*Sebelumnya MUI sering keluarkan FATWA, tetapi sekarang istialahnya
”MINTA”.*
*https://www.panjimas.com/news/2020/11/01/majelis-ulama-indonesia-minta-umat-islam-boikot-produk-prancis/
<https://www.panjimas.com/news/2020/11/01/majelis-ulama-indonesia-minta-umat-islam-boikot-produk-prancis/>*



*Majelis Ulama Indonesia Minta Umat Islam Boikot Produk Prancis* MUI juga
meminta segala bentuk tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi
Muhammad SAW dihentikan.

by *zaky fuadz* <https://www.panjimas.com/author/zaky/>

  1 Nov
<https://www.panjimas.com/news/2020/11/01/majelis-ulama-indonesia-minta-umat-islam-boikot-produk-prancis/>




*JAKARTA (Panjimas.com)* – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya
mengeluarkan pernyataan resmi terkait ucapan Presiden Prancis Emmanuel
Macron yang telah melecehkan Islam.

Pernyataan resmi dari MUI untuk memboikot semua produk asal Prancis dirilis
pada Jum’at 30 Oktober 2020. MUI bahkan meminta agar boikot produk Prancis
terus dilakukan sampai Macron meminta maaf kepada umat Islam sedunia.

“Setelah mencermati dan memperhatikan sikap Presiden Prancis Emmanuel
Macron yang tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan Umat
Islam sedunia, bahkan yang bersangkutan tetap saja angkuh dan sombong
dengan memuji sikap mereka yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi
yang sangat-sangat egoistik. Maka MUI menyatakan sikap dan menghimbau
kepada Umat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk asal
Prancis,” demikian isi pernyataan MUI yang ditandatangani oleh Sekjen MUI
Dr H Anwar Abbas MM, M.Ag.

Selain seruan memboikot produk Prancis, MUI juga meminta pemerintah
Indonesia menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga
Presiden Macron meminta maaf kepada umat Islam.

MUI juga meminta segala bentuk tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap
Nabi Muhammad SAW dihentikan.

Langkah MUI menyerukan boikot produk Prancis ini juga sebagai dukungan MUI
terhadap sikap Organisasi Konperensi Islam (OKI) yang telah memboikot semua
produk asal Prancis.

MUI mendesak Mahkamah Uni Eropa segera mengambil tindakan dan hukuman
kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Macron yang telah menghina
dan melecehkan Nabi Besar Muhamad SAW.[AZ]

Kirim email ke