*Kalau vaksin tidak hal tidak menjadi masalah, lantas mengapa dikirim
delegasi untuk memantau kehalalan pembuatan vaksin ke Tiongkok? Apakah
tidak membuang-buang fulus negara yang banyak hutangnya. *


*Selain itu bisa diayangkan kalau ratusan juta manusia NKRI yan disuntik
bahan haram antiCorona membuat mereka di kemudian hari tidak bisa masuk
surga dan Taman Firdausnya yang indah permai bekehidupan berlimpah-limpah
nan abadi, arwah mereka yang suntik anti corona i akan merana dan mudah
menjadi tawanan iblis ke neraka untuk dipanggang. *


https://suaraislam.id/vaksin-corona-halal-alhamdulillah-nggak-halal-juga-nggak-masalah/


*Vaksin Corona: Halal Alhamdulillah, Nggak Halal Juga Nggak Masalah*


*Jakarta (SI Online) –* Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin
yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat. Namun
kebolehannya tetap harus erdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI).

“Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa
digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh
lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus
ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Kiai Ma’ruf Amin dalam
Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial
Sekretariat Presiden, Jumat sore, 16 Oktober 2020, seperti dilansir *ANTARA..
<https://www.antaranews.com/berita/1787433/wapres-jika-vaksin-tidak-halal-harus-ada-ketetapan-dari-mui>*

Kiai Ma’ruf lantas bercerita tentang vaksin meningitis pada 2010 tersedia
di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI
menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith
Kline dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi
kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul
kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan
secara darurat,” tambahnya.

Ketua Umum MUI non-aktif itu mengatakan, jika dilakukan proses sertifikasi
oleh MUI lalu vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan
menimbulkan persoalan.

“Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi
masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas
dalam hal ini MUI,” ujarnya.

Kirim email ke