Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
UU Cipta Kerja di tengah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia
Oleh Hanni SofiaMinggu, 18 Oktober 2020 14:08 WIB
UU Cipta Kerja di tengah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia
ILUSTRASI - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan
investasi dan penciptaan lapangan kerja. ANTARA/Ardika/am.
Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus
Law menjadi kisah tersendiri yang mengajak hampir seluruh masyarakat di
tanah air untuk berpikir (bagi yang terbiasa melakukannya).
Sayangnya bagi sebagian yang lain, UU yang pada salah satu drafnya
mencapai tebal 25 cm itu menjadi jalan pintas untuk dengan mudah
memutuskan bersikap, hingga tanpa mesti membacanya sekalipun, ada yang
langsung memutuskan menolak atau pun menerima.
Wajar jika kemudian baik konten maupun naskah bahkan halamannya pun
menjadi perdebatan yang tak putus dalam beberapa waktu terakhir. Sampai
kemudian berujung pada aksi unjuk rasa berkepanjangan yang saat
puncaknya menyebabkan kerusakan berbagai fasilitas umum.
UU Ciptaker pada satu sisi telah dihakimi, bahkan sebelum dibaca dan
dikaji dengan baik isinya. Beberapa di antara ahli hukum menyatakan
masih sedang mempelajari dan mengaku perlu waktu untuk mengkaji lebih
dalam isi UU tersebut.
Sayangnya sebagian oknum telah turun ke jalan dan sebagian kecil di
antaranya melakukan aksi-aksi anarkis yang merugikan dengan
mengatasnamakan penolakan terhadap UU tersebut.
UU Ciptaker yang disebutkan Presiden Joko Widodo diperlukan untuk tiga
alasan oleh Indonesia itu (membuka lapangan kerja, mempermudah iklim
usaha UMKM, dan menghapus praktik korupsi) hadir di tengah masih
rendahnya minat baca masyarakat di tanah air.
Sebagaimana UNESCO menyebutkan Indonesia berada pada urutan kedua dari
bawah soal literasi dunia, artinya minat baca sangat rendah. Menurut
data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan,
hanya 0,001 persen. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, cuma 1 orang
yang rajin membaca.
Riset lain bertajuk World’s Most Literate Nations Ranked yang dilakukan
oleh Central Connecticut State Univesity pada Maret 2016, mendaulat
Indonesia untuk menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara dalam hal minat
membaca, persis berada di bawah Thailand (59) dan di atas Bostwana (61).
Ironisnya, dari segi penilaian infrastuktur untuk mendukung membaca,
peringkat Indonesia berada di atas negara-negara Eropa.
Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab masyarakat di tanah air
cenderung menerima informasi yang tidak utuh, sepotong-sepotong, bahkan
mudah terhasut hoaks.
*Baca juga:CSIS: UU Cipta Kerja cegah investasi tak berkualitas
<https://www.antaranews.com/berita/1790121/csis-uu-cipta-kerja-cegah-investasi-tak-berkualitas>*
*Pendidikan Karakter*
Masih rendahnya literasi masyarakat di tanah air menjadi kabar buruk di
tengah upaya besar bangsa ini dalam membangun pondasi karakter sumber
daya manusia (SDM)-nya.
Sebab jika saja masyarakat di tanah air sudah demikian teredukasi dengan
tingkat literasi dan minat baca yang lebih baik, maka kericuhan dan
perusakan fasilitas umum lantaran unjuk rasa menolak sebuah UU tak perlu
terjadi.
Literasi ideal menuliskan bahwa sebuah UU dalam tata hukum di Indonesia
hanya dapat dicabut atau dibatalkan melalui uji materi atau judicial
review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga hampir tidak mungkin
ada UU yang batal lantaran aksi unjuk rasa.
Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama
atau lebih tinggi.
Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan
perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk
menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan
perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158
dan 159 UU 12/2011).
Oleh karena itu, perlu upaya lebih besar untuk mendorong agar tingkat
literasi masyarakat di tanah air meningkat. Sebab hal itu pula yang akan
mendukung pengembangan karakter bangsa ini menjadi lebih baik ke depan.
Pendiri Indonesia Heritage Foundation (IHF) Ratna Megawangi menyampaikan
karakter merupakan kunci kemajuan bangsa yang harus dibangun sejak anak
usia dini agar mampu melahirkan generasi baik dan unggul.
“Karakter adalah yang menentukan nasib seluruh bangsa, karakter baik
nasib sebuah bangsa pun juga akan menjadi baik,” kata Ratna Megawangi.
Karakter yang kuat akan menjadikan masyarakat lebih bijak dalam
mengelola informasi dan dapat dengan baik membedakan kabar bohong dan
berita absah yang akurat.
Provokasi pun kemudian hanya akan menjadi sejarah dan bahan pelajaran
bagi bangsa dengan karakter yang telah matang dan dewasa.
*Baca juga:Pengamat sebut UU Cipta Kerja dapat kurangi pungli sektor
transportasi
<https://www.antaranews.com/berita/1788997/pengamat-sebut-uu-cipta-kerja-dapat-kurangi-pungli-sektor-transportasi>*
*Bonus Demografi*
Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus
demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun)
lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah
15 tahun dan di atas 64 tahun). Namun bonus demografi bisa menjadi
pedang bermata dua bagi Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang telah beberapa periode
menjabat sebagai menteri di pos yang berbeda-beda pernah menyatakan
bahwa ada sesuatu yang hilang dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Menurut dia, pendidikan karakter justru absen di tengah generasi muda di
Indonesia sedang berjuang untuk mencari jati diri.
Sementara serangan budaya asing yang demikian gencar, warisan budi
pekerti yang luhur tak begitu kuat menjadi fondasi bagi pembentukan
karakter mereka.
Bonus demografi yang begitu besar pun justru menjadi ancaman ketika
sebuah bangsa sebelumnya tak melakukan investasi untuk melakukan
pendidikan karakter kepada generasi mudanya.
Ketika kembali merujuk pada UU Ciptaker maka solusi yang dapat
disarankan adalah mengajak lebih banyak masyarakat untuk meningkatkan
minat baca. Agar kemudian dapat bersama-sama mengkaji dan merumuskan
pasal-pasal yang merugikan dalam UU Ciptaker dan kemudian mengajukan uji
materi ke MK jika diperlukan.
Sebagaimana Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza yang mengajak masyarakat
untuk membaca kembali isi UU Ciptaker sebelum menentukan sikap.
Bahkan agama Islam mengajarkan umatnya untuk Iqro, bacalah. “Bacalah
dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan.”
*Baca juga:Kemenaker sebut publik dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta
Kerja
<https://www.antaranews.com/berita/1788589/kemenaker-sebut-publik-dilibatkan-dalam-pembahasan-uu-cipta-kerja>*
Oleh Hanni Sofia
Editor: Joko Susilo