*Kalau vaksin tidak hal tidak menjadi masalah, lantas mengapa dikirim delegasi untuk memantau kehalalan pembuatan vaksin ke Tiongkok? Apakah tidak membuang-buang fulus negara yang banyak hutangnya. *
*Selain itu bisa diayangkan kalau ratusan juta manusia NKRI yan disuntik bahan haram antiCorona membuat mereka di kemudian hari tidak bisa masuk surga dan Taman Firdausnya yang indah permai bekehidupan berlimpah-limpah nan abadi, arwah mereka yang suntik anti corona i akan merana dan mudah menjadi tawanan iblis ke neraka untuk dipanggang. * https://suaraislam.id/vaksin-corona-halal-alhamdulillah-nggak-halal-juga-nggak-masalah/ *Vaksin Corona: Halal Alhamdulillah, Nggak Halal Juga Nggak Masalah* *Jakarta (SI Online) –* Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat. Namun kebolehannya tetap harus erdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Kiai Ma’ruf Amin dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat sore, 16 Oktober 2020, seperti dilansir *ANTARA.. <https://www.antaranews.com/berita/1787433/wapres-jika-vaksin-tidak-halal-harus-ada-ketetapan-dari-mui>* Kiai Ma’ruf lantas bercerita tentang vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia. “Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya. Ketua Umum MUI non-aktif itu mengatakan, jika dilakukan proses sertifikasi oleh MUI lalu vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan. “Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI,” ujarnya.
