BKPM klarifikasi disinformasi UU Ciptaker langgengkan pemodal asing

Senin, 26 Oktober 2020 20:59 WIB

BKPM klarifikasi disinformasi UU Ciptaker langgengkan pemodal asing

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/ HO-Humas KIP.

*UMKM itu juga harus diurus, karena mereka punya kontribusi yang paling besar* Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi disinformasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut hanya melanggengkan pemodal asing.

Menurut Bahlil, orang-orang yang ribut tentang UU Cipta Kerja menyebut UU Omnibus Law itu tidak berpihak kepada/orang kecil/, tapi hanya berpihak kepada pengusaha besar dari luar negeri tersebut.

"Dulu, sebelum UU Cipta Kerja ini hadir, tidak ada kewajiban pemodal usaha besar untuk bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM disuruh bertempur sendiri. Mau jadi apa UMKM kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin.

Padahal, kata Bahlil, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib digandengkan dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah

Namun, bagaimana penerapannya jika regulasi perundang-undangan belum mendukung perintah Presiden tersebut. Bahlil mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja lah, aturan tersebut dibuat formal dalam bentuk perundang-undangan.

BKPM, kata Bahlil, ditunjuk Presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, Presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

"Perintah bapak Presiden kepada kami, bahwa jangan hanya mengurus investasi yang besar-besar. UMKM itu juga harus diurus, karena mereka punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.

Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.

Di dalam pasal 77 UU Ciptaker, kata Bahlil, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha skala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM habis-habisan," kata Bahlil.

*Baca juga:Bahlil sebut 153 perusahaan akan masuk RI setelah Omnibus Law disahkan <https://www.antaranews.com/berita/1773033/bahlil-sebut-153-perusahaan-akan-masuk-ri-setelah-omnibus-law-disahkan> Baca juga:Bahlil: UU Cipta Kerja perkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional <https://www.antaranews.com/berita/1795141/bahlil-uu-cipta-kerja-perkuat-peran-umkm-dalam-perekonomian-nasional> Baca juga:Bahlil sebut UU Cipta Kerja memudahkan anak muda jadi pengusaha <https://www.antaranews.com/berita/1786909/bahlil-sebut-uu-cipta-kerja-memudahkan-anak-muda-jadi-pengusaha>*

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Faisal Yunianto



       Laporan dari China
       <https://www.antaranews.com/slug/laporan-dari-china>


 Enam perwakilan media AS di China wajib lapor

Selasa, 27 Oktober 2020 06:46 WIB

Enam perwakilan media AS di China wajib lapor

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian. (ANTARA/HO-MFA)

Fuzhou (ANTARA) - Pemerintah China meminta keterangan secara tertulis dari enam perwakilan media Amerika Serikat terkait jumlah staf, laporan keuangan, kegiatan operasional, dan status kantor yang ditempatinya.

"Dalam tujuh hari kalender mulai hari ini mereka harus menyerahkan semua laporan itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA), Zhao Lijian, Senin (26/10).

Ia menyebutkan keenam media AS yang wajib lapor adalah American Broadcasting Corporation, The Los Angeles Times, Minnesota Public Radio, Bureau of National Affairs, Newsweek, and Feature Story News.

Zhao menegaskan kewajiban melapor itu merupakan tindakan balasan atas sikap AS yang melakukan pembatasan terhadap enam perwakilan media China di AS.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebelumnya menuduh keenam perwakilan media China yang beroperasi di negaranya, yakni Yicai Global, Jiefang Daily, Xinmin Evening News, Social Science in China Press, Beijing Review, dan Economic Daily telah melakukan misi luar negeri.

"Apa yang telah dilakukan AS dengan menargetkan organisasi media China didorong mentalitas Perang Dingin," kata Zhao.

Menurut dia, hal itu dapat mencoreng reputasi dan citra media tersebut serta memengaruhi kegiatan operasional mereka di AS.

"Oleh karena itu, kami mendesak AS untuk mengubah sikap dengan membatalkan keputusan dan menghentikan penindasan terhadap organisasi media China," ujarnya.

Jika AS tidak mengubah sikapnya, Zhao mengancam bahwa tindakan balasan China akan lebih besar dampaknya.

*Baca juga:Lawan China, Menlu AS tingkatkan solidaritas dengan sekutu Asia <https://www.antaranews.com/berita/1766797/lawan-china-menlu-as-tingkatkan-solidaritas-dengan-sekutu-asia>*

*Baca juga:China desak AS hentikan mentalitas "Perang Dingin" <https://www.antaranews.com/berita/1769553/china-desak-as-hentikan-mentalitas-perang-dingin>*

*Baca juga:China peringatkan negara Asia untuk waspada terhadap strategi AS <https://www.antaranews.com/berita/1781025/china-peringatkan-negara-asia-untuk-waspada-terhadap-strategi-as>*


     Menlu ingin UNCLOS 1982 ditegakkan di Laut China Selatan

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari

Kirim email ke