Pembayaran fiskal itu memang hukumnya wajib bagi orang yang 
berpergian holiday ke luar negri atau baru pertama kali berpergian ke 
luar negri, tapi bukan untuk WNI yang tinggal di luar negri sebagai 
resident atau pelajar. 

Berikut tips ini mungkin bisa membantu bagi ada yang mau berpergian 
ke luar negri berkaitan dengan bebas Fiskal:

1. Kalau baru pertama kali berpergian keluar negri sudah pasti harus 
bayar fiskal di Air Port. Tiba di negara yang dituju kalau bisa 
segera lapor ke DuBes Indonesia perwakilan negara masing2. (Anda akan 
diminta untuk mengisi biodata, dan mendapatkan cap keterangan dari 
DuBes tentang tempat tinggal anda). Pengurusannya cumam 15 menit.

2.Cap keterangan tempat tinggal tersebut tersebut membuktikan bahwa 
anda sebagai resident, pekerja, atau pelajar di negara yg dituju.

3. Jika kita mau pulang ke Indonesia dan balik lagi ke negara yg 
dituju kita akan terbebas dari pembayaran fiskal. Caranya, isi 
formulir 'bebas fiskal' di loker dekat pintu 'check in' yang terdapat 
di Air port. Serahkan passport bersama formulir (akan di proses kira2 
5 menit). Selama proses tidak ada biaya sama sekali.

Pengurusan bebas fiskal itu mudah dan tidak sulit kalau kita sudah 
melaporkan diri di kedubes ketika kita berada di luar negri. Pihak 
terkait bebas fiskal tidak akan berani mempersulit kita.

Yg saya dengar dari dulu memang pembayaran fiskal mau di tiadakan 
tapi sampe sekarang masih berlanjut. Lagi pula cuma Indonesia aja 
yang ada fiskal2an, apa ada negara lain yg bayar fiskal di benua 
Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika?! Heran juga bayar fiskal sama tax 
air port tapi air portnya gak bagus2 juga. Thailand yg gak bayar 
fiskal airportnya bisa ngalahin Heathrow, terbesar dan tersibuk di 
dunia! Lah bandara kita?! Belum lagi pembayaran stay over bagi 
tourist ngalahin negara2 asia lainnya! Duitnya di kemanain seh?!!

Salam,
SAM


 --- In [email protected], titien mohammad 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> hmm.. katanya kalo udah punya NPWP bisa bebas fiskal ya?  cuma aneh 
saja.. kalo orang kerjanya or studi di luar negeri harus bayar pajak 
di Indo.. any ideas? mohon pencerahannya..
>  
> Titien FM    
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: nyong buton <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Wednesday, December 3, 2008 12:59:30 PM
> Subject: [GM2020] Bisa bebas Fiskal. Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal 
Bakal Tiga Kali Lipat
> 
> 
> Bisa juga bebas fiskal, dengan cara ngurus pindah alamat, dari 
alamat passport di Indonesia (yang tertera pada halaman akhir) 
menjadi alamat di negara tempat studi (misalnya di kos atau asrama 
tempat tinggal). Urusan ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari 
kerja di Konsulat Jenderal Indonesia di negera tempat studi (luar 
negeri). Hal ini sudah dilakukan oleh teman saya (yang memakai 
passport hijau) yang studi di Malaysia, yang setiap balik ke Malaysia 
dia tidak bayar fiskal.
> ciao.
> sayoonara.
> 
> --- On Tue, 12/2/08, titien mohammad <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> 
> From: titien mohammad <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: Re: [GM2020] Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga 
Kali Lipat
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, December 2, 2008, 12:52 AM
> 
> 
> yah..issu yang sama juga lagi berkembang di milist Indo-
melbourne. . aneh juga ya.. mungkin pemerintah mau menguras abis 
duit2 orang yg suka ke luar  negeri sebelum 2010 yang nanti akan 
bebas fiskal..
> 
> hmm.. padahal gak semua orang ke luar negeri itu orang kaya seperti 
mungkin yg di benak pemerintah.. cos bisa saja lagi sekolah.. atau 
training karna kerja dsb.. sebagai contoh banyak penerima 
beasiswa sekolah di luar negeri yang pek passport hijau means harus 
bayar fiskal.. kalopun bisa pake bebas fiskal.. pasti prosesnya 
rumit..
> 
> 
> yah.. any ideas??
> 
> http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 12/02/09011338/ Paksa.Punya. 
NPWP..Tarif. Fiskal.Bakal. Tiga.Kali. Lipat
>  
> Titien FM    
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Taufik Polapa <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Sent: Tuesday, December 2, 2008 7:34:00 PM
> Subject: [GM2020] Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga Kali 
Lipat
> 
> 
> Dear All Gm2020
> 
> Khususnya buat org gtlo yang senang berpergian ke luar negeri 
seperti pak Toti,dll, serta teman2 yang lagi Studi di Luar Negeri, 
Ini ada berita menarik nih khususnya mengenai Tarif Fiskal Khususnya 
bagi WNI yang akan melakukan Perjalanan ke Luar Negeri dan berlaku 
per 1 Jan 2009.
> 
> Yang selama ini Tarif Fiskalnya hanya 1 Juta maka akan naik sebesar 
200% menjadi 3 Juta. 
> 
> Menurut banyak Komentar dari berita tersebut terkesan Pemerintah 
Indonesia kerjanya hanya memeras Rakyat saja, dengan memberlakukan 
Pajak dimana2. Tapi utk Fungsi Pengawasan Uang Hasil Pajak belum 
pernah di Publikasikan ke Khalayak ramai agar bisa di tahu larinya 
kemana. Seperti Iklan di TV. "Di Awasi Bersama"
> 
> 
> Gimana pendapat anda semua,,, khususnya yang sering doyan jalan ke 
luar negeri ?
> 
> salam 
> 
> 
> TP
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB
> JAKARTA, SELASA -  Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke 
luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan 
menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat 
ini.
> Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan 
pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, 
maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. 
Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari 
Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan 
perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 
600.000 per orang.
> Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara 
resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang 
pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu 
nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang 
Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM 
saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.
> Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum 
dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif 
fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif 
fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
> Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban 
atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua 
wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib 
Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
> Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau 
dengan tarif ini  fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang 
behmm memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar 
negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 
Desember 2008 ini.
> Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 
akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 
2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan 
NPWP dengan keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
> Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk 
mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 
2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini 
yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.
> Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu 
penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab 
mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas 
tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 
25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak 
Penghasilan (PPh).
> Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan 
dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan 
mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari 
fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.
> Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna 
Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar 
negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi 
masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang 
memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna.
>


Kirim email ke