-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/358984-bijak-menyikapi-uu-cipta-kerja




Sabtu 07 November 2020, 03:00 WIB 

Bijak Menyikapi UU Cipta Kerja 

Adi Prayitno Dosen politik FISIP UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Parameter 
Politik | Opini 

  Bijak Menyikapi UU Cipta Kerja MI/ADAM DWI UNDANG-UNDANG Cipta Kerja sudah 
disahkan pemerintah dan DPR. Namun, protes berbagai kalangan terus berlanjut. 
Banyak yang menggalang petisi hingga berdemonstrasi. Protes apa pun dibenarkan 
dalam demokrasi, sepanjang tidak menyalahi kaidah hukum yang berlaku. 
Problemnya, protes politik berupa demonstrasi yang belakangan ini terjadi 
merusak tatanan demokrasi. Anarkistis, merusak fasilitas publik, dan menyebar 
hoaks. Butuh sikap bijak menyikapi kontroversi UU Cipta Kerja. Tak boleh 
emosional dan sentimental. Apalagi hanya termakan oleh hasutan pihak tertentu 
yang punya agenda terselubung (hidden agenda) guna mengacaukan situasi di 
tengah pandemi. Secara regulatif, jika ada pihak yang merasa tak puas, cukup 
menggunakan jalur prosedur konstitusional. Semua instrumen cukup tersedia. Baik 
yang formal bersengketa di pengadilan hukum maupun nonformal seperti protes 
jalanan. Namun, jangan anarkistis dan merusak. Pada tahap ini, penting kiranya 
semua pihak berpikir jernih dan rasional. Jangan sampai protes, tapi tak 
dibekali pengetahuan memadai substansi isunya. Omnibus law ini menjelimet. 
Butuh ahli hukum menguliti secara detail. Tidak hanya berhalaman tebal, tapi 
juga banyak substansi dan istilah hukum mentereng yang sukar dipahami orang 
biasa. Banyak ahli hukum yang sampai saat ini masih cukup hati-hati menyikapi. 
Tak mudah berkesimpulan omnibus law itu merugikan rakyat. Satu sikap 
reduksionis yang sebenarnya sangat simplistis, sederhana, dan sumir. Apalagi, 
UU Cipta Kerja itu diniatkan untuk memangkas birokrasi tambun dan menarik 
investor. Setiap peraturan tentunya mengandung banyak plus dan minus. Tinggal 
bagaimana menyikapinya dengan bijak. Pemerintah dan DPR tentu tak mungkin 
mempertaruhkan kredibilitas mereka mengesahkan UU yang merugikan rakyat. Pasti 
punya niat baik untuk menarik investor luar berdatangan, membuka lapangan 
kerja, dan menstimulasi ekonomi di tengah pandemi covid-19. Butuh kesabaran 
tingkat dewa menunggu realisasi kebijakan politik ini. Biar waktu yang 
menjawab. Prosedur konstitusional Dalam demokrasi, segala keputusan politik 
kontroversial bisa diselesaikan dengan cara prosedur konstitusional. Tentunya, 
termasuk omnibus law UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi dan DPR mempersilakan 
semua pihak menggugat materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Inilah jalur 
prosedural yang bisa ditempuh untuk memenangi sengketa politik. Buruh, 
mahasiswa, civil society, dan eksponen politik lainnya bisa melakukan upaya 
hukum menolak semua atau menolak sebagian regulasi. Apa susahnya tinggal 
sediakan data kuat serta siap berdebat secara substansi nantinya. Begitulah 
sejatinya kesatria demokrasi. Memanfaatkan sedikit apa pun celah memperjuangkan 
kepentingan politiknya. Kalah menang urus an belakangan. Intinya, jangan kalah 
sebelum bertanding sambil menuding wasit curang. Hal lain yang bisa dilakukan 
ialah protes jalanan berdemonstrasi. Namun, tentunya harus sesuai dengan 
koridor hukum. Haram hukumnya bertindak anarkistis, merusak, dan provokatif. 
Selain bertentangan dengan nilai demokrasi, pelaku tindakan anarkistis pastinya 
berurusan dengan pihak berwajib. Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika ada 
yang ditangkap aparat? Jangan sampai menjadi martir politik jika tak paham 
substansi isu yang diprotes. Demo itu butuh rasionalitas, bukan semata bermodal 
emosionalitas. MI/Tiyok Ilustrasi MI Wajar jika demo anarkistis belakangan 
dituding ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ada penunggang gelap (free 
rider) yang memanfaatkan situasi rumit. Menyusup kerumunan massa untuk 
mengacaukan keadaan. Tujuannya bukan lagi menolak isi omnibus law, melainkan 
mendelegitimasi pemerintah sah yang berkuasa. Isunya liar sukar dikendalikan. 
Demo bukan perkara mudah. Bukan semata teriak dan gelar spanduk. Namun, butuh 
kajian mendalam dari setiap isu yang diperjuangkan di jalanan. Idealnya demo 
seperti itu. Ada ‘iman politik’ yang mendasari muruah perjuangan. Bukan 
dimobilisasi atau malah menjadi korban bualan manis elite tertentu yang punya 
kepentingan terselubung. Menjadi aktivis demonstran harus mandiri, bebas dari 
berbagai kepentingan pihak lain. Di tengah demokrasi yang makin terbuka, 
tekanan jalanan semacam ini tak lagi efektif memengaruhi kebijakan publik. 
Banyak kanal yang bisa dikapitalisasi untuk mengadvokasi keputusan politik 
kontroversi. Misalnya, melobi pimpinan fraksi dan ketua parpol. Perjuangan 
meniscayakan kesabaran revolusioner. Meniti jalan panjang, berliku, dan 
mendaki. Tak bisa simsalabim sekali jadi seperti dalam dongeng fi ksi. 
Pertaruhan terakhir Terlepas dari segala kontroversi, UU Cipta Kerja menjadi 
ajang pertaruhan terakhir pemerintahan koalisional duet Jokowi dan Ma’ruf Amin, 
yakni menarik investor, membuka lapangan kerja, serta menggairahkan kembali 
sektor ekonomi. Ada empat tahun waktu tersisa untuk membuktikan semuanya. 
Jangan keburu berkonklusi bahwa peraturan ini akan merugikan rakyat. Berikan 
kesempatan luas kepada pemerintah merealisasikan semua keputusan strategis 
dalam UU tersebut. Tinggal uji materi lapangan apakah kondisi ekonomi bangsa 
berangsur membaik, atau malah sebaliknya. Hanya waktu yang bisa menjawab. Saat 
ini, tak ada yang berhak menjustifi kasi bahwa regulasi ini merugikan rakyat 
dan menguntungkan segelintir oligarki. Sekali lagi, ini kesimpulan menyesatkan. 
Harus diakui bersama bahwa UU Cipta Kerja ialah bentuk ikhtiar merampingkan 
puluhan regulasi yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. 
Ini barang baru disahkan. Tak bisa dinilai hitam putih merugikan rakyat karena 
belum diimplementasikan. Menyimpulkan sesuatu yang belum terjadi sama halnya 
dengan mendahului kehendak Tuhan. Ke depan, jika UU Cipta Kerja masih dinilai 
merugikan, tinggal ganti anggota dewan yang dinilai tak merakyat. Jangan pilih 
mereka di pemilu mendatang. Pilih anggota dewan yang ditengarai berpihak 
kepentingan rakyat. Demokrasi menyediakan mekanisme lima tahunan memberikan 
reward, dan punishment, memilih pejabat publik. Jadi, sangat sederhana 
menyikapi segala perbedaan soal apa pun dalam berdemokrasi. Atau jangan-jangan, 
suara nyaring yang belakangan menyalak keras sebenarnya tak merepresentasikan 
suasana batin keseluruhan rakyat Indonesia. Tak ada parameter sahih yang bisa 
dijadikan rujukan, apakah protes tersebut demi kepentingan seluruh rakyat atau 
hanya segelintir orang yang kepentingan ekonomi politiknya terganggu dengan UU 
Cipta Kerja. Sekali lagi, hanya waktu yang bisa menjawab segalanya.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/358984-bijak-menyikapi-uu-cipta-kerja

Kirim email ke