-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1962-mahkamah-tanpa-agung Kamis 15 Oktober 2020, 05:00 WIB Mahkamah tanpa Agung Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Mahkamah tanpa Agung MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. HUKUM di negeri ini berpacu dengan waktu untuk bersungguh-sungguh membangun kepercayaan publik tentang komitmen terhadap keadilan dan kebenaran. Keadilan dan kebenaran itu, selama ini, ditaklukkan uang dan kekuasaan. Itulah yang menyebabkan korupsi dalam berbagai bentuk tetap tumbuh subur dan dirawat sepenuh hati di Indonesia. Namun, yang mahapenting dan menggembirakan ialah hakim mulai menghunus pedang perlawanan terhadap korupsi. Tidak tanggung-tanggung, empat terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis seumur hidup pada Senin (12/10). Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, bekas direktur utama Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Satu lagi ialah Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto. Terus terang dikatakan bahwa selama ini hakim membiarkan pedang hukum berkarat dalam sarungnya. Pasal hukuman seumur hidup untuk koruptor dibiarkan menjadi seonggok teks tanpa makna, lebih parah lagi karena suka-suka dimaknai. Dari sekian banyak ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang mengatur tentang merugikan keuangan negara, hanya terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3. Selebihnya, korupsi tidak memerlukan penghitungan kerugian keuangan negara. Pasal 2 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sepanjang 21 tahun dua pasal itu sah berlaku, jumlah koruptor dihukum seumur hidup bisa dihitung jari satu tangan. Hanya empat orang dihukum seumur hidup berkekuatan hukum tetap. Mereka ialah Edy Santoso dan Adrian Waworuntu dalam kasus skandal pembobolan BNI pada 2005. Selang sembilan tahun kemudian, pada 2014, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup disusul Brigjen Teddy Hernayadi pada 2016. Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 itu menjadi primadona, paling banyak digunakan. Namun, hakim doyan menggunakan Pasal 3 karena hukuman paling singkat satu tahun penjara. Hasil riset terbaru Indonesia Corruption Watch (2020), rata-rata vonis di tingkat pertama hanya 2 tahun 11 bulan, banding 3 tahun 6 bulan, dan kasasi ataupun peninjauan kembali 4 tahun 8 bulan. Hakim tidak bisa lagi suka-suka menjatuhkan vonis atas koruptor. Itu karena, sejak 8 Juli, sudah ada pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pedoman itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Dalam perma yang diteken Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori kerugian negara. Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta. Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk kategori berat, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sudah empat terdakwa divonis seumur hidup pascaperma. Itu vonis pada tingkat pertama yang bisa saja mendapat diskon hukuman pada tingkat selanjutnya. Konsistensi MA kini diuji, apakah benteng terakhir pencari kebenaran dan keadilan itu kembali membiarkan pedang hukum karat dalam sarungnya? Apakah hukuman seumur hidup didiskon besar-besaran? Jika itu terjadi, namanya mahkamah tanpa agung. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1962-mahkamah-tanpa-agung