BKPM klarifikasi disinformasi UU Ciptaker langgengkan pemodal asing
Senin, 26 Oktober 2020 20:59 WIB
BKPM klarifikasi disinformasi UU Ciptaker langgengkan pemodal asing
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA/
HO-Humas KIP.
*UMKM itu juga harus diurus, karena mereka punya kontribusi yang paling
besar*
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil
Lahadalia mengklarifikasi disinformasi mengenai Undang-Undang Cipta
Kerja yang disebut hanya melanggengkan pemodal asing.
Menurut Bahlil, orang-orang yang ribut tentang UU Cipta Kerja menyebut
UU Omnibus Law itu tidak berpihak kepada/orang kecil/, tapi hanya
berpihak kepada pengusaha besar dari luar negeri tersebut.
"Dulu, sebelum UU Cipta Kerja ini hadir, tidak ada kewajiban pemodal
usaha besar untuk bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
UMKM disuruh bertempur sendiri. Mau jadi apa UMKM kita," kata Bahlil di
Jakarta, Senin.
Padahal, kata Bahlil, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar setiap
investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib digandengkan dengan UMKM
dan pengusaha nasional yang ada di daerah
Namun, bagaimana penerapannya jika regulasi perundang-undangan belum
mendukung perintah Presiden tersebut. Bahlil mengatakan bahwa melalui UU
Cipta Kerja lah, aturan tersebut dibuat formal dalam bentuk
perundang-undangan.
BKPM, kata Bahlil, ditunjuk Presiden untuk membantu dan mengawal proses
tersebut. Sebab, Presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke
Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh.
"Perintah bapak Presiden kepada kami, bahwa jangan hanya mengurus
investasi yang besar-besar. UMKM itu juga harus diurus, karena mereka
punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.
Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada
dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM
yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.
Di dalam pasal 77 UU Ciptaker, kata Bahlil, pemodal asing itu hanya
boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha skala besar,
tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus
ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.
"Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM
habis-habisan," kata Bahlil.
*Baca juga:Bahlil sebut 153 perusahaan akan masuk RI setelah Omnibus Law
disahkan
<https://www.antaranews.com/berita/1773033/bahlil-sebut-153-perusahaan-akan-masuk-ri-setelah-omnibus-law-disahkan>
Baca juga:Bahlil: UU Cipta Kerja perkuat peran UMKM dalam perekonomian
nasional
<https://www.antaranews.com/berita/1795141/bahlil-uu-cipta-kerja-perkuat-peran-umkm-dalam-perekonomian-nasional>
Baca juga:Bahlil sebut UU Cipta Kerja memudahkan anak muda jadi
pengusaha
<https://www.antaranews.com/berita/1786909/bahlil-sebut-uu-cipta-kerja-memudahkan-anak-muda-jadi-pengusaha>*
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Faisal Yunianto
Laporan dari China
<https://www.antaranews.com/slug/laporan-dari-china>
Enam perwakilan media AS di China wajib lapor
Selasa, 27 Oktober 2020 06:46 WIB
Enam perwakilan media AS di China wajib lapor
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian. (ANTARA/HO-MFA)
Fuzhou (ANTARA) - Pemerintah China meminta keterangan secara tertulis
dari enam perwakilan media Amerika Serikat terkait jumlah staf, laporan
keuangan, kegiatan operasional, dan status kantor yang ditempatinya.
"Dalam tujuh hari kalender mulai hari ini mereka harus menyerahkan semua
laporan itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA), Zhao
Lijian, Senin (26/10).
Ia menyebutkan keenam media AS yang wajib lapor adalah American
Broadcasting Corporation, The Los Angeles Times, Minnesota Public Radio,
Bureau of National Affairs, Newsweek, and Feature Story News.
Zhao menegaskan kewajiban melapor itu merupakan tindakan balasan atas
sikap AS yang melakukan pembatasan terhadap enam perwakilan media China
di AS.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebelumnya menuduh keenam perwakilan
media China yang beroperasi di negaranya, yakni Yicai Global, Jiefang
Daily, Xinmin Evening News, Social Science in China Press, Beijing
Review, dan Economic Daily telah melakukan misi luar negeri.
"Apa yang telah dilakukan AS dengan menargetkan organisasi media China
didorong mentalitas Perang Dingin," kata Zhao.
Menurut dia, hal itu dapat mencoreng reputasi dan citra media tersebut
serta memengaruhi kegiatan operasional mereka di AS.
"Oleh karena itu, kami mendesak AS untuk mengubah sikap dengan
membatalkan keputusan dan menghentikan penindasan terhadap organisasi
media China," ujarnya.
Jika AS tidak mengubah sikapnya, Zhao mengancam bahwa tindakan balasan
China akan lebih besar dampaknya.
*Baca juga:Lawan China, Menlu AS tingkatkan solidaritas dengan sekutu
Asia
<https://www.antaranews.com/berita/1766797/lawan-china-menlu-as-tingkatkan-solidaritas-dengan-sekutu-asia>*
*Baca juga:China desak AS hentikan mentalitas "Perang Dingin"
<https://www.antaranews.com/berita/1769553/china-desak-as-hentikan-mentalitas-perang-dingin>*
*Baca juga:China peringatkan negara Asia untuk waspada terhadap strategi
AS
<https://www.antaranews.com/berita/1781025/china-peringatkan-negara-asia-untuk-waspada-terhadap-strategi-as>*
Menlu ingin UNCLOS 1982 ditegakkan di Laut China Selatan
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari