Pulang ke Indonesia, pengamat hukum pertanyakan kasus Rizieq Shihab
 Selasa, 10 November 2020 08:18 WIB
 
Dokumentasi - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat 
memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro 
Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pri.

Jakarta (ANTARA) - 
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak 
pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses 
kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke 
Indonesia, pada Selasa, 10 November 2020.

Chudry Sitompul di Jakarta, Selasa, menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada 
Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎ Imam Besar 
FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 
tahun  di Arab Saudi.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih 
terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada 
bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali 
dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Baca juga: Mahfud minta aparat tak berlebihan amankan kepulangan Habib Rizieq
Baca juga: Mahfud: kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi
 
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. 
Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
‎
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia 
jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi 
tidak harus didampingi," katanya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama 
Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro 
Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat 
karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi 
tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh 
Polda Jawa Barat. ‎
‎
Baca juga: Pengamat: Pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Rizieq
Baca juga: Pengamat: Kepulangan Rizieq Shihab diharapkan bawa kesejukan
 
Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam 
Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan 
Rizieq.
‎
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan 
secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia 
(WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. 
Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang 
berlaku di dalam negeri.
‎
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar

Kirim email ke