Ada “Hantu” Asing di UU Ciptaker?

S13<https://www.pinterpolitik.com/author/s13-207>-Sunday, October 18, 2020 14:00

https://www.pinterpolitik.com/ada-hantu-asing-di-uu-ciptaker
/Jokowi (Foto: istimewa)/

/3 min read/


       *“Di Omnibus Law belum banyak yang bahas ada hantu yang akan
       datang, yang baru. Namanya sovereign wealth fund, disebut
       Lembaga Pengelola Investasi”. – Faisal Basri, ekonom senior*

------------------------------------------------------------------------

*PinterPolitik.com <https://pinterpolitik.com/>*

UU Cipta Kerja yang merupakan sebuah Omnibus Law emang masih menjadi perdebatan utama beberapa hari terakhir. Setelah demonstrasi massa yang memprotes produk hukum ini sempat melahirkan kericuhan, pemerintah kemudian mencoba untuk meluruskan duduk persoalan dan menjelaskan mengapa UU ini penting.

Namun, dengan beberapa kali revisi dan perubahan jumlah halaman draft UU Cipta Kerja tersebut di DPR, publik jadi was-was, tahu-tahu ada saja hal tertentu yang tidak diketahui dan tidak dibicarakan terbuka, eh tau-taunya sudah muncul saja di dalam pasal-pasal produk hukum tersebut.

Nah, mungkin hal inilah yang disinggung oleh Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri. Doi menanggapi rencana pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau yang disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Buat yang belum tau, lembaga ini emang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, tepatnya di Paragraf 2 Pasal 167 sampai Pasal 172. Di dalamnya memang mengatur lembaga seperti apa ini, dapat modal dari mana, kontrolnya seperti apa dan lain sebagainya.

Menurut Faisal Basri, lembaga ini jadi kayak semacam “hantu” di dalam UU Cipta Kerja karena masih adanya pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang belum terjawab.

Jika merujuk pada UU Cipta Kerja, modal awal lembaga tersebut memang berasal dari APBN. Jumlahnya mencapai Rp15 triliun. Selain itu, aset BUMN juga akan dialihkan ke lembaga tersebut.

Namun, yang menjadi konsen Faisal Basri adalah kabar yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tidak diperbolehkan mengaudit lembaga ini. Padahal, modalnya dari negara dan bahkan ada aset BUMN.

Selain itu, ada persoalan terkait dewan pengawas dan dewan direksi lembaga itu yang diangkat oleh presiden dengan berkonsultasi bersama DPR. Disebutkan bahwa bila dalam 14 hari konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka presiden harus terus tanpa konsultasi mengangkat dewan pengawas.

Beh, luar biasa juga ya lembaga itu. Bisa membiayai proyek yang pemerintah suka dan tidak bisa dipailitkan.

Hmm, nggak salah sih kalau Pak Faisal menyebut lembaga ini bisa menjadi “hantu” dalam UU Cipta Kerja. Tapi, itu sebetulnya nggak aneh sih. Soalnya, UU Cipta Kerja ini kan udah berasa kayak wahana rumah hantu gitu. Gelap, menakutkan, bikin histeris dan banyak hantunya.

Lha iya, pengesahannya di DPR seolah terjadi secara “gelap-gelapan”, akibatnya bikin buruh dan mahasiswa “histeris”. Dan sekarang nggak taunya beneran ada “hantu” di dalamnya. Penanggungjawab wahana ini siapa nih? Uppps. (S13)



 Sri Mulyani “Jualan” UU Ciptaker ke IMF?

S13<https://www.pinterpolitik.com/author/s13-207>-Sunday, October 18, 2020 8:00

https://www.pinterpolitik.com/sri-mulyani-jualan-uu-ciptaker-ke-imf
/Sri Mulyani dan Christine Lagarde (Foto: istimewa)/

/2 min read/


       *"Inilah yang sedang dilakukan Indonesia di masa kritis ini,
       presiden dan parlemen menyetujui Omnibus Law". – Sri Mulyani,
       Menteri Keuangan*

------------------------------------------------------------------------

*PinterPolitik.com <https://pinterpolitik.com/>*

Menteri Keuangan Sri Mulyani emang jadi salah satu menteri paling sentral di kabinet Presiden Jokowi, utamanya dalam upaya pemerintah membawa negara ini keluar dari jurang resesi akibat Covid-19. Makanya, berbagai kebijakan yang dibuat – terutama dalam bentuk Undang-Undang – hampir selalu ada muaranya pada posisi Sri Mulyani.

Mulai dari UU Covid-19 yang berisi perangkat aturan terkait kebijakan ekonomi sepanjang pandemi, hingga yang terbaru UU Cipta Kerja yang kontroversial karena ditolak oleh buruh dan mahasiswa. Semuanya berkaitan dengan bagaimana menyelamatkan perekonomian Indonesia dan utamanya ekonomi masyarakat di tingkatan yang paling kecil.

Nah, khusus untuk UU Cipta Kerja sendiri Sri Mulyani menyebut dirinya yakin produk hukum ini bakal menggairahkan iklim investasi di Indonesia dan pada akhirnya mendorong penciptaan lapangan kerja.

Kata doi, hal ini sangat dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 karena pemerintah tak bisa hanya bergantung pada upaya menekan defisit fiskal dan kebijakan moneter.

Ini disampaikan dalam acara CNBC Debate on the Global Economy, yang menariknya juga dihadiri oleh Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva, President European Central Bank (ECB) Christine Lagarde, dan mantan Menteri Keuangan Nigeria Ngozi Okonjo-Iweala.

Hmm, berasa kayak ajang kumpul ibu-ibu ala sosialita gitu nggak sih? Tapi bukan sembarangan sosialita. Kalau biasanya para ibu memamerkan tas mahal, gelang atau perhiasan lainnya, yang ini kebijakan ekonomi negara cuy. Sabi banget nih. Uppps. Pizzz Bu Sri Mulyani hehehe.

Yang jelas, ini emang menunjukkan posisi penting Sri Mulyani di dunia internasional, termasuk di hadapan lembaga seperti IMF dan Bank Dunia. Hmm, makanya itu ya dua lembaga itu terlihat seperti mendukung UU Ciptaker. Bahkan Presiden Jokowi udah posting di akun medsos resminya loh soal dukungan dari Bank Dunia terhadap UU Ciptaker.

Harapannya sih semoga produk hukum ini benar-benar mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat ya. Jangan sampai Indonesia malah terjebak lagi dalam program-program IMF atau Bank Dunia yang ujung-ujungnya justru merugikan masyarakat.

Menarik buat ditunggu apa langkah Bu Sri Mulyani selanjutnya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di *bit.ly/PinterPolitik* <http://bit.ly/PinterPolitik>

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di *bit.ly/ruang-publik <http://bit.ly/ruang-publik>* untuk informasi lebih lanjut.

Kirim email ke