata-dua-untuk-perusahaan-outsourcing&message_id=f1a9c232-7c5a-451b-9418-9a943cc3d0aa&received_count=1



*UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing*


Rabu, 14 Oktober 2020 / 20:27 WIB



Reporter: *Arfyana Citra Rahayu* | Editor: *Anna Suci Perwitasari*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Asosiasi Bisnis Alih Daya
Indonesia (ABADI) mengungkapkan, UU Cipta kerja atau Omnibus Law bisa
memberikan efek positif dan negatif bagi perusahaan alih daya (*outsourcing*
).

Menurut Ketua Umum ABADI Mira Sonia, omnibus law akan menjadi katalis
positif bagi perusahaan alih daya (outsourcing) karena bertambahnya peluang
bidang-bidang yang ditangani oleh alih daya untuk *labor supply*.


"Namun, di sisi lainnya, efek Omibus Law ini bisa juga negatif, karena
dalam UU Cipta Kerja mengatur kesejahteraan tenaga alih daya menjadi
tanggung jawab dari perusahaan *outsourcing*. Berarti para perusahaan klien
*outsourcing *bisa menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada perusahaan
alih daya, ini yang jadi masalah," jelas dia kepada Kontan.co.id, Rabu
(14/10).

Mira menambahkan, ketika hal ini terjadi, bisa menjadi celah terjadi
pelanggaran yakni perusahaan pemberi kerja yang nakal menggunakan jasa
perusahaan alih daya "abal-abal" untuk mengurangi hak pekerja.

*Baca Juga: **Shield On Service (SOSS) optimistis UU Cipta Kerja jadi
katalis positif ke kinerja
<https://industri.kontan.co.id/news/shield-on-service-soss-optimistis-uu-cipta-kerja-jadi-katalis-positif-ke-kinerja>*

Saat ini pun masih melihat banyak perusahaan alih daya yang membayar
karyawan di bawah UMP atau tidak peduli pada kesejahteraan karyawan semisal
tidak dibayarkan BPJS-nya.

Oleh karenanya, bagi perusahaan alih daya yang tidak sadar hukum, tidak
berasosiasi, dan tidak jelas, akan semakin mudah mencari klien. Mira yakin
klien yang "memang mau nakal" sekarang tersalurkan karena resiko tidak lagi
berada di mereka, melainkan di perusahaan alih daya.

Mira menyebut celah pelanggaran sebenarnya bukan dari peraturan tapi justru
dari praktik di lapangan. Dari sejak awal UU 13/2003 mewajibkan perusahaan
untuk memenuhi hak tenaga kerja tanpa memandang status tenaga kerja
tersebut baik itu karyawan organik mau pun tenaga alih daya. Jadi isu
mengenai pelanggaran ini bukan di pengaturan tapi penegakan nya.

"Secara teori celah seharusnya semakin kecil karena Omnibus Law menegaskan
perusahaan alih daya harus bertanggung jawab secara langsung. Namun sekali
lagi, isu celah pelanggaran ini timbul justru karena penegakan hukum bukan
pengaturannya," jelas dia.

Yang terang, Mira bilang bagi perusahaan alih daya di bawah ABADI, omnibus
law membuatnya mereka menjadi makin taat dan hati-hati mematuhi regulasi
karena resiko tenaga ahli daya adalah tanggung jawab perusahaan alih daya.

*Baca Juga: **ISS sambut positif ketentuan perjanjian kerja perusahaan alih
daya di UU Cipta Kerja
<https://industri.kontan.co.id/news/iss-sambut-positif-ketentuan-perjanjian-kerja-perusahaan-alih-daya-di-uu-cipta-kerja>*

"Sehingga ketika *setting *harga dan kerja sama memang pada dasarnya untuk
melindungi hak-hak pekerja," ujar dia.

Asal tahu saja, saat ini jumlah pekerja alih daya yang terdata dalam Forum
Komunikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Fadi) mencapai 3 juta orang
yang berada di bawah naungan 3.000 perusahaan *outsourcing*.


*Selanjutnya: **Sapu Jagat Ramah Investasi Meluncur, Investor Langsung
Tergiur?*
<https://insight.kontan.co.id/news/sapu-jagat-ramah-investasi-meluncur-investor-langsung-tergiur>

Kirim email ke