Fahri Hamzah: Tiongkok di Balik Ciptaker?
F46<https://www.pinterpolitik.com/author/f46-171>-Tuesday, October 20,
2020 7:00
https://www.pinterpolitik.com/fahri-hamzah-tiongkok-di-balik-ciptaker
/Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)/
/3 min read/
*/“In any invesment, you expect to have fun and make money”/–
Michael Jordan, pebasket asal Amerika Serikat (AS)*
------------------------------------------------------------------------
*PinterPolitik.com <http://pinterpolitik.com/>*
/Gengs/, kalian merasakan/nggak sih/bahwa pertarungan sengit selalu
melibatkan dua blok besar? Andai/toh/ada blok-blok lain, mereka hanya
sekadar figuran.
Coba/deh/kalian amati pertarungan dalam film/Game of Thrones/. Di situ,
cuma melibatkan pertarungan antara dua blok besar kan – yakni
Kingslanding di satu pihak melawan Wenteros di pihak lain? Edisi
selanjutnya dalam serial HBO itu pun mempertemukan hanya dua kepentingan
besar, yakni Cersei/vis-a-vis/Daenerys.
Hal yang sama juga bisa kalian temukan dalam sepak bola. Biasanya, dan
ini menjadi prinsip utama, rivalitas suporter/tuh/berlangsung antara dua
pendukung saja. Misal/nih/, Real Madrid dengan Barcelona yang identik
dengan laga/El Clásico/. Kendati ada Atletico, Espanyol, dan lain-lain,
mereka/tuh/sekadar pewarna saja.
Namun, repotnya, kalau pemeran figuran yang ikut-ikutan ternyata
terjebak dalam satu kubu, mereka bisa merugi dalam dua hal,
yakni/nggak/dapat keuntungan besar karena cuma figuran (padahal sudah
mati-matian berperan) dan/nggak/bebas menentukan pilihan.
Nah, mungkin/mimin/melihat kalimat Bung Fahri Hamzah dalam analogi
seperti itu. Secara, kemarin sewaktu Bung Fahri menyebut bahwa orientasi
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) adalah hasil adopsi
dari Tiongkok. Sudah begitu, Bung Fahri pun menyebut negara-negara Eropa
dan Amerika Serikat (AS) berbondong-bondong mencegah supaya praktik
seperti itu/nggak/terjadi.
Wah, kalian kaget/nggak//sih/? Ternyata, menurut Bung Fahri, RUU
Ciptaker/nggak/hanya sekadar konflik pengusaha dan buruh saja, melainkan
– lebih dari itu – terdapat konflik atau benturan kepentingan antar
peradaban Barat dan Timur./Widih/, kayak Samuel P. Huntington/aja
nih/Bung Fahri.
Kalau urusan Barat dan Timur ala Huntington itu membenturkan Islam dan
sekuler, sekarang benturannya Tiongkok dan blok Anglo-Saxon,/cuy/. Ya,
mau bagaimana lagi? Mereka berdua memang wakil dari dua blok besar yang
bertensi tinggi soal ekonomi.
Apa yang menggelikan itu adalah kok bisa Indonesia bergeraknya jauh
sekali sampai memutuskan menempel ke salah satu blok, yakni Tiongkok.
Ini kalau benar kalimatnya*Bung Fahri
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201015201748-32-558968/fahri-hamzah-duga-omnibus-law-diadopsi-dari-china/>*,
bisa bahaya,/cuy/.
Indonesia jelas akan/copy paste/kebiasaan yang dilakukan perusahaan di
Tiongkok, yakni*abai terhadap lingkungan
<https://nationalinterest.org/feature/chinas-belt-and-road-plan-destroying-world-74166/>*.
Hal ini sudah diketahui publik/sih/. Makanya, salah satu tuntutannya
demo kemarin/tuh/soal dampak lingkungan.
Lebih ngeri lagi, jika sampai/copy paste/tersebut juga berjalan pada
sektor pemerintahan,/cuy/. Kalian kan tahu sendiri Tiongkok sentralistik
banget./Haduh/, amit-amit/deh/kalau sampai Indonesia jadi sentralistik
seperti Tiongkok.
Indonesia ini/mbok ya/belajar dari film/Naruto/lewat karakter Itachi.
Meski Itachi pada akhirnya dipuji oleh orang banyak sebab rela berkorban
demi Hokage, bagaimanapun ia nelangsa luar biasa/lho/,/cuy/.
Bayangkan. Ia harus rela kehilangan blok klannya,
Uchiha./Emang/Indonesia mau kehilangan satu blok hanya karena ambisi
mendekati blok lain? Kalau/mimin//sih/, mending buat blok
sendiri/deh/yang independen dan berdikari.
Sekali lagi, jika yang dikatakan Bung Fahri itu benar, maka kita harus
menonton film/Naruto/segera. Namun, kalau ada yang bilang pendapat Bung
Fahri salah, kok ada perusahaan internasional yang menyatakan keberatan
dengan RUU Ciptaker ini ya? Padahal,/omnibus law/katanya menguntungkan
investor dari siapa pun dan mana pun./Upps/. (F46)
UU Ciptaker, Kebangkitan Ekonomi Diktator?
R53<https://www.pinterpolitik.com/author/r53-203>-Monday, October 19,
2020 21:20
https://www.pinterpolitik.com/uu-ciptaker-kebangkitan-ekonomi-diktator
/Presiden Jokowi bersama dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping (Foto: Kompas)/
/6 min read/
*Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU tidak hanya disikapi sebagai
perubahan regulasi bisnis yang lebih terpusat, melainkan juga
disebut sebagai preseden atas kebangkitan sistem ekonomi
diktator. Dengan kedekatan pemerintahan Jokowi dengan Xi
Jinping, mungkinkah RUU tersebut diimitasi dari Tiongkok?*
------------------------------------------------------------------------
*PinterPolitik.com <https://www.pinterpolitik.com/a>*
“Negara-negara otoriter, dipimpin Tiongkok, tumbuh lebih percaya
diri dan menonjol” – Francis Fukuyama, dalam Identity: The Demand
for Dignity and the Politics of Resentment
Sejak terjadinya gelombang demokratisasi setelah Perang Dunia II,
diktator, otoriter, dan istilah berkonotasi pemerintahan bertangan besi
lainnya dipahami sebagai istilah negatif. Tidak hanya itu, istilah
tersebut juga bertransformasi menjadi semacam cercaan politik dan kritik
bagi mereka yang sedang menikmati kursi kekuasaan.
Pada 11 Maret lalu, istilah tersebut yang juga digunakan oleh Ketua
Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat, Abdullah Rasyid untuk
memberikan kritik terhadap Racangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja
(RUU Ciptaker). Tuturnya, alasan terkuat Partai Demokrat menolak RUU
Ciptaker karena mengakibatkan pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
yang mana ini*berpotensi
<https://rmoljatim.id/2020/03/11/jokowi-potensial-jadi-diktator-dengan-adanya-omnibus-law/>*membuat
presiden menjadi diktator.
Dengan teknik yang mirip, namun jauh lebih halus, Wakil Ketua Umum
Partai Gelora Fahri Hamzah juga mengkritik RUU Ciptaker yang sudah
disahkan menjadi UU baru-baru ini. Menurutnya, UU tersebut kemungkinan
diadopsi dari sistem ekonomi*Tiongkok
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201015201748-32-558968/fahri-hamzah-duga-omnibus-law-diadopsi-dari-china>*.
Seperti yang diketahui, bersama dengan Rusia, Tiongkok adalah negara
yang begitu percaya diri pada sistem politik otoriternya. Dengan kata
lain, menyamakan UU Ciptaker dengan sistem ekonomi Tiongkok sama saja
dengan menyebut produk hukum tersebut meniru sistem ekonomi terpusat
yang otoriter.
Senada, Iqra Anugrah dalam *tulisannya
<https://apjjf.org/2020/7/Anugraph.html>* /The Illiberal Turn in
Indonesian Democracy/ (2020) juga menyebutkan bahwa dipromosikannya
/Omnibus Law/ yang disebutnya sebagai produk hukum pro-kapital dan
investasi adalah indikasi bahwa demokrasi Indonesia saat ini telah
dikuasai oleh golongan elite dan oligarki. Secara spesifik, Anugrah
menyebut ini sebagai konsekuensi dari berjalannya demokrasi iliberal
atau demokrasi semu.
Tentu pertanyaannya, benarkah UU Ciptaker diadopsi dari Tiongkok?
Kemudian, akankah UU ini akan membawa Presiden Jokowi menerapkan ekonomi
diktator?
*Gelombang Balik Demokrasi*
Samuel P. Huntington dalam bukunya yang berjudul /The Third Wave:
Democratization in the Late Twentieth Century/(1991) akan memberikan
kita penjelasan yang menarik terkait dugaan Fahri tersebut.
Berbeda dengan berbagai catatan yang menyebutkan gelombang demokratisasi
terjadi sejak berakhirnya Perang Dunia II, Huntington justru menyebut
peristiwa bersejarah ini sebenarnya telah terjadi jauh sebelum itu.
Menurutnya, gelombang demokratisasi pertama sudah terjadi sejak tahun
1828 – 1926. Gelombang demokratisasi kedua dan ketiga kemudian terjadi
pada tahun 1943 – 1962 dan 1974 – (/unknown/). Menariknya, Huntington
melihat terdapat gelombang balik setelah terjadinya gelombang
demokratisasi. Gelombang balik pertama terjadi pada tahun 1922 – 1942,
dan gelombang balik kedua pada tahun 1958 – 1975.
Tidak hanya mencatat sejarah, Huntington bahkan membuat “ramalan” bahwa
gelombang balik ketiga bisa saja terjadi. Mengumpulkan faktor-faktor
yang menyebabkan gelombang balik pertama dan kedua, Huntington
merumuskan berbagai faktor yang dapat saja menyebabkan gelombang balik
ketiga sebagai berikut.
/Pertama/, kegagalan sistemis dari rezim-rezim demokratis untuk
beroperasi secara efektif dapat memperlemah legitimasi mereka.
/Kedua/, ambruknya perekonomian dapat mengikis legitimasi demokrasi.
/Ketiga/, bergesernya negara demokrasi besar ke arah otoriter dapat
memicu efek bola salju di negara-negara lainnya. Di sini, Huntington
mencontohkan berbaliknya Rusia ke negara otoriter.
/Keempat/, bergesernya negara demokrasi baru ke arah otoriter karena
tidak memiliki banyak prasyarat demokrasi juga dapat menciptakan efek
bola salju.
/Kelima/, apabila sebuah negara non-demokratis mengembangkan kekuatannya
secara besar-besaran dan memperluas wilayah pengaruhnya, ini dapat
merangsang gerakan-gerakan otoriter di negara lain. Huntington
mencontohkan Tiongkok dalam kasus ini.
/Keenam/, bentuk-bentuk otoritarianisme dapat saja muncul kembali
apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan zaman.
Menariknya, gelombang balik ketiga tampaknya tengah terjadi. Francis
Fukuyama dalam bukunya /Identity: The Demand for Dignity and the
Politics of Resentment/(2018) menyebutkan bahwa sejak pertengahan tahun
2000-an, tren demokratisasi telah berbalik dan negara demokrasi
jumlahnya telah menurun. Di sini, Fukuyama kembali menyinggung majunya
Tiongkok telah membuat negara-negara non-demokratis tampil lebih percaya
diri.
*Otoritarianisme Tiongkok Menular?*
Jika Huntington benar, tudingan Fahri boleh jadi benar adanya. Dengan
ambisi Presiden Jokowi pada pertumbuhan ekonomi dan melihat berhasilnya
sistem ekonomi Tiongkok, boleh jadi ini membuat pemerintah “tergiur”
untuk menerapkan sistem ekonomi yang sama.
Seperti yang disebutkan Fahri, kapitalisme baru ala Tiongkok boleh jadi
telah dilihat lebih menjanjikan dibandingkan kapitalisme model Amerika
Serikat (AS) dan di benua Eropa. Apalagi, dengan kedekatan Presiden
Jokowi dengan Tiongkok dalam kerja sama ekonomi, boleh jadi ini
memperbesar peluang ketertarikan tersebut.
Sistem ekonomi Tiongkok sendiri begitu unik. Kendati sistem politiknya
otoriter, sistem ekonominya justru kapitalistik. Alhasil, pemerintah
lebih leluasa dalam mengatur laju perekonomian.
Intervensi negara dalam laju ekonomi sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak
terjadinya Depresi Besar, berbagai pihak mulai mengkritik sistem ekonomi
pasar bebas yang dinilai tidak menjamin terbentuknya pasar yang stabil.
Sejak tahun 1944, ahli ekonomi Karl Polanyi juga telah mencatat bahwa
pasar harus diatur dengan peraturan yang ketat. Jika tidak demikian,
menurutnya pasar akan menjadi “penggilingan setan”.
Tidak hanya masalah pasar global yang tidak stabil, Indonesia juga
mendapati masalah domestik karena terjadi tumpang tindih regulasi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, ini menjadi
dasar yang kuat untuk membentuk suatu payung hukum untuk memastikan
pasar dapat bekerja dengan baik. Salah satunya adalah/Omnibus Law/UU
Ciptaker.
Konteks ini juga dibahas oleh Harpani Matnuh dalam*tulisannya*/Law as a
Tool of Social Engineering/. Tegasnya, pada prinsipnya fungsi hukum
adalah sebagai alat rekayasa sosial untuk melakukan perubahan yang
diinginkan atau direncanakan. Di tengah masyarakat yang kompleks, alat
yang paling tepat untuk mengubah birokrasi adalah dengan menerapkan
penegakan hukum.
Namun, kendatipun sistem ekonomi sentralistik ala Tiongkok benar-benar
diadopsi, terdapat dua hal yang menjadi ganjalan utama./Pertama/,
Presiden Jokowi tidak memiliki kekuasaan seluas Xi Jinping./Kedua/,
tidak ada ketegasan hukum terhadap koruptor. Ganjalan kedua boleh jadi
merupakan konsekuensi dari ganjalan pertama.
Konteks ini juga diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden
(KSP) Donny Gahral Adian dalam wawancaranya dengan PinterPolitik.
Menurutnya, UU Ciptaker tidak membalikkan sistem kekuasaan menjadi
sentralistik seperti era Soeharto karena pemerintah daerah masih
memiliki kewenangan. Oleh karenanya, Donny membantah tudingan sejumlah
pihak yang menyebut UU ini akan membuat pemerintah menjadi otoriter.
Selain itu, terkait dugaan Fahri, Donny menegaskan bahwa/Omnibus
Law/bukanlah adopsi atau imitasi dari sistem ekonomi Tiongkok, melainkan
buah dari evaluasi pengalaman atas dibutuhkannya penataan birokrasi
dalam bidang ekonomi.
Pada akhirnya, apapun yang ada di balik proses pengesahan UU Ciptaker,
yang terpenting saat ini adalah pemerintah harus memastikan bahwa
masyarakat memahami bahwa produk hukum tersebut memiliki rasa keadilan.
Seperti yang disebutkan oleh Matnuh, hukum sebagai rekayasa sosial akan
berjalan baik apabila masyarakat sudah memahaminya sebagai suatu hal
yang baik.
Mari kita nantikan apa upaya pemerintah dalam membendung surplus
kecurigaan akibat disahkannya UU Ciptaker. Menarik untuk ditunggu
kelanjutannya. (R53)