*https://nasional.kontan.co.id/news/menhan-prabowo-subianto-bisa-kembali-berkunjung-ke-as-setelah-20-tahun-di-blacklist
<https://nasional.kontan.co.id/news/menhan-prabowo-subianto-bisa-kembali-berkunjung-ke-as-setelah-20-tahun-di-blacklist>*
*Menhan
Prabowo Subianto bisa kembali berkunjung ke AS, setelah 20 tahun
di-blacklist*


Kamis, 15 Oktober 2020 / 18:29 WIB



Reporter: *Titis Nurdiana* | Editor: *Titis Nurdiana*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> -JAKARTA.* Menteri Pertahanan Prabowo
Subianto kembali  menginjakkan kakinya di Amerika Serikat, setelah 20 tahun
sejak tahun masuk daftar blacklist AS terkait pelangaran Hak Azasi Manusia
tahun 1998.

Prabowo tiba di AS pada Kamis 15 September 2020 ini. Dalam keterangan resmi
Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (8/10) lalu disebutkan bahwa
Menhan Probowo Subianto diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper.


Menhan Prabowo berkunjung ke AS pada tanggal 15-19 Oktober 2020.

Di negeri Paman Sam itu,  Prabowo akan bertemu dengan Menhan Mark Esper di
Pentagon.

*Baca Juga: **Pentagon bersiap menyambut kedatangan Prabowo Subianto
<https://internasional.kontan.co.id/news/pentagon-bersiap-menyambut-kedatangan-prabowo-subianto>*

Bertujuan menjalin kerja sama dengan Kemenhan AS, Menhan Prabowo juga akan
menemui pejabat lain untuk membicarakan perjanjian  bidang pertahanan.

Hanya, kunjungan Menhan RI Probowo mengundang protes. Salah satunya:
Amnesty Internasional. Organisasi non-pemerintah Amnesty Internasional ini
minta AS untuk membatalkan visa dan kunjungan Prabowo.

Dalam rilis Amnesty Internasional yang diunggah di website resminya,
(13/10), Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan Amnesty
International USA, Joanne Lin mengatakan, keputusan Kementerian Luar Negeri
baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah pembalikan
total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung selama beberapa
dekade.

“Undangan tersebut harus dibatalkan karena akan menjadi bencana bagi hak
asasi manusia di Indonesia,” ujar Lin.

*Baca Juga: **Kata Prabowo Subianto soal kerusuhan demo UU Cipta Kerja
<https://nasional.kontan.co.id/news/prabowo-subianto-sebut-ada-asing-di-balik-kerusuhan-demo-tolak-uu-cipta-kerja>*

Amnesty Internasional dan Amnesty Indonesia juga mengeluarkan surat yang
meminta Amerika Serikat untuk menyelidiki Prabowo atas pelanggaran HAM.

“Jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa dia bertanggung jawab
secara pidana atas penyiksaan, bawa dia ke pengadilan atau ekstradisinya ke
negara  mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang
dituduhkan, seperti amanay pasal 5 (2) Konvensi Menentang Penyiksaan,”
lanjut Lin.

Amnesty mengaku prihatin ayas pemberian visa Departemen Luar Negeri AS
kepada Prabowo Subianto untuk datang ke Washington DC untuk bertemu Menteri
Pertahanan AS, Mark Esper, dan Ketua Gabungan Kepala Staf AS, Jenderal Mark
Milley, pada 15 Oktober.

Jika merujuk rekam jejaknya, salah satu alasan Prabowo tak bisa masuk AS
sejak tahun 2000, salah satunya adalah dugaan terlibat pelanggaran HAM di
tahun 1998.

Tahun 2000, saat Prabow hendak menghadiri wisuda anaknya, Didit
Hediprasetyo, di Boston tiba-tiba dilarang masuk. Tidak ada kejelasan pasti
soal penyebab pelarangan tersebut.

Penyebab larangan itu terungkap di 2012. Kepada Reuters, saat itu, Prabowo
mengaku ia dituduh terlibat kasus HAM.

Kala itu, Prabowo dituduh menjadi biang keladi kerusuhan yang menewaskan
ratusan orang setelah mertuanya, Presiden ke-2 RI Soeharto harus lengser.

Namun, Prabowo membantah mentah-mentah tudingan itu.

Berdasarkan catatan Amnesty International, tahun 1998, Komandan Kopassus
itu dianggap berperan dalam hilangnya para pegiat politik.

Dalam surat Amensty Internasional ke Menteri Luar Negeri Michael R Pompe0
13 Oktober, Amensty menyebut Prabowo Subianto banyak dituduh terlibat dalam
pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penculikan aktivis pro-demokrasi di
bulan-bulan menjelang berakhirnya pemerintahan Soeharto.

Investigasi resmi independen yang diberi mandat untuk menyelidiki
pelanggaran HAM berat pada tahun 1998 menyimpulkan bahwa Prabowo Subianto
mengetahui pelanggaran tersebut.

 Sebagai Panglima pasukan khusus Angkatan Darat, pada akhirnya bertanggung
jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997-98. Hanya saja,
tuduhan terhadapnya tidak pernah disidangkan di pengadilan.

Kirim email ke