-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/353518-menggeliatkan-ekonomi-rakyat




Sabtu 17 Oktober 2020, 03:00 WIB 

Menggeliatkan Ekonomi Rakyat 

M Riza Damanik Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | 
Opini 

  Menggeliatkan Ekonomi Rakyat Dok. Pribadi SATU dari 11 klaster di dalam 
Undang-undang Cipta Kerja ialah usaha mikro, kecil, dan menengah serta 
koperasi. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkukuh peran UMKM dan koperasi 
sebagai pelaku utama ekonomi nasional. Populasi UMKM Indonesia terus tumbuh 
dalam 1 dekade terakhir: dari 57 juta pada 2010 menjadi lebih dari 64 juta pada 
2018. Namun, peningkatan jumlah UMKM belum diikuti dengan perbaikan struktur 
ekonomi para pelakunya. Ini ditandai dengan rendahnya jumlah usaha kecil dan 
menengah yang sampai saat ini tak cukup 1,5% dari total pelaku usaha di 
Indonesia atau kurang dari 900 ribu unit usaha saja. Sementara itu, usaha mikro 
terus melebar hingga lebih dari 63 juta unit usaha atau hampir 99%-nya. 
Ekosistem berusaha di Tanah Air belum sepenuhnya mendukung peningkatan 
kompetensi dan level usaha UMKM dan koperasi. Ini pula yang diduga menyebabkan 
semakin kecilnya kontribusi pendapatan ekspor UMKM dari tahun ke tahun. 
Teranyar, angkanya sekitar 14% saja. Negara tetangga kita, Malaysia, misalnya, 
UKM telah berkontribusi lebih dari 17% terhadap pendapatan ekspor. Begitu pun 
Korea 37,5%, Jepang 50%, bahkan Tiongkok dapat mencapai 70%. Sejalan dengan 
itu, World Economic Forum (2019) menempatkan daya saing Indonesia pada 
peringkat 50 dari 141 negara. Posisi ini jauh di bawah Malaysia (peringkat 27) 
dan Thailand (peringkat 40). Lebih rinci, SME Competitiveness Outlook (2019) 
mencatat ada 2 penyebab rendahnya daya saing UMKM Indonesia, yakni belum 
memiliki laporan keuangan formal dan buku tabungan di perbankan. Khusus untuk 
UM, ada 3 fakor tambahan lainnya: belum pernah mendapatkan pelatihan 
pengembangan usaha, belum masuk ke ekosistem digital, dan belum 
berstandardisasi. MI/Tiyok Ilustrasi MI Rendahnya minat berkoperasi Tantangan 
lain ialah rendahnya partisipasi orang Indonesia dalam berkoperasi. Kementerian 
Koperasi dan UKM mencatat hanya 8,41% rakyat Indonesia yang berkoperasi. Jumlah 
ini jauh di bawah partisipasi warga dunia dengan angka rata-rata 16,31% (PBB, 
2014). Koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam 
memperbesar kapasitas usahanya. Ekonomi rakyat lebih memilih bergerak secara 
perorangan dan ‘kecilkecil’ daripada berkelompok dalam skala ekonomi. Di 
perikanan, misalnya, meski potensi laut Indonesia mencapai lebih dari 12 juta 
ton ikan setiap tahunnya dan 96% pelaku usahanya ialah nelayan kecil—tetapi 
sektor ini masih terbaca sebagai kantong-kantong kemiskinan di kepulauan 
Indonesia. Jumlah koperasi nelayan di Indonesia hanya 1.973 unit atau 1,6% dari 
total 123 ribu koperasi di Indonesia. Bahkan, dari jumlah yang sudah sangat 
terbatas tersebut, tidak semuanya sehat. Hanya 723 unit koperasi telah 
melzkukzn rapat anggota tuhunan dan hanya 569 unit memiliki nomor induk 
koperasi. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam berkoperasi tidak lepas dari 
adanya hambatan regulasi. Sugarda (2016) menyebut syarat pembentukan koperasi 
minimal 20 orang turut menyebabkan sulitnya koperasi tumbuh kembang di 
Indonesia. Di banyak negara dengan perkembangan koperasi yang baik, seperti 
Finlandia, Australia, dan Amerika Serikat, pembentukan koperasi cukup 5 orang. 
Di Inggris, Denmark, dan Belgia 3 orang. Bahkan, di Belanda hanya 2 orang. 
Muhammad Halilintar (2018) dalam tulisannya, Cooperatives and Economic Growth 
in Indonesia, menemukan ada 5 komponen yang memengaruhi pertumbuhan koperasi di 
Indonesia. Pengaruh human capital lebih besar ketimbang empat faktor lainnya, 
masing-masing: money capital, knowledge capital, social capital, dan economic 
system. Pelbagai kemudahan harus diberikan untuk memperbesar keterlibatan 
generasi muda membangun bisnis koperasi dan merespons peluang usaha yang 
serbadigital dewasa ini. Sebagaimana Aliansi Koperasi Internasional (ICA) telah 
meluncurkan program Global Cooperative Entrepreneurs yang memberikan ruang luas 
bagi anak-anak muda untuk bereksperimen dan berinovasi menjawab tantangan 
zaman, seperti climate change, migrasi, transformasi, ataupun otomasi dalam 
bekerja. Meningkatkan kompetensi Pandemi covid-19 dapat digunakan sebagai 
‘lonceng pengingat’ akan pentingnya menyegerakan penguatan kompetensi serta 
level usaha UMKM dan koperasi di Indonesia. Caranya, pertama, memperbaiki 
ekosistem berusaha untuk memudahkan UMKM naik kelas: mikro ke kecil, kecil ke 
menengah, dan seterusnya. Secara operasional, Pasal 87 UU Cipta Kerja 
memperkuat ikhtiar tersebut dengan menyederhanakan perizinan berusaha dan 
sertifi kasi. Membebaskan biaya perizinan bagi UM, keringanan biaya bagi UK, 
serta memperluas mobilisasi pembiayaan untuk mendukung pengembangan UMKM, baik 
dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan usaha besar. Terobosan 
pembiayaan lainnya ialah menjadikan kegiatan UMK sebagai jaminan kredit program 
(Pasal 93). Memperkuat fasilitasi kemitraan UMK dan koperasi dengan UM dan UB 
(Pasal 90) serta memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK 
(Pasal 96). Guna memperluas akses pasar, baik online maupun offline, kebijakan 
afirmasi juga diberikan agar pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menyerap 
paling sedikit 40% produk/jasa UMK serta koperasi (Pasal 97). Lalu, 
mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, serta pengembangan UMKM 
dan koperasi paling sedikit 30% dari luas area komersial pada infrastruktur 
publik (Pasal 103 dan 104), termasuk menggratiskan sertifikasi halal (Pasal 48) 
dan insentif kepabeanan kepada UMK yang berorientasi ekspor (Pasal 92). Hal 
lain yang tidak kalah penting ialah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah 
daerah memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi 
pembukuan/pencatatan keuangan UMK (Pasal 98), serta pendampingan dan inkubasi 
agar UMKM nasional lebih berdaya saing dan menghasilkan produk bernilai ekonomi 
tinggi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 99–102). 
Kedua, memastikan peran koperasi sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional. 
Peluangnya ada pada Pasal 86 dengan mengurangi syarat pembentukan koperasi dari 
20 menjadi cukup 9 orang. Rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau 
luring. Selanjutnya, memperkuat dan memperjelas keberadaan koperasi syariah. 
Bahkan, membuka peluang koperasi menjalankan kegiatan usaha di segala bidang 
kehidupan ekonomi rakyat. Pelbagai terobosan tersebut diharapkan dapat 
memperkuat proses regenerasi kepengurusan koperasi di Indonesia, sejalan dengan 
semakin tertariknya kalangan milenial mengaplikasikan ide-ide kreatif, 
inovatif, serta adatifnya ke dalam koperasi. Koperasi sektor riil berpeluang 
tumbuh pesat ke depannya. Maka, ikhtiar kebangsaan untuk memperkuat UMKM dan 
koperasi tidak boleh berhenti setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Pekerjaan 
besar selanjutnya ialah mengawal peraturan turunannya dan memastikan 
implementasi UU Cipta Kerja semakin menggeliatkan ekonomi

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/353518-menggeliatkan-ekonomi-rakyat







Kirim email ke