Moga bermanfaat bagi pemerhati Lingkungan dan Aktivis yang selama ini menentang Alih Fungsi Hutan d Gorontalo, karena terlihat Jelas Bappeda Juga terlibat di dalamnya... Pertanyaannnya : Siapakah Oknum2 yang ada di dalamnya ?
Salam ----- Forwarded Message ---- From: Taufik Polapa <icky...@yahoo.com> To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Sat, July 24, 2010 3:26:32 AM Subject: ISI : SK. MENTERI 324 MENHUT TENTANG ALIH FUNGSI HUTAN HUTAN GORONTALO MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: SK.324/Menhut-II/2010 TENTANG PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI BUKAN KAWASAN HUTAN SELUAS ± 22.605 (DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA) HEKTAR, PERUBAHAN ANTAR FUNGSI KAWASAN HUTAN SELUAS ± 55.553 (LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA) HEKTAR DAN PENUNJUKAN BUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI KAWASAN HUTAN SELUAS ± 3.787 (TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) HEKTAR DI KABUPATEN GORONTALO, KABUPATEN BOALEMO, KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN GORONTALO UTARA WILAYAH PROVINSI GORONTALO. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Gorontalo telah dibentuk Provinsi Gorontalo yang merupakan provinsi pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 telah ditunjuk kawasan hutan dan perairan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas ± 1.615.070 (satu juta enam ratus lima belas ribu tujuh puluh) hektar; c. bahwa Gubemur Gorontalo melalui surat No. 522/Bapeda/422/XI/2008 tanggal 9 Desember 2008 menyampaikan usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo dan surat No. 910/Bapeda/050/IV/2009 tanggal 27 April 2009 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan Kawasan Hutan Dalam Rangka RTRWP Gorontalo yang memuat substansi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan antar fungsi kawasan hutan dan peniinjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan; d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 di amanatkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu serta perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; e. bahwa terhadap kawasan hutan yang diusulkan perubahannya dalam revisi RTRWP Gorontalo tersebut pada huruf D telah dilakukan penelitian terpadu dan hasilnya telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui surat Nomor PW.01/2255/DPR RI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010; f. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, diamanatkan bahwa kawasan hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP yang telah diubah peruntukannya menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau bukan kawasan hutan, dilakukan dengan melalui proses perubahan peruntukan; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan di wilayah Provinsi Gorontalo, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 22.605 (dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 55.553 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) hektar dan Penunjukan Areal Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 3.787 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar di wilayah Provinsi Gorontalo; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5097). 12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-11/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 15/Menhut-II/2008; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tanggal 20 April 2009 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 70); 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 468/Menhut- VII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Perubahan Kawasan Hutan Dalam Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo; . , 16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-2/2009 tangga! 27 Mi 2009 tentang Penegasan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 221), Memperhatikan : 1 Surat Gubernur Gorontalo Nomor 522/Bappeda/422/XI/ 2008 tanggal 9 Desember 2008 perihal Permohonan Pemantapan Kawasan Hutan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo; dan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 910/Bappeda/050/IV/2009 tanggal 27 April 2009 perihal permohonan tindak lanjut usulan Kawasan Hutan dalam rangka RTRWP Gorontalo; ., . 2 Surat Ketua Tim Terpadu tanggal 5 Maret 2009 perihal Hasil Penelitian Terpadu Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo; 3. Surat Menteri Kehutanan Kepada Ketua Komisi IV DPR-RI Nomor S.858/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal Hasil Penelitian Terpadu Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Revisi Re ncana Tata Ruang WilayahProvinsi (RTRWP) Gorontalo; 4. Surat Wakil Ketua DPR No. PW.01/2255/DPR-RI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo; 5. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.238/Menhut-VII/2009 tanggal 14 Mei 2010 perihal Persetujuan Substansi Kehutanan atas Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI BUKAN KAWASAN HUTAN SELUAS ± 22.605 (DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA) HEKTAR, PERUBAHAN ANTAR FUNGSI KAWASAN HUTAN SELUAS ± 55,553 (LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA) HEKTAR DAN PENUNJUKAN BUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI KAWASAN HUTAN SELUAS ± 3.787 (TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) HEKTAR DI KABUPATEN GORONTALO, KABUPATEN BOALEMO, KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN GORONTALO UTARA WILAYAH PROVINSI GORONTALO. Mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 22.605 (dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar yang dirinci menurut fungsi dengan luas sebagai berikut: KEDUA Mengubah fungsi kawasan hutan seluas ± 55.553 (lima puluhlima ribu lima ratus lima puluh tiga) hektar yang dirincimenurut fungsi dengan luas sebagai berikut: KETIGA Menunjuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 3.787 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar yang dirinci menurut fungsi dengan luas sebagai berikut: » KEEMPAT KELIMA Lokasi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar PERTAMA, KEDUA dan KETIGA adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran yang berjudul Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 22.605 (dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, Perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 55.553 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 3.787 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Skala 1 : 250.000 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Keputusan ini. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka : a. Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan yang secara teknis tidak dapat dipetakan dalam lampiran keputusan ini dinyatakan masih berlaku. b. Dalam hal batas kawasan hutan berimpit dengan batasbatas alam sungai, pantai atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam perubahan batas alam tersebut. c. Izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. Memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai berikut: a. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,memberikan kemanfaatan ruang yang optimal dan terciptanya distribusi ruang yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. b. Keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan yang berubah menjadi APL agar dapat memberikan hak atau penguatan hak atas lahan yang selama ini telah menjadi tempat bermukim dan bertani/berkebun, serta sebagai prasyarat agar dapat ditetapkan sebagai desa atau bagian dari desa yang definitif sehingga dapat terjangkau oleh programprogram pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah; c. Optimalisasi pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan dengan memberi peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penataan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan keamanan lingkungan hidup. Hal ini juga sekaligus merupakan bagian dari resolusi konflik pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat (al. PET!) yang telah berlangsung cukup lama; d. Optimalisasi kawasan hutan dalam DAS (minimal 30 %) untuk dapat memenuhi salah satu asas penataan ruang "berkelanjutarf' yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang harus dapat menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang; e. Pemantapan alokasi dan posisi kawasan lindung (Hutan Lindung dan Hutan Konservasi) di dalam pola ruang RTRWP sehingga pertumbuhan jumlah penduduk, pengembangan investasi, pemekaran wiiayah administrasi pemerintahan dan sebagainya tidak lagi member tambahan tekanan terhadap kawasan hutan, serta mampu berperan dalam menjawab isu global tentang perubahan iklim; f. Pada kawasan yang berubah peruntukan menjadi APL Iuntuk pemukiman dan lahan garapan masyarakat yang memiliki fisiografi berat dan rawa bencana banjir/longsor, perlij dilakukan kajian tipologi dan konsep tindakan pengelolaan konservasi tanah dan pengendalian bencana banjir/longsor, baik dengan pendekatan vegetatif dan atau pendekatan sipil teknis jika diperlukan, implementasi rekomendasi hasil kajian diwujdkan dalam perencanaan daerah yang didukung oleh anggaran yang memadai; g. Membuat regulasi yang jelas tentang mekanisme redistribusi atas kawasa hutan yang dilepas menjadi APL,sehingga tidak terjadi adanya dominasi penguasaan hak oleh pihak-pihak tertentu. Ketentuan dalam regulasi tersebut termasuk ketentuan tentang pemindahan hak Qual-beli) untuk dapat menghindari terjadinya penumpukan penguasan hak serta dapat menjamin tidak terjadinya perluasan/perpindahan penduduk ke dalam kawasan hutan lagi karena pemindahan hak tersebut; h. Pemerintah Daerah mengatur jenis-jenis usaha (investasi) yang akan dikembangkan yang secara nyata dapat melibatkan serta memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan masyrakat dan kemantapan kawasan hutan; i. Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum; j. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Implementasinya perlu dikawal oleh para pihak di daerah, baik dari unsur-unsur Pemmerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan masyarakat, dengan kejelasan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan mekanisme pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemanfaatan ruang. Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang ditetapkan di dalam keputusan ini Keputusan ini diintegrasikan oleh Gubernur dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Provinsi. Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan dimaksud pada amar KESATU, KEDUA dan KETIGA. Nomor : S.^3§ /Menhut-VII/2010 Lampiran : .1 (satu) berkas peta Hal : Persetujuan Substansi Kehutanan atas Usuian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo Kepada Yth. Gubernur Gorontalo di Gorontalo Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo a.n. Gubernur Gorontalo melalui surat Nomor 910/Bappeda/050/IV/ 2009 tanggal 27 April 2009 perihal Permohcnan Tindak Lanjut Usuian Pembahan Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi RTRWP Gorontalo dan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 522.51/Bappeda/319/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 perihal Usulan Tambahan Pembahan Kawasan Hutan, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan peneiaahan terhadap draft Revisi RTRWP Gorontalo (di 4, kabupaten dan l kota, diluar kabupaten Pohuwato yang bertebih dahulu telah msndapat persetujuan pembahan kawasan hutan), terdapat usulan pembahan kawasan hutan: a. Pembahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seiuas + 35.832 Ha. b. Pembahan area! bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seiuas ± 5.951 Ha. c. Pembahan antar fungsi kawa'san hutan seiuas ± 118.267 Ha. 2. Terkait dengan usulan pembahan tersebut butir 1 di atas, dalam Pasai 19 UU No. 41 Tahun 1999 diamanatkan bahwa: . (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oieh Pemerintah dengan didasarkan pada hasi! penelitian terpadu. (2) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis,. ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilon Rakyac. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejaktanggal ditetapkan. hukum dan Organisasi, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,198303 1 001 ZULKIFLI HASAN SalirrSFP^putusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Menteri Dalam Negeri. 4; Menteri Pertanian. 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 6. Menteri Perhubungan. 7. Menteri Pekerjaan Umum. 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup. 9. Kepala Badan Pertanahan Nasiqrial. 10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan / Kepala Bappenas. 11. Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional. 12. Gubemur Gorontalo. 13. Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan. 14. Seluruh Bupati di Provinsi Gorontalo. 15. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo. 16. Seluruh Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan di Provinsi Gorontalo.17. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo.