-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2141-mk-bukan-keranjang-sampah



 Rabu 14 Oktober 2020, 05:00 WIB 

MK bukan Keranjang Sampah 

Administrator | Editorial 

  RUANG demokrasi dan konstitusi jelas sama pentingnya. Demokrasi yang sehat 
akan melahirkan konstitusi yang berkualitas. Konstitusi ialah rambu untuk 
menjaga kemurnian demokrasi. Demokrasi mestinya bukan hanya lewat proses 
formal, seperti pemilu. Demokrasi jalanan alias demonstrasi tidak lebih kerdil 
nilainya sehingga dijamin sepenuhnya oleh konstitusi. Meski demikian, 
demonstrasi di masa pandemi bisa berpotensi menjadi klaster baru covid-19. 
Karena itulah, muncul anjuran untuk menghentikan demonstrasi terkait UU Cipta 
Kerja. Jauh lebih elok bila penolakan atas UU Cipta Kerja disalurkan melalui 
uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Anjuran itu datang dari Presiden Joko 
Widodo. Ia meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk 
mengajukan gugatan ke MK. "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta 
Kerja, silakan ajukan uji materi ke MK," kata Presiden dalam konperensi pers 
virtual, Jumat (9/10). Harus tegas dikatakan bahwa anjuran untuk melakukan uji 
materi ke MK sama sekali bukan bertujuan menjadikan lembaga itu sebagai tong 
sampah, yang menjauhkan kodratnya sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK, 
sesuai UUD 1945, bersifat final, selain pertama dan terakhir. Patut 
diapresiasi, kendati UU Cipta Kerja belum diteken Presiden, sudah dua gugatan 
dilayangkan ke MK. Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja yang 
menggugat pasal-pasal terkait perjanjian kerja waktu tertentu, pesangon, dan 
pengupahan yang layak. Permohonan kedua diajukan sebuah serikat pekerja dengan 
tuntutan hampir serupa. Publik perlu memberikan kepercayaan penuh kepada MK 
untuk menguji dengan penuh kemandirian tanpa dipengaruhi kekuasaan. Sejauh ini, 
MK layak diberi kepercayaan. Sejak berdiri pada 2003 hingga Desember 2019, MK 
menerima 3.005 permohonan, yang mayoritas, 1.317 perkara, merupakan pengujian 
terhadap UU. Dari permohonan yang diputus itu, sebanyak 397 perkara atau 
sekitar 13,93% dikabulkan. Sisanya, 1.005 perkara (45,81%) ditolak, dan lainnya 
tidak bisa diterima. Meski MK punya kewenangan menguji konstitusionalitas 
produk legislasi, pembuat undang-undang tetap dituntut untuk menggunakan 
kebijakan politik legislasi dengan mengedepankan kepentingan rakyat. Karena 
itu, dalam rangka menciptakan produk legislasi yang lebih baik, pembahasan 
undang-undang hendaknya lebih transparan melalui partisipasi masyarakat 
sehingga menciptakan koherensi antara undang-undang dan kepentingan rakyat. 
Semakin banyak produk legislasi yang ditolak masyarakat dan bermuara di MK, 
tentu menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah. Jangan-jangan, selama ini, 
ada yang salah dalam kebijakan politik legislasi. Publik hendaknya mengawal 
sungguh-sungguh proses uji materi UU Cipta Kerja di MK ketimbang berjuang di 
jalanan. Demokrasi jalanan bisa ditunggangi kepentingan politis. Apalagi, sudah 
ada pejabat pemerintah yang menuding demonstrasi UU Cipta Kerja ditunggangi 
pihak tertentu. Jauh lebih elok bila pemerintah dengan segala kewenangan 
konstitusionalnya mengusut pihak-pihak yang disebut menunggangi daripada 
menuding tanpa bukti walaupun pihak kepolisian sudah menangkap sejumlah orang 
yang mesti diproses sampai di pengadilan. Tugas bersama-sama untuk menjaga 
tegaknya demokrasi dan konstitusi sehingga MK bukan keranjang sampah.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2141-mk-bukan-keranjang-sampah








Kirim email ke