-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-5216390/standar-ganda-kebijakan-pangan?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom: Hari Pangan Sedunia

Standar Ganda Kebijakan Pangan

Angga Hermanda - detikNews

Jumat, 16 Okt 2020 16:14 WIB
4 komentar
SHARE
URL telah disalin
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 
(kiri), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) dan Menteri PUPR 
Basuki Hadimuljono (kedua kanan) meninjau lahan yang akan dijadikan
Presiden Jokowi meninjau lahan untuk proyek
Jakarta -

Hari Pangan Sedunia (HPS) diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Dalam perayaan 
tahunan ini HPS diwarnai dengan target Food and Agriculture Organization (FAO) 
untuk mencapai nol kelaparan dunia pada 2030. Target tersebut seiring sejalan 
dengan kebijakan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko 
Widodo (Jokowi) dalam urusan pangan, baik di periode pertama 2014-2019 melalui 
Nawa Cita (sembilan program prioritas) maupun periode kedua 2019-2024 dengan 
Visi Indonesia Maju.

Presiden Jokowi menempatkan kedaulatan pangan sebagai program prioritas ketujuh 
dalam Nawa Cita, yang kemudian dijabarkan lebih teknis dengan Peraturan 
Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Peningkatan kedaulatan pangan kemudian 
ditegaskan oleh Presiden Jokowi dengan menggarisbawahi tiga hal, yakni pangan 
yang cukup untuk rakyat, menurunkan angka kemiskinan, dan menyejahterakan 
petani.

Program pangan kemudian dilanjutkan untuk lima tahun ke depan lewat Perpres 
18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Satu di antara arah kebijakan pemerintah 
tentang pangan yang menarik untuk disoroti adalah peningkatan ketersediaan 
pangan. Sebagai pendukung, pemerintah juga akan menguatkan kelembagaan petani 
demi menghindari penurunan jumlah petani secara terus menerus.

Potensi Krisis

Tata kelola pangan Indonesia tentu dipengaruhi oleh situasi pangan dunia. Dunia 
yang mengalami krisis pangan pada 2008 lalu kini kembali dihadapkan dengan 
ancaman krisis pangan lanjutan. Pandemi Covid-19 menyebabkan arus perdagangan 
pangan dunia terganggu, cenderung melambat, bahkan bisa saja terhenti. Karena 
itu, banyak negara lebih mengutamakan kebutuhan pangan dalam negeri ketimbang 
melakukan ekspor.

Potensi krisis pangan lanjutan ini juga dapat ditinjau dari laporan The State 
of Food Security and Nutrition in the World 2020 yang dirilis FAO. Data 
menyebutkan hampir 690 juta orang atau sekitar 8,9 persen populasi dunia masih 
dalam keadaan kelaparan. Sementara untuk mengukur tingkat kelaparan di 
Indonesia dapat merujuk data Global Hunger Index (GHI).

Sejak 2012 sampai dengan 2020, GHI Indonesia mengalami penurunan sebesar 4,0 
dari 23,1 menjadi 19,1. Meski menurun, patut dicermati bahwa pada 2019 lalu 
level kelaparan kita sempat tergolong dalam kategori serius. Posisi Indonesia 
juga masih berada di urutan ke 70 dari 107 negara dalam hal kelaparan.

Kelaparan begitu dekat dengan kemiskinan. Berdasarkan laporan Badan Pusat 
Statistik (BPS) pada Maret 2020 jumlah penduduk miskin, yakni penduduk dengan 
pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Indonesia sebesar 
26,42 juta orang atau 9,78 persen.

Sejak Presiden Jokowi dilantik pada Oktober 2014, tren angka kemiskinan memang 
terus menurun sampai dengan September 2019 sebesar 24,79 juta orang atau 9,22 
persen. Namun angka kemiskinan Maret 2020 menunjukkan kembali adanya 
peningkatan secara jumlah dan persentase. Situasi ini harus diperhatikan serius 
oleh pemerintah. Terlebih penyumbang paling besar terhadap garis kemiskinan 
berasal dari kelompok makanan terutama beras.

Pada Maret 2020 beras berkontribusi terhadap 25,31 persen garis kemiskinan di 
perdesaan dan 20,22 persen garis kemiskinan di perkotaan. Masyarakat perdesaan 
yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian justru menjadi konsumen beras 
dalam waktu yang bersamaan. Demikian juga masyarakat perkotaan yang harus 
menyisihkan lebih dari seperlima pengeluaran mereka demi membeli beras.

Oleh karena itu mudah untuk memahami laporan BPS dalam survei pertanian 
antarsensus 2018 yang menyebutkan bahwa jumlah rumah tangga petani gurem 
(penguasaan tanah di bawah 0,5 hektar) mengalami kenaikan dalam kurun waktu 
lima tahun terakhir. Kenaikan terhitung hampir mencapai 10 persen dari 14,2 
juta pada 2013 menjadi 15,8 juta pada 2018. Peningkatan ini jelas memperbesar 
peluang rakyat di perdesaan untuk meninggalkan tanah pertanian, menjadi sumber 
angka kemiskinan baru, dan bahkan menjadi subjek dari kelaparan.

Tak Konsisten

Sebagai upaya mengantisipasi masalah pangan termasuk di dalamnya penurunan 
jumlah petani, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 
59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sangat disayangkan 
Perpres ini tidak diikuti dengan pembentukan kelembagaan pangan sebagaimana 
mandat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Padahal jika kelembagaan pangan 
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dibentuk, lembaga ini akan 
memiliki wewenang mulai dari produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau 
distribusi pangan pokok dan pangan lainnya.

Oleh sebab itu, saat ini Presiden yang masih harus bekerja keras untuk 
memastikan kebutuhan pangan nasional tercukupi. Perihal ini Presiden Jokowi 
merencanakan pengembangan kawasan food estate yang diyakini akan memperkuat 
cadangan pangan nasional. Food estate direncanakan akan dibangun di Provinsi 
Kalimantan Tengah dan Provinsi Sumatera Utara dengan luas total mencapai 195 
ribu hektar.

Food estate sendiri merupakan proyek jangka menengah dan panjang. Sementara 
ancaman kekurangan pangan akibat pandemi sudah ada di depan mata. Semestinya 
dalam situasi darurat seperti ini pemerintah lebih mengedepankan kepercayaan 
kepada keluarga petani untuk urusan produksi pangan.

Pada waktu yang bersamaan pemerintah dinilai tak konsisten. Alih-alih hendak 
membendung konversi lahan pertanian pangan produktif dan menggenjot produksi 
komoditas pertanian dalam negeri melalui food estate, pemerintah bersama DPR 
justru mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu bagian yang krusial 
dalam UU Cipta Kerja yaitu mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru 
terhadap UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, 
UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 18 Tahun 
2012 tentang Pangan.

UU Cipta Kerja bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi karena mempermudah 
alih fungsi lahan pertanian produktif, terutama yang terkait dengan Proyek 
Strategis Nasional. Aturan dalam UU Cipta Kerja juga mempermudah impor 
komoditas pangan. Tidak ada lagi ketentuan kewajiban mengutamakan produksi 
pertanian dalam negeri dan sanksi bagi setiap orang yang mengimpor komoditas 
pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah 
mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.

Bagaimana mungkin kita mengandalkan impor di tengah banyak negara 
memprioritaskan pangan untuk kebutuhan dalam negeri mereka terlebih dahulu? 
Apalagi hadangan resesi ekonomi membayangi banyak negara. Mampukah Indonesia 
terhindar dari krisis pangan dalam waktu dekat ini, kemudian mendekati nol 
kelaparan pada 2030 kelak?

Angga Hermanda Ketua Departemen Data dan Informasi Perhimpunan Sarjana 
Pertanian Indonesia (PISPI)

(mmu/mmu)







Kirim email ke