-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2142-aplaus-untuk-hukuman-maksimal-koruptor Kamis 15 Oktober 2020, 05:00 WIB Aplaus untuk Hukuman Maksimal Koruptor Administrator | Editorial INDONESIA sejatinya punya reputasi tak bagus soal pemberian hukuman bagi pelaku korupsi alias koruptor. Pengadilan di Indonesia ‘terlalu baik hati’ menghukum pelaku kejahatan luar biasa ini. Kebaikan itulah yang barangkali menjadi musabab mengapa seperti sama sekali tidak ada efek jera yang membuat orang mesti berpikir dua kali untuk menilap uang negara. Kebaikan yang tidak baik itu ibarat pupuk yang membuat korupsi tumbuh subur di negeri ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis catatan buruk terkait hukuman bagi koruptor itu. Menurut penelitian mereka, ratarata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Data tersebut diperoleh selama kurun waktu Januari-Juni 2020 atawa semester I-2020. Bandingkan dengan total kerugian negara akibat kasus korupsi dalam kurun waktu yang sama yang mencapai Rp39 triliun. Bagai langit dan bumi. Menjadi amat wajar ketika pada Senin (12/10) lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat me nebar vonis penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, publik bersorak. Tim jaksa dan majelis hakim diapresiasi. Mereka dianggap mampu melepaskan diri dari ‘kutukan’ tuntutan dan vonis ringan yang selama ini kerap membelenggu. Bara perang melawan korupsi yang sebelumnya mulai kehabisan harapan, seperti menemukan momentum untuk kembali menyala. Penuntutan dan vonis hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi ‘kebiasaan’ baru dalam laku kejaksaan dan pengadilan saat menghadapi kasus korupsi. Ini utamanya untuk kasus-kasus rasywah dengan nilai dan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pun sebetulnya sudah mengatur soal itu. Dalam Perma disebutkan koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih, dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun. Artinya, ketika peraturan sudah tersedia, momentum pun sudah ada, semestinya tidak ada alasan lagi bagi pengadilan memberikan hukuman ringan bagi para terdakwa kasus korupsi di kemudian hari. Pesan ini pun selayaknya berlaku bagi pengadilan- pengadilan tingkat lanjutan di atas pengadilan negeri. Kita tahu, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama belumlah inkrah ketika si terdakwa mengajukan banding hingga kasasi. Publik ingin majelis hakim di tingkat mana pun punya kesamaan perspektif tentang penjeraan, atau dalam bahasa vulgarnya mungkin mereka perlu memiliki tingkat kesadisan yang sama dalam menghukum koruptor. Bukan cerita bohong bila selama ini, bahkan akhir-akhir ini beberapa kali terjadi, ada istilah diskon hukuman di pengadilan tingkat lanjutan. Alih-alih memperkuat vonis hukuman bagi koruptor di tingkat pertama dan tingkat banding, Majelis Hakim MA di level kasasi justru me ringankan vonis hukuman dan bahkan memvonis bebas koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di awal mereka jera, di ujung mereka juara. Ini seharusnya mengingatkan kita semua bahwa upaya pemberantasan korupsi mesti dilakukan serius, bukan cuma pura-pura serius. Korupsi tak bakal mati jika kita hanya terusmenerus menarasikan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa, tetapi senyatanya ditangani dengan cara biasa-biasa saja. Vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya harus dijadikan preseden sekaligus spirit seluruh penegak hukum di negeri ini. Sejatinya efek jera hanya bisa dicapai jika koruptor dituntut dan divonis hukuman maksimal tanpa perlu lagi diskon, korting hukuman, atau sejenisnya. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2142-aplaus-untuk-hukuman-maksimal-koruptor